Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Catat! Inilah Sanksi Tak Bayar Iuran Tapera Per Bulan, Peringatan Tertulis hingga Besaran Denda

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 01 Juni 2024 | 22:03 WIB
Catat! Inilah Sanksi Tak Bayar Iuran Tapera Per Bulan, Peringatan Tertulis hingga Besaran Denda
Ilustrasi Jual Beli Rumah - Sanksi Tak Bayar Iuran Tapera (Freepik)

Suara.com - Seluruh pekerja swasta, BUMN, ASN, non-ASN ataupum pekerja mandiri di Indonesia wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan membayar sejumlah iurannya. Lantas apa sanksi tak bayar iuran Tapera

Saat menjadi peserta Tapera, mereka harus membayar iuran sebesar 3% dari gaji yang diperoleh.  Dari 3% itu, khusus pekerja swasta, BUMN dan lainnya hanya membayar sebesar 2,5% dari gaji dan 0,5% lainnya akan ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara, pekerja mandiri wajib membayar seluruhnya.  

Sanksi Tak Bayar Iuran Tapera 

Diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, dijelaskan bahwa akan ada sanksi untuk peserta yang tidak membayar iuran Tapera. Menurut pasal 55 aturan itu, bagi pekerja mandiri (freelancer maupun pekerja informal) yang sudah menjadi peserta Tapera tapi tidak mau membayar iuran maka terancam sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 

Adapun sanksi ini dikenakan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) untuk jangka waktu maksimal 10 hari kerja. Bila sampai jangka waktu 10 hari kerja inj berakhir dan pekerja mandiri masih belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar iuran, BP Tapera lantas mengeluarkan sanksi berupa peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu selama 10 hari kerja. 

Sementara itu, bagi para pekerja yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja, seperti pegawai BUMN, BUMD, ASN,  Swasta, dan lainnya, ada mekanisme yang lebih kompleks dalam pemberian sanksi.

Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta Tapera sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak membayar iuran, ataupun melanggar pasal-pasal yang terkait dengan pendaftaran dan pembayaran iuran, maka BP Tapera akan memberikan sanksi diantaranya: 

• Peringatan Tertulis 

Pemberi kerja akan diberi peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Apabila tidak ada perbaikan, maka BP Tapera akan memberi  peringatan tertulis yang kedua selama 10 hari kerja. 

Denda Administratif

Usai peringatan tertulis kedua iuran tidak dibayar, pemberi kerja dikenakan denda administratif sejumlah 0,1% dari simpanan yang seharusnya dibayarkan per bulannya, yang dimulai dari akhir jangka waktu peringatan tertulis kedua. 

• Publikasi Ketidakpatuhan 

Apabila tidak kunjung membayar denda administratif, maka pemberi kerja akan dipublikasikan ketidakpatuhannya oleh BP Tapera usai mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak berwenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

• Pembekuan Izin Usaha 

Jika setelah dilakukan publikasi ketidakpatuhan dan pemberi kerja masih juga memenuhi kewajibannya, BP Tapera berhak menerapkan pembekuan izin usaha untuk lembaga jasa keuangan maupun otoritas berwenang yang lain. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil BP Tapera: Begini Sejarah, Jajaran Komite dan Deputi yang Diisi Beberapa Menteri Jokowi

Profil BP Tapera: Begini Sejarah, Jajaran Komite dan Deputi yang Diisi Beberapa Menteri Jokowi

Bisnis | Sabtu, 01 Juni 2024 | 20:07 WIB

Generasi Muda Tolak Tapera, Ternyata Ini Alasannya Tak Ingin Punya Rumah Sendiri!

Generasi Muda Tolak Tapera, Ternyata Ini Alasannya Tak Ingin Punya Rumah Sendiri!

Lifestyle | Sabtu, 01 Juni 2024 | 17:10 WIB

Intip 20 Tanah Milik Jokowi dan Harganya, Kini Tega Wajibkan Pekerja Iuran Tapera?

Intip 20 Tanah Milik Jokowi dan Harganya, Kini Tega Wajibkan Pekerja Iuran Tapera?

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 15:42 WIB

Analis Minta Pemerintah Terbuka dan Jujur soal Tapera Potong Gaji Pekerja

Analis Minta Pemerintah Terbuka dan Jujur soal Tapera Potong Gaji Pekerja

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 15:00 WIB

Ernest Prakasa Bongkar Taktik Baru Pemerintah, Pantas Rakyat Megap-megap!

Ernest Prakasa Bongkar Taktik Baru Pemerintah, Pantas Rakyat Megap-megap!

Lifestyle | Sabtu, 01 Juni 2024 | 14:41 WIB

Terkini

BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket

BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:22 WIB

IHSG Lanjutkan Tren Penguatan Pagi Ini, Melesat ke Level 7.100

IHSG Lanjutkan Tren Penguatan Pagi Ini, Melesat ke Level 7.100

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:14 WIB

Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:02 WIB

Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram

Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:55 WIB

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:08 WIB

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:02 WIB

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:01 WIB

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:52 WIB

Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat

Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:48 WIB

Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai

Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:45 WIB