Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Penumpang Wajib Lapor Barang Bawaan ke Bea Cukai? Simak Faktanya

Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 25 Maret 2024 | 08:16 WIB
Penumpang Wajib Lapor Barang Bawaan ke Bea Cukai? Simak Faktanya
Ilustrasi membawa koper di bandara (Pexels/Oleksandr Pidvalnyi)

Suara.com - Aturan terkait kewajiban penumpang pesawat yang untuk melaporkan bawaan barang ke luar negeri ke Bea Cukai heboh di dunia maya. Kebijakan ini dinilai sangat memberatkan para penumpang, karena harus repot melaporkan bawaannya ke luar negeri.

Kehebohan aturan ini membuat Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo melakukan klarifikasi.

Lewat akun X resminya, Yustinus menegaskan, sebenarnya informasi soal aturan kewajiban penumpang itu hanya inisiatif dari pihak Bea Cukai, khususnya di Bandara Kualanamu, Medan.

Sayangnya, dia menilai, informasi itu kurang sesuai dari sisi subtansinya terhadap praktik dan gambaran yang ada di lapangan. Atas dasar itu, Yustinus bahkan meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan ini.

"Konten yang dibuat Kantor Bea Cukai Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," ujarnya seperti dikutip dari akun @prastow, Senin (25/3/2024).

Yustinus menerangkan, sebenarnya pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri ini telah berlaku pada 2017. Namun hanya beberapa barang yang menjadi fokus utama, yaitu barang-barang bernilai tinggi seperti barang pameran atau kebutuhan pembuatan film.

Barang bawaan seperti tas jinjing, lanjut dia, sebenarnya tidak perlu dilaporkan ke Bea Cukai, ketika penumpang ingin ke luar negeri.

"Sejak aturan berlaku tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke Luar Negeri difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang2 pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di Luar Negeri (gitar, keyboard, drum, kamera dll). Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," ucap dia.

Selain itu, bilang Yustinus, Bea Cukai juga akan selektif dalam menentukan barang yang dilaporkan. Dia menambahkan, pelaporan barang bawaan bukan suatu kewajiban yang harus dilakukan penumpang, karena sifatnya opsional.

"Layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional bukan area kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi," beber dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, beredar informasi yang menjelaskan bahwa penumpang yang hendak ke luar negeri harus melaporkan barang bawaannya ke Bea Cukai di Bandara.

Informasi ini berupa video dan disiarkan olehakun Instagram Bea Cukai Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara @beacukaikualanamu.

"Beritahu barang bawaan kawan bekno dari Indonesia yang hendak dibawa kembali ke Indonesia kepada petugas bea cukai di terminal keberangkatan internasional atau terminal kedatangan internasional sebelum keberangkatan ke luar negeri," kata akun tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klarifikasi Bea Cukai Terkait Aturan Barang ke Luar Negeri

Klarifikasi Bea Cukai Terkait Aturan Barang ke Luar Negeri

Bisnis | Minggu, 24 Maret 2024 | 21:04 WIB

Publik Kritik Aturan Bea Cukai Barang Luar Negeri: Ribet dan Memberatkan

Publik Kritik Aturan Bea Cukai Barang Luar Negeri: Ribet dan Memberatkan

Bisnis | Minggu, 24 Maret 2024 | 19:45 WIB

Naik 7%, AP I Layani 5,1 Juta Penumpang Pesawat Selama Februari 2024

Naik 7%, AP I Layani 5,1 Juta Penumpang Pesawat Selama Februari 2024

Bisnis | Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:44 WIB

Terkini

Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA

Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 19:31 WIB

Terpusat di Jawa dan Tergantung Musim, Masalah Stabilitas Stok Pangan Indonesia

Terpusat di Jawa dan Tergantung Musim, Masalah Stabilitas Stok Pangan Indonesia

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 19:23 WIB

Purbaya Ultimatum Asosiasi Reksa Dana: Sekarang Saya Ikut Awasi, Macam-macam Saya Hajar!

Purbaya Ultimatum Asosiasi Reksa Dana: Sekarang Saya Ikut Awasi, Macam-macam Saya Hajar!

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:43 WIB

Cegah Diabetes hingga Hipertensi, Pemerintah Siapkan Label Khusus di Makanan

Cegah Diabetes hingga Hipertensi, Pemerintah Siapkan Label Khusus di Makanan

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:31 WIB

Bahlil Ngaku Tak Bisa Tidur Mikirin Pasokan LPG

Bahlil Ngaku Tak Bisa Tidur Mikirin Pasokan LPG

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:18 WIB

Purbaya Dibilang Gila Usai Sebut IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030

Purbaya Dibilang Gila Usai Sebut IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:17 WIB

Pemerintah Wajibkan Dapur Makan Bergizi Gratis Kantongi Sertifikat Higiene

Pemerintah Wajibkan Dapur Makan Bergizi Gratis Kantongi Sertifikat Higiene

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:15 WIB

Industri Budaya dan Kreatif Sumbang 3 Persen PDB Global, Peluang Identitas Lokal RI Mendunia

Industri Budaya dan Kreatif Sumbang 3 Persen PDB Global, Peluang Identitas Lokal RI Mendunia

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:14 WIB

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:13 WIB

Tiru India, OJK Ingin Investor RI Lebih Punya Banyak Reksa Dana

Tiru India, OJK Ingin Investor RI Lebih Punya Banyak Reksa Dana

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:06 WIB