Catat! Inilah Sanksi Tak Bayar Iuran Tapera Per Bulan, Peringatan Tertulis hingga Besaran Denda

Rifan Aditya

Sabtu, 01 Juni 2024 | 22:03 WIB
Catat! Inilah Sanksi Tak Bayar Iuran Tapera Per Bulan, Peringatan Tertulis hingga Besaran Denda
Ilustrasi Jual Beli Rumah - Sanksi Tak Bayar Iuran Tapera (Freepik)

Suara.com - Seluruh pekerja swasta, BUMN, ASN, non-ASN ataupum pekerja mandiri di Indonesia wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan membayar sejumlah iurannya. Lantas apa sanksi tak bayar iuran Tapera? 

Saat menjadi peserta Tapera, mereka harus membayar iuran sebesar 3% dari gaji yang diperoleh.  Dari 3% itu, khusus pekerja swasta, BUMN dan lainnya hanya membayar sebesar 2,5% dari gaji dan 0,5% lainnya akan ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara, pekerja mandiri wajib membayar seluruhnya.  

Sanksi Tak Bayar Iuran Tapera 

Diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, dijelaskan bahwa akan ada sanksi untuk peserta yang tidak membayar iuran Tapera. Menurut pasal 55 aturan itu, bagi pekerja mandiri (freelancer maupun pekerja informal) yang sudah menjadi peserta Tapera tapi tidak mau membayar iuran maka terancam sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 

Adapun sanksi ini dikenakan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) untuk jangka waktu maksimal 10 hari kerja. Bila sampai jangka waktu 10 hari kerja inj berakhir dan pekerja mandiri masih belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar iuran, BP Tapera lantas mengeluarkan sanksi berupa peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu selama 10 hari kerja. 

Sementara itu, bagi para pekerja yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja, seperti pegawai BUMN, BUMD, ASN,  Swasta, dan lainnya, ada mekanisme yang lebih kompleks dalam pemberian sanksi.

Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta Tapera sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak membayar iuran, ataupun melanggar pasal-pasal yang terkait dengan pendaftaran dan pembayaran iuran, maka BP Tapera akan memberikan sanksi diantaranya: 

• Peringatan Tertulis 

Pemberi kerja akan diberi peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Apabila tidak ada perbaikan, maka BP Tapera akan memberi  peringatan tertulis yang kedua selama 10 hari kerja. 

baca juga

• Denda Administratif

Usai peringatan tertulis kedua iuran tidak dibayar, pemberi kerja dikenakan denda administratif sejumlah 0,1% dari simpanan yang seharusnya dibayarkan per bulannya, yang dimulai dari akhir jangka waktu peringatan tertulis kedua. 

• Publikasi Ketidakpatuhan 

Apabila tidak kunjung membayar denda administratif, maka pemberi kerja akan dipublikasikan ketidakpatuhannya oleh BP Tapera usai mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak berwenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

• Pembekuan Izin Usaha 

Jika setelah dilakukan publikasi ketidakpatuhan dan pemberi kerja masih juga memenuhi kewajibannya, BP Tapera berhak menerapkan pembekuan izin usaha untuk lembaga jasa keuangan maupun otoritas berwenang yang lain. 

• Pencabutan Izin Usaha 

Sanksi paling berat yang diberikan yaitu dengan pencabutan izin usaha pemberi kerja bila setelah pembekuan izin usaha mereka masih tak kunjung melaksanakan kewajibannya. 

Diberlakukannya mekanisme sanksi tidak membayar iuran ini, diharapkan peserta baik itu pekerja maupun pekerja mandiri, serta pemberi kerja bisa mematuhi kewajiban iuran secara teratur demi berlangsungnya program Tabungan Perumahan Rakyat ini. 

Penonaktifan Peserta Tapera 

Sesuai pada Pasal 22 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), para peserta Tapera yang tidak pernah membayar simpanan akan menghadapi konsekuensi atqs status kepesertaan yang dinyatakan tidak aktif maupun nonaktif.

Hal tersebut menandakan pentingnya terhadap kewajiban membayar iurab simpanan sebagai syarat agar tetap aktif dalam program Tapera. 

Saat status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif, peserta tidak bisa lagi mengakses manfaat terhadap pembiayaan perumahan yang disediakan. Manfaat ini mencakup kemudahan ketika membangun rumah pertama, kemudahan dalam membeli rumah pertama, dan juga kemudahan merenovasi rumah pertama.

Dengan demikian, tidak membayar simpanan secara teratur bisa berdampak pada kehilangan akses terhadap fasilitas yang dapat mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan peserta. 

Penonaktifan bagi peserta Tapera menjadi salah satu instrumen yang dipakai untuk mendorong kesadaran serta ketaatan peserta dalam memenuhi kewajiban iuran. Hal tersebut sejalan dengan tujuan utama program Tapera untuk mendukung pemenuhan perumahan bagi masyarakat secara lebih terjangkau dan juga terstruktur. 

Itulah tadi sanksi tak bayar iuran Tapera. Peserta Tapera diharapkan mematuhi peraturan yang ada agar tidak terkena saksi.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil BP Tapera: Begini Sejarah, Jajaran Komite dan Deputi yang Diisi Beberapa Menteri Jokowi

Profil BP Tapera: Begini Sejarah, Jajaran Komite dan Deputi yang Diisi Beberapa Menteri Jokowi

Bisnis | Sabtu, 01 Juni 2024 | 20:07 WIB

Generasi Muda Tolak Tapera, Ternyata Ini Alasannya Tak Ingin Punya Rumah Sendiri!

Generasi Muda Tolak Tapera, Ternyata Ini Alasannya Tak Ingin Punya Rumah Sendiri!

Lifestyle | Sabtu, 01 Juni 2024 | 17:10 WIB

Intip 20 Tanah Milik Jokowi dan Harganya, Kini Tega Wajibkan Pekerja Iuran Tapera?

Intip 20 Tanah Milik Jokowi dan Harganya, Kini Tega Wajibkan Pekerja Iuran Tapera?

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 15:42 WIB

Analis Minta Pemerintah Terbuka dan Jujur soal Tapera Potong Gaji Pekerja

Analis Minta Pemerintah Terbuka dan Jujur soal Tapera Potong Gaji Pekerja

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 15:00 WIB

Ernest Prakasa Bongkar Taktik Baru Pemerintah, Pantas Rakyat Megap-megap!

Ernest Prakasa Bongkar Taktik Baru Pemerintah, Pantas Rakyat Megap-megap!

Lifestyle | Sabtu, 01 Juni 2024 | 14:41 WIB

Terkini

Dua Perusahaan Jumbo Mau IPO Dalam Waktu Dekat

Dua Perusahaan Jumbo Mau IPO Dalam Waktu Dekat

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 18:13 WIB

Ruas Jalan Padang-Solok Lewat Pintu Angin Ditutup Sementara

Ruas Jalan Padang-Solok Lewat Pintu Angin Ditutup Sementara

Riau | Minggu, 27 September 2026 | 18:13 WIB

Disorot Usai Tenggelam di Laut Jawa, Siapa Pemilik Perusahaan Kapal Virgo Transport 8?

Disorot Usai Tenggelam di Laut Jawa, Siapa Pemilik Perusahaan Kapal Virgo Transport 8?

News | Minggu, 27 September 2026 | 18:11 WIB

Pertumbuhan Ekonomi 8% Hanya Mimpi Jika Industri Manufaktur Lesu

Pertumbuhan Ekonomi 8% Hanya Mimpi Jika Industri Manufaktur Lesu

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 18:08 WIB

Kupas Tuntas 'Palu Arit di Ladang Tebu', Bukti Nyata Tragedi 1965 Tak Sekadar Hitam Putih!

Kupas Tuntas 'Palu Arit di Ladang Tebu', Bukti Nyata Tragedi 1965 Tak Sekadar Hitam Putih!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 18:05 WIB

Ketika Turbin Kembali Diharapkan Berputar, Rumah Kopi Pelakat Menunggu Energi dari Air

Ketika Turbin Kembali Diharapkan Berputar, Rumah Kopi Pelakat Menunggu Energi dari Air

Sumsel | Minggu, 27 September 2026 | 18:03 WIB

Cari Info Kesehatan Makin Mudah, Peran Apoteker Tetap Jadi Rujukan Konsumen

Cari Info Kesehatan Makin Mudah, Peran Apoteker Tetap Jadi Rujukan Konsumen

Health | Minggu, 27 September 2026 | 17:45 WIB

Haji Isam Bukan Pengendali Saham BYAN

Haji Isam Bukan Pengendali Saham BYAN

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:43 WIB

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:36 WIB

CFX Mulai Bidik Tokenisasi Aset Riil dan Stablecoin

CFX Mulai Bidik Tokenisasi Aset Riil dan Stablecoin

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:31 WIB

×