Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.778.000
Beli Rp2.653.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Biar Nggak Ribet Ke Depannya, Begini Cara Mudah Padankan NIK Jadi NPWP Secara Online

Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 19 Juni 2024 | 09:07 WIB
Biar Nggak Ribet Ke Depannya, Begini Cara Mudah Padankan NIK Jadi NPWP Secara Online
NIK KTP jadi NPWP Berlaku Kapan? Simak Informasinya.

Suara.com - Masyarakat kembali diingatkan untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum batas akhir 30 Juni 2024. Sebab, pemadanan ini sifatnya wajib sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Setelah tanggal 1 Juli, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Penyatuan NIK dengan NPWP ini berfungsi sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.

Sehingga, pemerintah mendapatkan akses data dan informasi yang terkait pelaporan pajak seperti tentang kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.

Adapun, pemadanan NIK dan NPWP bisa dilakukan dengan tiga cara, Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, menghubungi call center pajak 150000, dan secara online lewat situs pajak.go.id.

Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP secara 0nline

1. Buka situs web pajak.go.id
2. Login dengan menggunakan NPWP dan kata sandi Anda
3. Buka menu Profil
4. Klik "Validasi NIK"
5. Masukkan NIK Anda
6. Klik "Validasi"
7. Jika data NIK Anda valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan
8. Selanjutnya, ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pemadanan

Sanksi tak lakukan pemadanan

Jika tidak melakukan kewajiban ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah sanksi yang salah satunya sulit mendapatkan askes layanan pemerintah.

Berikut layanan yang sulit diakses jika tak padankan NIK dengan NPWP:

1. layanan pencairan dana pemerintah
2. layanan ekspor dan impor
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak da
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Layanan yang Sulit Diakses Jika NIK-NPWP Tak Dipadankan, Ada Apa Saja?

Daftar Layanan yang Sulit Diakses Jika NIK-NPWP Tak Dipadankan, Ada Apa Saja?

Bisnis | Rabu, 19 Juni 2024 | 08:24 WIB

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Daerah untuk Pembayaran PBB-P2

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Daerah untuk Pembayaran PBB-P2

Bisnis | Selasa, 18 Juni 2024 | 15:58 WIB

Solo Great Sale 2024 Berikan Kontribusi Positif Bagi Pajak Daerah

Solo Great Sale 2024 Berikan Kontribusi Positif Bagi Pajak Daerah

Bisnis | Sabtu, 08 Juni 2024 | 16:35 WIB

Terkini

Misbakhun: APBN Mustahil Bangkrut

Misbakhun: APBN Mustahil Bangkrut

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:57 WIB

Ini Strategi BTN Salurkan Kredit Perumahan Bagi Masyarakat

Ini Strategi BTN Salurkan Kredit Perumahan Bagi Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:16 WIB

Ekonom UI: Masyarakat Kok Makin Miskin kala Pemerintah Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Ekonom UI: Masyarakat Kok Makin Miskin kala Pemerintah Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:21 WIB

Misbakhun Nilai Pelemahan Rupiah Sekarang Tak Seburuk 1998

Misbakhun Nilai Pelemahan Rupiah Sekarang Tak Seburuk 1998

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:23 WIB

IHSG Bergejolak Karena Ekspor Dikendalikan Danantara, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi

IHSG Bergejolak Karena Ekspor Dikendalikan Danantara, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:27 WIB

Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!

Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:48 WIB

Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih

Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:01 WIB

Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera

Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:26 WIB

LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan

LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:04 WIB

Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!

Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:41 WIB