Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.091,386
LQ45 606,516
Srikehati 297,102
JII 361,308
USD/IDR 18.082

Kecelakaan di Jalan Tol Dapat Santunan? Ini Dia Penjelasan Lengkapnya!

M Nurhadi

Senin, 08 April 2024 | 17:41 WIB
Kecelakaan di Jalan Tol Dapat Santunan? Ini Dia Penjelasan Lengkapnya!
Sebagai Ilustrasi-Petugas melakukan evakuasi truk bermuatan batu bara yang mengalami kecelakaan beruntun di Jalan Tol Dalam Kota, Cawang-Grogol KM 5400, di Jakarta, Rabu (18/1/2023). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Arus mudik yang mulai padat terjadi di beberapa ruas tol di Jawa dan beberapa daerah lain di Indonesia. Kewaspadaan selalu harus dijaga agar terhindar dari hal tidak diinginkan seperti kecelakaan. Tapi jika terjadi, apakah kecelakaan di tol dapat santunan atau tidak?

Pertanyaan ini mengemuka setelah terjadinya kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek km 58, Karawang, Jawa barat, pada hari Senin, 8 April 2024 pagi. Jawabannya kemudian dapat dilihat dari pernyataan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono.

Diungkapkan olehnya, bahwa korban kecelakaan yang terjadi akan mendapatkan santunan. Seluruh korban akan dijamin sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Santunan sendiri akan diberikan pada keluarga korban yang meninggal dunia, dan korban yang mengalami luka-luka.

Rivan menyatakan, Jasa Marga telah menyepakati besaran santunan yang akan diberikan. Untuk korban meninggal dunia, santunan yang diberikan adalah sejumlah Rp50,000,000 dan untuk korban luka-luka adalah maksimal sebesar Rp25,000,000.

Proses pemberian santunan sendiri hanya akan menunggu identifikasi dari korban kecelakaan yang tengah berlangsung. Ketika identifikasi selesai dilakukan, santunan sesegera mungkin akan diberikan pada pihak yang berhak.

Kecelakaan sendiri melibatkan tiga kendaraan, yakni dua mobil berukuran sedang dan sebuah bus. Akibatnya dua mobil berukuran sedang terbakar.

Syarat Umum Memperoleh Santunan Jasa Marga

Ada beberapa syarat memperoleh santunan jasa marga untuk kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut, atau udara. Syarat yang diberikan secara umum adalah sebagai berikut.

  • Laporan polisi, dilengkapi dengan SIM dan STNK
  • KTP, KK, dan Surat Nikah bagi yang sudah menikah
  • Kwitansi asli biaya perawatan rumah sakit
  • Surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kematian

Disampaikan oleh pihak kepolisian, kecelakaan beruntun ini diduga terjadi karena sopir mobil yang mengantuk. Mobil terlihat oleng dan menabrak bus dari arah berlawanan. Di saat bersamaan, mobil kedua mencoba menghindari mobil pertama ini namun justru menabrak mobil pertama. Akibatnya kedua mobil terbakar,

baca juga

Pihak kepolisian masih terus akan menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daihatsu Gran Max Langsung Terbakar saat Kecelakaan Maut di Cikampek, Apa Penyebabnya?

Daihatsu Gran Max Langsung Terbakar saat Kecelakaan Maut di Cikampek, Apa Penyebabnya?

Otomotif | Senin, 08 April 2024 | 17:35 WIB

Terungkap Siapa yang Salah di Kecelakaan Maut Tol Cikampek KM 58: Sopir Bus Banjir Simpati, 12 Penumpang Gran Max Tewas

Terungkap Siapa yang Salah di Kecelakaan Maut Tol Cikampek KM 58: Sopir Bus Banjir Simpati, 12 Penumpang Gran Max Tewas

News | Senin, 08 April 2024 | 17:30 WIB

Mencekam! Kronologi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek Versi Sopir Bus

Mencekam! Kronologi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek Versi Sopir Bus

News | Senin, 08 April 2024 | 17:12 WIB

Selamat dari Kecelakaan Maut Tol Cikampek, Sopir Bus Primajasa Sempat Kaget Gran Max Tiba-tiba Lawan Arah

Selamat dari Kecelakaan Maut Tol Cikampek, Sopir Bus Primajasa Sempat Kaget Gran Max Tiba-tiba Lawan Arah

News | Senin, 08 April 2024 | 16:37 WIB

Terekam Dashboard Cam, Begini Detik-detik Gran Max Tabrak Bus Primajasa hingga Tewaskan 13 Orang

Terekam Dashboard Cam, Begini Detik-detik Gran Max Tabrak Bus Primajasa hingga Tewaskan 13 Orang

News | Senin, 08 April 2024 | 15:54 WIB

Cerita Sopir Bus Primajasa soal Tabrakan Maut di Cikampek Km 58, Identitas Pemilik Gran Max Terungkap

Cerita Sopir Bus Primajasa soal Tabrakan Maut di Cikampek Km 58, Identitas Pemilik Gran Max Terungkap

Otomotif | Senin, 08 April 2024 | 15:26 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×