Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana revisi aturan pembelian gas LPG 3 Kg, imbas viralnya artis Prilly Latuconsina yang keciduk gunakan gas melon itu. Sebagai diketahui, LPG 3 kg diperuntukkan untuk masyarakat miskin dan disubsidi oleh pemerintah.
Aturan yang diubah yaitu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penempatan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Tutuka Ariadji, upaya revisi ini agar tak ada lagi masyarakat mampu membeli gas LPG 3 kg.
"Nanti akan ada detil berapa yang boleh membeli. Nah, di luar itu tidak bisa membeli," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, yang dikutip Rabu (17/4/2024).

Sebenarnya, bilang Tutuka, pemerintah telah menjalankan aturan, di mana masyarakat perlu sertakan KTP dan KK dalam membeli LPG 3 kg.
Dia mencatat, telah ada 161 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masuk dalam pihak boleh membeli LPG 3 kg.
Sementara, Tutuka mengakui, pemerintah tak bisa memberikan sanksi kepada Prilly yang keciduk menggunakan LPG 3 Kg oleh netizen.
"Tangan aparat untuk menjatuhkan sanksi itu kan ya katakanlah minim atau tidak ada, nanti kita minta bantuan aparat lain, yang bisa dilakukan preventif, tidak bisa membeli," imbuh dia.
Atas kejadian ini, Tutuka meminta agar, masyarakat kaya dan mampu secara finansial sadar diri untuk tak gunakan LPG 3 kg.
Baca Juga: Meski Minyak Mentah Melonjak, Harga BBM Masih Tetap Tak Naik
"Itu adalah hak orang yang kurang mampu. Jadi, ya merasalah bahwa ini bukan saya, bukan hak saya beli. Kan nggak boleh, bukan haknya. Ini hak orang lain," pinta dia.