Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.234,497
LQ45 623,931
Srikehati 302,648
JII 372,208
USD/IDR 17.986

Gaji Rp4 Juta Bisa Punya Rumah? BP Tapera Jelaskan Cara Kerja Tabungan Tapera

M Nurhadi

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:39 WIB
Gaji Rp4 Juta Bisa Punya Rumah? BP Tapera Jelaskan Cara Kerja Tabungan Tapera
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho memberikan keterangan pers saat media briefing terkait update Program Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) siap melakukan edukasi secara bertahap terkait besaran persentase dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Masih ada kesalahpahaman oleh sebagian besar masyarakat, tidak sesederhana itu, dan harus diluruskan,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudjo Nugroho sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Heru memberikan contoh skema perhitungan tabungan peserta yang diambil sebesar 3 persen dari penghasilan Rp4 juta, sehingga menjadi Rp120 ribu per bulan.

Namun, angka Rp120 ribu tersebut tidak bisa begitu saja dihitung dengan cara sederhana, yakni mengalikan nilai Rp120 ribu dengan jumlah bulan dalam satu tahun, kemudian dikalikan dengan tahun berjalan.

“Jika menggunakan perhitungan matematika sederhana, nilai tabungan Rp120 ribu per bulan tersebut dalam jangka waktu 20 tahun hanya akan menghasilkan akumulasi tabungan sebesar Rp28,8 juta. Jumlah ini jelas tidak cukup untuk membeli rumah, namun tabungan ini dimaksudkan untuk memastikan peserta mendapatkan fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tabungan tersebut menjadi salah satu syarat kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan rumah Tapera.

 
Apabila peserta dinilai memenuhi syarat setelah menabung secara rutin tiap bulan selama satu tahun, maka persyaratan dan proses pengajuan ke pihak perbankan akan menjadi lebih mudah karena peserta dianggap mampu menyisihkan penghasilan setiap bulan.

Peran Pemerintah

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah berperan dalam pembiayaan perumahan dengan menekan nilai angsuran bulanan menggunakan suku bunga flat 5 persen hingga lunas, serta memberikan manfaat pengembalian pokok tabungan peserta beserta imbal hasil yang diterima.

baca juga

Ia mencontohkan, jika harga rumah tapak senilai Rp175 juta dengan uang muka 1 persen, maka beban angsuran yang harus dibayar peserta dalam waktu 20 tahun dengan suku bunga flat 5 persen adalah Rp1.143.373, ditambah dengan tabungan bulanan sebesar Rp120.000 menjadi total Rp1.263.373.

Perhitungan ini, lanjutnya, jauh lebih murah dibandingkan menggunakan skema KPR komersial dengan suku bunga di atas 10 persen yang bersifat floating.

“Di akhir pelunasan Rumah Tapera pada 20 tahun mendatang nantinya peserta juga akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp28.800.000 ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar 4 persen per tahun, maka peserta akan memperoleh tambahan sebesar Rp12.799.721. Besaran nilai estimasi 4 persen tersebut di atas bunga tabungan atau setara dengan deposito bank Himbara (counter rate),” imbuhnya, dikutip dari Antara.

Selain itu, ujarnya lagi, dana pengelolaan tabungan peserta adalah terpisah dari dana penyaluran manfaat pembiayaan perumahan. Adapun nominal tabungan para peserta tidak diganggu gugat, justru memperoleh manfaat dari pengembangan tabungan.

Saat ini, BP Tapera secara paralel menunggu ketetapan pemerintah terkait pelaksanaan Tapera kepada masyarakat luas, masih terdapat banyak kemungkinan pengembangan skema yang lebih dapat diterima oleh masyarakat, terutama dari pihak pekerja maupun pemberi kerja yang merupakan bagian dari peserta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irfan Setiaputra Pasang Badan Soal Potong Gaji dan PHK Karyawan Garuda

Irfan Setiaputra Pasang Badan Soal Potong Gaji dan PHK Karyawan Garuda

Bisnis | Kamis, 04 Juli 2024 | 08:58 WIB

Laba Terbang Tinggi, CEO Singapura Airlines Kantongi Gaji dan Bonus Rp98 Miliar

Laba Terbang Tinggi, CEO Singapura Airlines Kantongi Gaji dan Bonus Rp98 Miliar

Bisnis | Rabu, 03 Juli 2024 | 18:10 WIB

Dear Pensiunan ASN! Buru-buru Cek Link Ini Jangan Telat, Gaji Bulan Juli 2024 Cair

Dear Pensiunan ASN! Buru-buru Cek Link Ini Jangan Telat, Gaji Bulan Juli 2024 Cair

Lifestyle | Selasa, 02 Juli 2024 | 18:58 WIB

Perbandingan Gaji Pelatih 4 Tim Grup C Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Setara Pelatih Jepang

Perbandingan Gaji Pelatih 4 Tim Grup C Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Setara Pelatih Jepang

Bola | Selasa, 02 Juli 2024 | 17:03 WIB

Ayu Ting Ting Tekankan Putus dengan Muhammad Fardana Bukan karena Masalah Ekonomi, Intip Lagi Gaji Sang Mantan Tunangan

Ayu Ting Ting Tekankan Putus dengan Muhammad Fardana Bukan karena Masalah Ekonomi, Intip Lagi Gaji Sang Mantan Tunangan

Lifestyle | Selasa, 02 Juli 2024 | 13:52 WIB

Ribuan Siswa OTC Bali Ditargetkan Magang di AS hingga Qatar, Tiap Bulan Bakal Digaji Segini

Ribuan Siswa OTC Bali Ditargetkan Magang di AS hingga Qatar, Tiap Bulan Bakal Digaji Segini

News | Selasa, 02 Juli 2024 | 01:38 WIB

Terkini

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:36 WIB

×