Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.885

Catat! Inilah Sanksi Tak Bayar Iuran Tapera Per Bulan, Peringatan Tertulis hingga Besaran Denda

Rifan Aditya

Sabtu, 01 Juni 2024 | 22:03 WIB
Catat! Inilah Sanksi Tak Bayar Iuran Tapera Per Bulan, Peringatan Tertulis hingga Besaran Denda
Ilustrasi Jual Beli Rumah - Sanksi Tak Bayar Iuran Tapera (Freepik)

Suara.com - Seluruh pekerja swasta, BUMN, ASN, non-ASN ataupum pekerja mandiri di Indonesia wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan membayar sejumlah iurannya. Lantas apa sanksi tak bayar iuran Tapera

Saat menjadi peserta Tapera, mereka harus membayar iuran sebesar 3% dari gaji yang diperoleh.  Dari 3% itu, khusus pekerja swasta, BUMN dan lainnya hanya membayar sebesar 2,5% dari gaji dan 0,5% lainnya akan ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara, pekerja mandiri wajib membayar seluruhnya.  

Sanksi Tak Bayar Iuran Tapera 

Diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, dijelaskan bahwa akan ada sanksi untuk peserta yang tidak membayar iuran Tapera. Menurut pasal 55 aturan itu, bagi pekerja mandiri (freelancer maupun pekerja informal) yang sudah menjadi peserta Tapera tapi tidak mau membayar iuran maka terancam sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 

Adapun sanksi ini dikenakan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) untuk jangka waktu maksimal 10 hari kerja. Bila sampai jangka waktu 10 hari kerja inj berakhir dan pekerja mandiri masih belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar iuran, BP Tapera lantas mengeluarkan sanksi berupa peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu selama 10 hari kerja. 

Sementara itu, bagi para pekerja yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja, seperti pegawai BUMN, BUMD, ASN,  Swasta, dan lainnya, ada mekanisme yang lebih kompleks dalam pemberian sanksi.

Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta Tapera sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak membayar iuran, ataupun melanggar pasal-pasal yang terkait dengan pendaftaran dan pembayaran iuran, maka BP Tapera akan memberikan sanksi diantaranya: 

• Peringatan Tertulis 

Pemberi kerja akan diberi peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Apabila tidak ada perbaikan, maka BP Tapera akan memberi  peringatan tertulis yang kedua selama 10 hari kerja. 

baca juga

Denda Administratif

Usai peringatan tertulis kedua iuran tidak dibayar, pemberi kerja dikenakan denda administratif sejumlah 0,1% dari simpanan yang seharusnya dibayarkan per bulannya, yang dimulai dari akhir jangka waktu peringatan tertulis kedua. 

• Publikasi Ketidakpatuhan 

Apabila tidak kunjung membayar denda administratif, maka pemberi kerja akan dipublikasikan ketidakpatuhannya oleh BP Tapera usai mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak berwenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

• Pembekuan Izin Usaha 

Jika setelah dilakukan publikasi ketidakpatuhan dan pemberi kerja masih juga memenuhi kewajibannya, BP Tapera berhak menerapkan pembekuan izin usaha untuk lembaga jasa keuangan maupun otoritas berwenang yang lain. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil BP Tapera: Begini Sejarah, Jajaran Komite dan Deputi yang Diisi Beberapa Menteri Jokowi

Profil BP Tapera: Begini Sejarah, Jajaran Komite dan Deputi yang Diisi Beberapa Menteri Jokowi

Bisnis | Sabtu, 01 Juni 2024 | 20:07 WIB

Generasi Muda Tolak Tapera, Ternyata Ini Alasannya Tak Ingin Punya Rumah Sendiri!

Generasi Muda Tolak Tapera, Ternyata Ini Alasannya Tak Ingin Punya Rumah Sendiri!

Lifestyle | Sabtu, 01 Juni 2024 | 17:10 WIB

Intip 20 Tanah Milik Jokowi dan Harganya, Kini Tega Wajibkan Pekerja Iuran Tapera?

Intip 20 Tanah Milik Jokowi dan Harganya, Kini Tega Wajibkan Pekerja Iuran Tapera?

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 15:42 WIB

Analis Minta Pemerintah Terbuka dan Jujur soal Tapera Potong Gaji Pekerja

Analis Minta Pemerintah Terbuka dan Jujur soal Tapera Potong Gaji Pekerja

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 15:00 WIB

Ernest Prakasa Bongkar Taktik Baru Pemerintah, Pantas Rakyat Megap-megap!

Ernest Prakasa Bongkar Taktik Baru Pemerintah, Pantas Rakyat Megap-megap!

Lifestyle | Sabtu, 01 Juni 2024 | 14:41 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare

Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Ekonom Bongkar Kesalahan Fatal Pemerintah, Bikin Ekonomi RI Sulit 'Saingi' Vietnam

Ekonom Bongkar Kesalahan Fatal Pemerintah, Bikin Ekonomi RI Sulit 'Saingi' Vietnam

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Ulasan Salat in Secret: Kisah Keberanian Anak Muslim yang Menginspirasi

Ulasan Salat in Secret: Kisah Keberanian Anak Muslim yang Menginspirasi

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Jejak Kemerdekaan Indonesia Dibedah di Belanda, Sejarawan Kupas Luka 1945-1949

Jejak Kemerdekaan Indonesia Dibedah di Belanda, Sejarawan Kupas Luka 1945-1949

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:39 WIB

THL Dishub Surabaya Diduga Jual Kursi Pegawai Rp20 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Satpol PP

THL Dishub Surabaya Diduga Jual Kursi Pegawai Rp20 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Satpol PP

Jatim | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Dan Bandung: Romansa Mahasiswa yang Hangat dengan Bumbu Persahabatan yang Kental

Dan Bandung: Romansa Mahasiswa yang Hangat dengan Bumbu Persahabatan yang Kental

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Empat Hari Menggali Tanpa Bantuan Alat Berat, 19 Jenazah Perempuan Anak Ditemukan di Gaza

Empat Hari Menggali Tanpa Bantuan Alat Berat, 19 Jenazah Perempuan Anak Ditemukan di Gaza

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Beli Sepeda Motor Yamaha Baru, Dapat Cashback dan Cicilan 0 Persen dari BRI!

Beli Sepeda Motor Yamaha Baru, Dapat Cashback dan Cicilan 0 Persen dari BRI!

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:23 WIB

10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi

10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:19 WIB

×