Bea Cukai Buka Suara Usai Dituding Persulit Aturan Bawaan Barang ke Luar Negeri

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 25 Maret 2024 | 13:05 WIB
Bea Cukai Buka Suara Usai Dituding Persulit Aturan Bawaan Barang ke Luar Negeri
Polemik barang bawaan penumpang ke luar negeri viral media sosial.

Suara.com - Polemik barang bawaan penumpang ke luar negeri viral media sosial. Dimana, informasi menyebutkan jika penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya ke petugas Bea Cukai.

Aturan tersebut terkait dengan barang bawaan ke luar negeri dan kemudian dibawa ke Indonesia, sebagaimana diatur melalui PMK Nomor 203.

Lewat keterangan tertulisnya yang dikutip Senin (25/3/2024) Bea Cukai sendiri mengungkapkan bahwa regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Kebijakan itu, diklaim sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.

Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Nirwala menambahkan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia.

baca juga

Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” sambungnya

Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).

Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian.

"Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penumpang Wajib Lapor Barang Bawaan ke Bea Cukai? Simak Faktanya

Penumpang Wajib Lapor Barang Bawaan ke Bea Cukai? Simak Faktanya

Bisnis | Senin, 25 Maret 2024 | 08:16 WIB

Klarifikasi Bea Cukai Terkait Aturan Barang ke Luar Negeri

Klarifikasi Bea Cukai Terkait Aturan Barang ke Luar Negeri

Bisnis | Minggu, 24 Maret 2024 | 21:04 WIB

Publik Kritik Aturan Bea Cukai Barang Luar Negeri: Ribet dan Memberatkan

Publik Kritik Aturan Bea Cukai Barang Luar Negeri: Ribet dan Memberatkan

Bisnis | Minggu, 24 Maret 2024 | 19:45 WIB

Terkini

Tim Dokter Ungkap Misteri Kematian Sutrimo dengan Mulut Berbusa, Ini Penyebabnya

Tim Dokter Ungkap Misteri Kematian Sutrimo dengan Mulut Berbusa, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:41 WIB

Gunakan Nama 'Volcano', Durian Unggulan Sulawesi Tengah Bersiap Miliki Identitas Hukum

Gunakan Nama 'Volcano', Durian Unggulan Sulawesi Tengah Bersiap Miliki Identitas Hukum

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 17:40 WIB

Tren Mobil Listrik Masuk Mobilitas Harian, Wuling Kenalkan Aira ev di GIIAS Semarang

Tren Mobil Listrik Masuk Mobilitas Harian, Wuling Kenalkan Aira ev di GIIAS Semarang

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 17:40 WIB

Wujudkan Properti Idaman, BRI Gelar Gebyar Lelang Serentak di 74 Lokasi Seluruh Indonesia

Wujudkan Properti Idaman, BRI Gelar Gebyar Lelang Serentak di 74 Lokasi Seluruh Indonesia

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 17:39 WIB

Soal Obligasi Jakarta, Pramono: Kalau Pusat Tak Izinkan, Ya Sudah

Soal Obligasi Jakarta, Pramono: Kalau Pusat Tak Izinkan, Ya Sudah

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:39 WIB

Transaksi Rp270 Juta, Nasabah BRI Infinite Prioritas Berkesempatan Raih GarudaMiles

Transaksi Rp270 Juta, Nasabah BRI Infinite Prioritas Berkesempatan Raih GarudaMiles

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 17:38 WIB

CCTV Ungkap Sutrimo Sempat Boncengan Motor Makan Sambal Setan di Radio Dalam Sebelum Tewas

CCTV Ungkap Sutrimo Sempat Boncengan Motor Makan Sambal Setan di Radio Dalam Sebelum Tewas

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:35 WIB

BRI dan GarudaMiles Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite Prioritas

BRI dan GarudaMiles Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite Prioritas

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 17:34 WIB

Uang Negara Bukan Cek Kosong: Pelajaran dari Putusan MK soal APBN

Uang Negara Bukan Cek Kosong: Pelajaran dari Putusan MK soal APBN

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:32 WIB

Belum Pernah Dilatih Rem Darurat di Tikungan, Masinis Argo Bromo Anggrek Malah Jadi Tersangka

Belum Pernah Dilatih Rem Darurat di Tikungan, Masinis Argo Bromo Anggrek Malah Jadi Tersangka

Bekaci | Rabu, 30 September 2026 | 17:32 WIB

×