TKI Usia Muda Kerap Jadi Korban Investasi Bodong, OJK Ungkap Pelaku Sulit Dilacak

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:16 WIB
TKI Usia Muda Kerap Jadi Korban Investasi Bodong, OJK Ungkap Pelaku Sulit Dilacak
ilustrasi TKI. (Antara)

Suara.com - Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia telah mengalami kerugian sebesar Rp139,67 triliun akibat investasi ilegal (investasi bodong) dari tahun 2017 hingga 2023.

"Jumlah kerugian total masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2017 hingga 2023 mencapai Rp139,67 triliun," ujar Hudiyanto saat menghadiri acara pelepasan 238 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berpartisipasi dalam program antarpemerintah ke Korea Selatan di Jakarta, pada hari Selasa (26/3/2024).

Hudiyanto juga menyoroti bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) sering menjadi target para pelaku investasi bodong, yang mengetahui bahwa PMI memiliki penghasilan yang signifikan setelah bekerja di luar negeri selama bertahun-tahun.

"Karena mereka (PMI) memiliki pendapatan, dan karena banyak di antara mereka masih muda dan belum memahami produk keuangan, mereka menjadi sasaran bagi pelaku investasi bodong, baik dari dalam negeri maupun luar negeri," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa banyak PMI yang terjebak oleh iming-iming para pelaku investasi bodong, yang beroperasi baik di dalam maupun di luar negeri.

"Bahkan, mungkin ketika mereka kembali ke Indonesia, mereka sudah diincar. Bahkan di bandara, mereka sudah diincar. Anak-anak ini sudah memiliki uang, tetapi mereka belum memahami risiko yang terlibat," jelas Hudiyanto.

Namun demikian, ia menegaskan, Satgas Pasti OJK selalu menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong setiap harinya, yang tentunya telah ditindaklanjuti oleh OJK.

Seiring dengan itu, lanjutnya, OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap para pelaku, dan hasilnya ada sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir sampai awal tahun 2024.

"Kita kerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar Hudiyanto, dikutip dari Antara.

Menurutnya, banyak dari masyarakat Indonesia yang masih memiliki pengetahuan minim soal pengelolaan keuangan, sehingga seringkali dimanfaatkan para pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan pribadi.

Di sisi lain, lanjutnya, para pelaku investasi bodong memiliki sistem yang cukup sulit dilacak, sehingga petugas sering harus bekerja ekstra keras untuk mengungkap para pelaku.

"Misalnya dalam waktu 5 menit uang yang anda transfer itu sudah nggak ada, mereka rata-rata punya lima sampai enam pelarian rekening. Itu lah yang namanya penjahat. Punya sistem, punya rekening bank, mereka semua punya," ujar Hudiyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajak Berinvestasi Sejak Dini, Pegadaian Hadirkan THR Emas

Ajak Berinvestasi Sejak Dini, Pegadaian Hadirkan THR Emas

Bisnis | Senin, 25 Maret 2024 | 10:49 WIB

Publik Kritik Aturan Bea Cukai Barang Luar Negeri: Ribet dan Memberatkan

Publik Kritik Aturan Bea Cukai Barang Luar Negeri: Ribet dan Memberatkan

Bisnis | Minggu, 24 Maret 2024 | 19:45 WIB

Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Investasi Bisa Langsung Ngegas?

Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Investasi Bisa Langsung Ngegas?

Bisnis | Kamis, 21 Maret 2024 | 09:23 WIB

Menko Luhut Beberkan Hasil Kunjungan Anak Buahnya ke China

Menko Luhut Beberkan Hasil Kunjungan Anak Buahnya ke China

Bisnis | Rabu, 20 Maret 2024 | 15:42 WIB

Menteri Bahlil Diduga Jalankan Gurita Bisnis, Harga Toyota Harrier Miliknya Dinilai Tak Wajar

Menteri Bahlil Diduga Jalankan Gurita Bisnis, Harga Toyota Harrier Miliknya Dinilai Tak Wajar

Otomotif | Rabu, 20 Maret 2024 | 13:51 WIB

Menteri ESDM Tanggapi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bahlil dalam IUP dan HGU Sawit

Menteri ESDM Tanggapi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bahlil dalam IUP dan HGU Sawit

Bisnis | Rabu, 20 Maret 2024 | 11:41 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB