Suara.com - Unggahan akun resmi @beacukaikualanamu mendapatkan respon yang beragam dari netizen. Hal ini lantaran penerapan aturan terbaru yang dianggap memiliki standar ganda. Tidak heran jika banyak netizen merasa betapa ribetnya jadi WNI, pulang ke negeri sendiri ‘dipalak’ bea cukai, tapi pejabat bebas dari aturan tersebut.
Secara awam, setiap orang yang akan keluar negeri atau pulang dari luar negeri dihimbau untuk melaporkan barang bawaannya. Jika ditemukan ketidakcocokan antara laporan berangkat dan pulang, maka barang-barang ini bisa dikenai cukai.
Unggahan Video dan Caption dari @beacukaikualanamu
Akun X @ismailfahmi mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan konten dari Instagram @beacukaikualanamu. Dalam unggahan tersebut dituliskan caption:
Halo kawan bekno semuaaa
Beritahu barang bawaan kawan bekno dari INdonesia yang hendak dibawa kembali ke Indonesia pada Petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan Internasional atau Terminal Kedatangan Internasional sebelum keberangkatan keluar negeri guna menghindari pemungutan pajak atas barang tersebut saat kembali ke tanah air yaa
Jenis Barang apa saja yang dilaporkan dan Bagaimana cara pelaporannya?
Simak info nya di beraksi
Bea Cukai Kuala Namu berbagi informasi.
Baca Juga: Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
#BeaCukaiRi #barangbawaanpenumpangluarnegeri @BeacukaiKualanamu @Beacukaimakinbaik