Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Publik Kritik Aturan Bea Cukai Barang Luar Negeri: Ribet dan Memberatkan

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 24 Maret 2024 | 19:45 WIB
Publik Kritik Aturan Bea Cukai Barang Luar Negeri: Ribet dan Memberatkan
Dok: Bea Cukai

Suara.com - Unggahan akun resmi @beacukaikualanamu mendapatkan respon yang beragam dari netizen. Hal ini lantaran penerapan aturan terbaru yang dianggap memiliki standar ganda. Tidak heran jika banyak netizen merasa betapa ribetnya jadi WNI, pulang ke negeri sendiri ‘dipalak’ bea cukai, tapi pejabat bebas dari aturan tersebut.

Secara awam, setiap orang yang akan keluar negeri atau pulang dari luar negeri dihimbau untuk melaporkan barang bawaannya. Jika ditemukan ketidakcocokan antara laporan berangkat dan pulang, maka barang-barang ini bisa dikenai cukai.

Unggahan Video dan Caption dari @beacukaikualanamu

Akun X @ismailfahmi mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan konten dari Instagram @beacukaikualanamu. Dalam unggahan tersebut dituliskan caption:

Halo kawan bekno semuaaa

Beritahu barang bawaan kawan bekno dari INdonesia yang hendak dibawa kembali ke Indonesia pada Petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan Internasional atau Terminal Kedatangan Internasional sebelum keberangkatan keluar negeri guna menghindari pemungutan pajak atas barang tersebut saat kembali ke tanah air yaa

Jenis Barang apa saja yang dilaporkan dan Bagaimana cara pelaporannya?

Simak info nya di beraksi

Bea Cukai Kuala Namu berbagi informasi.

#BeaCukaiRi #barangbawaanpenumpangluarnegeri @BeacukaiKualanamu @Beacukaimakinbaik

Unggahan ini disertai dengan video yang disematkan berupa penjelasan dari aturan terbaru oleh seorang petugas.

Tentang Pelaporan Barang Bawaan

Secara singkat, penumpang yang akan ke luar negeri wajib melaporkan bawang yang dibawanya dari Indonesia sebelum keberangkatan. Ketika sampai kembali di Indonesia, barang bawaan ini akan diperiksa dan kembali dilaporkan. Jika kemudian ada barang yang tidak sesuai maka barang tersebut dapat dikenakan pemungutan sesuai aturan yang berlaku.

Ulasan yang diberikan oleh akun @ismailfahmi cukup lengkap dan detail, karena mencantumkan pula beberapa tangkapan layar tentang diskusi dengan akun bea cukai terkait. Tentu Anda diharapkan dapat membaca secara lengkap utas ini sehingga tidak terjadi misinformasi.

Anda dapat membacanya di https://twitter.com/ismailfahmi/status/1771016910496465066. Sedangkan untuk konten dari @beacukaikualanamu ternyata sudah diturunkan, yang awalnya dicantumkan pada tautan https://www.instagram.com/p/C4mtwlKBE2G/ seperti pada utas yang dimaksud.

Dianggap Standar Ganda

Meski aturan ini diterapkan, namun ada pula netizen lain yang mengutip diskusi yang berjalan. Dalam utas yang dibuat oleh @barb***uruh, mengutip bahwa ‘Aturan tidak berlaku untuk Pejabat Diplomat’. hal ini jelas mengundang banyak diskusi lanjutan.

Aturan ini lantas dianggap hanya menyasar para pekerja migran atau TKI atau warga sipil. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam pernyataannya pada Kamis 14 Maret 2024 lalu, menyebutkan bahwa barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak akan dikenakan pungutan bea cukai. Yang akan dikenakan pungutan adalah barang yang melewati batas ketentuan, seperti misalnya dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga US$1,500 dan sejenisnya.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Iis Dahlia Singgung Outfit Mewah Anak Andhi Pramono di Tengah Isu Bea Cukai, Warganet: Sempat Lupa, Diingetin Lagi

Anak Iis Dahlia Singgung Outfit Mewah Anak Andhi Pramono di Tengah Isu Bea Cukai, Warganet: Sempat Lupa, Diingetin Lagi

Lifestyle | Minggu, 24 Maret 2024 | 10:24 WIB

Berapa Gaji dan Tukin Pegawai Bea Cukai? Heboh Soal Aturan Barang Bawaan

Berapa Gaji dan Tukin Pegawai Bea Cukai? Heboh Soal Aturan Barang Bawaan

Lifestyle | Sabtu, 23 Maret 2024 | 20:33 WIB

Cara Hitung Pajak Mobil Mewah di Indonesia 2024: Mesin di Atas 3000cc Siap Rogoh Kocek Ekstra

Cara Hitung Pajak Mobil Mewah di Indonesia 2024: Mesin di Atas 3000cc Siap Rogoh Kocek Ekstra

Otomotif | Jum'at, 22 Maret 2024 | 19:13 WIB

Pengusaha Minta Prabowo Batalkan kenaikan PPN 12 Persen: Masyarakat Terbebani

Pengusaha Minta Prabowo Batalkan kenaikan PPN 12 Persen: Masyarakat Terbebani

Bisnis | Jum'at, 22 Maret 2024 | 17:28 WIB

Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Bisnis | Jum'at, 22 Maret 2024 | 17:12 WIB

Apakah THR Kena Pajak PPh 21? Ini Aturan dan Perhitungan Lengkapnya

Apakah THR Kena Pajak PPh 21? Ini Aturan dan Perhitungan Lengkapnya

Lifestyle | Jum'at, 22 Maret 2024 | 09:26 WIB

Terkini

Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!

Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 21:41 WIB

Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029

Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 20:10 WIB

Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL

Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:56 WIB

Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:49 WIB

Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik

Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:43 WIB

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 18:36 WIB

Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya

Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:57 WIB

Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad

Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:52 WIB

Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini

Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:46 WIB

Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:30 WIB