Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Publik Kritik Aturan Bea Cukai Barang Luar Negeri: Ribet dan Memberatkan

M Nurhadi

Minggu, 24 Maret 2024 | 19:45 WIB
Publik Kritik Aturan Bea Cukai Barang Luar Negeri: Ribet dan Memberatkan
Dok: Bea Cukai

Suara.com - Unggahan akun resmi @beacukaikualanamu mendapatkan respon yang beragam dari netizen. Hal ini lantaran penerapan aturan terbaru yang dianggap memiliki standar ganda. Tidak heran jika banyak netizen merasa betapa ribetnya jadi WNI, pulang ke negeri sendiri ‘dipalak’ bea cukai, tapi pejabat bebas dari aturan tersebut.

Secara awam, setiap orang yang akan keluar negeri atau pulang dari luar negeri dihimbau untuk melaporkan barang bawaannya. Jika ditemukan ketidakcocokan antara laporan berangkat dan pulang, maka barang-barang ini bisa dikenai cukai.

Unggahan Video dan Caption dari @beacukaikualanamu

Akun X @ismailfahmi mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan konten dari Instagram @beacukaikualanamu. Dalam unggahan tersebut dituliskan caption:

Halo kawan bekno semuaaa

Beritahu barang bawaan kawan bekno dari INdonesia yang hendak dibawa kembali ke Indonesia pada Petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan Internasional atau Terminal Kedatangan Internasional sebelum keberangkatan keluar negeri guna menghindari pemungutan pajak atas barang tersebut saat kembali ke tanah air yaa

Jenis Barang apa saja yang dilaporkan dan Bagaimana cara pelaporannya?

Simak info nya di beraksi

Bea Cukai Kuala Namu berbagi informasi.

baca juga

#BeaCukaiRi #barangbawaanpenumpangluarnegeri @BeacukaiKualanamu @Beacukaimakinbaik

Unggahan ini disertai dengan video yang disematkan berupa penjelasan dari aturan terbaru oleh seorang petugas.

Tentang Pelaporan Barang Bawaan

Secara singkat, penumpang yang akan ke luar negeri wajib melaporkan bawang yang dibawanya dari Indonesia sebelum keberangkatan. Ketika sampai kembali di Indonesia, barang bawaan ini akan diperiksa dan kembali dilaporkan. Jika kemudian ada barang yang tidak sesuai maka barang tersebut dapat dikenakan pemungutan sesuai aturan yang berlaku.

Ulasan yang diberikan oleh akun @ismailfahmi cukup lengkap dan detail, karena mencantumkan pula beberapa tangkapan layar tentang diskusi dengan akun bea cukai terkait. Tentu Anda diharapkan dapat membaca secara lengkap utas ini sehingga tidak terjadi misinformasi.

Anda dapat membacanya di https://twitter.com/ismailfahmi/status/1771016910496465066. Sedangkan untuk konten dari @beacukaikualanamu ternyata sudah diturunkan, yang awalnya dicantumkan pada tautan https://www.instagram.com/p/C4mtwlKBE2G/ seperti pada utas yang dimaksud.

Dianggap Standar Ganda

Meski aturan ini diterapkan, namun ada pula netizen lain yang mengutip diskusi yang berjalan. Dalam utas yang dibuat oleh @barb***uruh, mengutip bahwa ‘Aturan tidak berlaku untuk Pejabat Diplomat’. hal ini jelas mengundang banyak diskusi lanjutan.

Aturan ini lantas dianggap hanya menyasar para pekerja migran atau TKI atau warga sipil. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam pernyataannya pada Kamis 14 Maret 2024 lalu, menyebutkan bahwa barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak akan dikenakan pungutan bea cukai. Yang akan dikenakan pungutan adalah barang yang melewati batas ketentuan, seperti misalnya dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga US$1,500 dan sejenisnya.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Iis Dahlia Singgung Outfit Mewah Anak Andhi Pramono di Tengah Isu Bea Cukai, Warganet: Sempat Lupa, Diingetin Lagi

Anak Iis Dahlia Singgung Outfit Mewah Anak Andhi Pramono di Tengah Isu Bea Cukai, Warganet: Sempat Lupa, Diingetin Lagi

Lifestyle | Minggu, 24 Maret 2024 | 10:24 WIB

Berapa Gaji dan Tukin Pegawai Bea Cukai? Heboh Soal Aturan Barang Bawaan

Berapa Gaji dan Tukin Pegawai Bea Cukai? Heboh Soal Aturan Barang Bawaan

Lifestyle | Sabtu, 23 Maret 2024 | 20:33 WIB

Cara Hitung Pajak Mobil Mewah di Indonesia 2024: Mesin di Atas 3000cc Siap Rogoh Kocek Ekstra

Cara Hitung Pajak Mobil Mewah di Indonesia 2024: Mesin di Atas 3000cc Siap Rogoh Kocek Ekstra

Otomotif | Jum'at, 22 Maret 2024 | 19:13 WIB

Pengusaha Minta Prabowo Batalkan kenaikan PPN 12 Persen: Masyarakat Terbebani

Pengusaha Minta Prabowo Batalkan kenaikan PPN 12 Persen: Masyarakat Terbebani

Bisnis | Jum'at, 22 Maret 2024 | 17:28 WIB

Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Bisnis | Jum'at, 22 Maret 2024 | 17:12 WIB

Apakah THR Kena Pajak PPh 21? Ini Aturan dan Perhitungan Lengkapnya

Apakah THR Kena Pajak PPh 21? Ini Aturan dan Perhitungan Lengkapnya

Lifestyle | Jum'at, 22 Maret 2024 | 09:26 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×