Jangan Tertipu! Kenali Modus Penipuan Baru, Salah Transfer Dana Pinjol Tanpa Pengajuan

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 11 Juni 2024 | 15:02 WIB
Jangan Tertipu! Kenali Modus Penipuan Baru, Salah Transfer Dana Pinjol Tanpa Pengajuan
Ilustrasi penipuan. [Dok.Istimewa]

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI meminta masyarakat waspada terhadap modus penipuan salah transfer pinjaman online (pinjol) ilegal. Modus ini tengah marak terjadi dan banyak yang telah menjadi korban.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, Hudiyanto menjelaskan, penipuan ini modus korban tiba-tiba saja mendapakan dana, padahal tak mengajukan pinjol.

"Modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).

Dalam hal ini Satgas PASTI memberikan beberapa tips agar terhindar dari penipuan dengan modus tersebut:

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

2. Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan pemblokiran atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

3. Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.

4. Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.

5. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: [email protected] agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.

Baca Juga: DPR Meminta Masyarakat Gunakan Layanan OJK untuk Mengecek Keamanan Investasi

"Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]," pungkas Hudiyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI