Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029

Mohammad Fadil Djailani, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 04 Mei 2026 | 20:10 WIB
Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029
Menko Pangan Zulkifli Hasan memberi keterangan pers usai menghadiri Ceramah dan Dialog dengan Kepala SPPG dan Mitra Yayasan se-Banyumas di Gedung Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (18/4/2026). [ANTARA/Sumarwoto]
baca 10 detik
  • Target 71 daerah bangun PSEL guna tuntaskan 100% masalah sampah Indonesia pada 2029.
  • Perpres 109/2025 jadi kunci percepatan teknologi sampah menjadi energi listrik (PSEL).
  • Tahap awal konstruksi dimulai di Bandung, Bali, dan Bogor; 11 wilayah lain segera menyusul.

Suara.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tancap gas dalam urusan penanganan sampah nasional. Tak main-main, pemerintah menargetkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di 71 kabupaten/kota rampung pada tahun 2029 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan bahwa percepatan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo. Menurutnya, Kepala Negara memiliki atensi yang sangat besar agar persoalan sampah di Indonesia tuntas secara sistemik.

"Bahkan kami berkali-kali ditelepon ya, Pak Presiden Prabowo, 100 persen sampah Indonesia terolah dengan baik, insyaallah nanti doakan pada tahun 2029," ujar Zulhas usai menyaksikan penandatanganan kerja sama Pemprov DKI dengan Danantara di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Zulhas menjelaskan, pemerintah ingin menggeser paradigma lama pengelolaan sampah dari sistem pembuangan terbuka (open dumping) menuju pengolahan berbasis teknologi tinggi. Senjatanya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.

Beleid ini dirancang khusus untuk memangkas birokrasi dan hambatan teknis yang selama ini membuat proyek PSEL berjalan di tempat. Zulhas menyindir lambannya progres di masa lalu yang hanya mampu membangun satu fasilitas dalam kurun waktu belasan tahun.

"Dulu 11 tahun cuma satu (PSEL). Sekarang kita akan selesaikan 71 kabupaten/kota yang terdiri lebih kurang 22 aglomerasi," tegasnya.

Proyek raksasa ini dibagi dalam beberapa tahap. Dalam enam bulan sejak Perpres 109/2025 diteken, tiga lokasi sudah memasuki tahap konstruksi, yakni Bandung, Bali, dan Bogor. Sementara satu proyek di Sumatera Selatan terus berjalan dengan regulasi sebelumnya.

Tak berhenti di situ, pemerintah sudah menyiapkan batch kedua yang mencakup 11 wilayah strategis lainnya.

"Nanti selanjutnya minggu depan ada batch kedua. Kita akan ada 11 (wilayah), termasuk Yogyakarta, Lampung, Semarang, Surabaya, hingga Medan," pungkas Zulhas.

baca juga

Dengan keterlibatan Danantara dalam pendanaan dan kerja sama lintas sektor, pemerintah optimis krisis sampah perkotaan akan berubah menjadi sumber energi baru terbarukan yang produktif bagi ekonomi nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad

Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:52 WIB

Percepatan Transisi Energi Bersih Berpotensi Tambah Beban Ekonomi Warga, Apa Solusinya?

Percepatan Transisi Energi Bersih Berpotensi Tambah Beban Ekonomi Warga, Apa Solusinya?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:25 WIB

Tanpa Perlindungan, Transisi Energi Ancam Hak Pekerja: Mengapa?

Tanpa Perlindungan, Transisi Energi Ancam Hak Pekerja: Mengapa?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:35 WIB

Terkini

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 22:36 WIB

×