Gagal Diselamatkan, OJK Resmi Tutup BPR Sumber Artha Waru Agung

Achmad Fauzi

Kamis, 25 Juli 2024 | 10:43 WIB
Gagal Diselamatkan, OJK Resmi Tutup BPR Sumber Artha Waru Agung
Ilustrasi BPR Sawa Sumber Artha Waru Agung/(Dokumentasi LPS).

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut Bank Pekreditan Rakyat (BPR) yang tak sehat. Kali ini, BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo, Jawa Timur yang dicabut izin usaha sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.

Plt Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi menjelaskan, pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

"Pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat 'Tidak Sehat'," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (25/7/2024).

Lebih lanjut, bilang Bambang pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Hal ini setelah pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.

"Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," ucap dia.

Bambang menyebut, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Sumber Artha Waru Agung dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas dia.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan OJK Cabut Izin BPR Lubuk Raya Mandiri Padang

Alasan OJK Cabut Izin BPR Lubuk Raya Mandiri Padang

Bisnis | Rabu, 24 Juli 2024 | 08:29 WIB

Tutup Operasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan BPR Lubuk Raya Mandiri Padang

Tutup Operasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan BPR Lubuk Raya Mandiri Padang

Bisnis | Selasa, 23 Juli 2024 | 17:40 WIB

Rekam Jejak OJK Tumbuhkan Optimisme di Ekosistem Kripto

Rekam Jejak OJK Tumbuhkan Optimisme di Ekosistem Kripto

Bisnis | Senin, 22 Juli 2024 | 16:05 WIB

Terkini

5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS

5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 20:20 WIB

Konsumen Cari Praktis, Hair Styling Rumahan Jadi Bagian Tren Kecantikan Masa Kini

Konsumen Cari Praktis, Hair Styling Rumahan Jadi Bagian Tren Kecantikan Masa Kini

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 20:19 WIB

Saksi Ungkap Momen Yaqut Marah-marah Soal Kasus Haji

Saksi Ungkap Momen Yaqut Marah-marah Soal Kasus Haji

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:19 WIB

KPK Duga Oknum Polisi Yayat 'Lippo' Miliki Belasan Aset Mewah Tersebar di Jabar hingga Jakarta

KPK Duga Oknum Polisi Yayat 'Lippo' Miliki Belasan Aset Mewah Tersebar di Jabar hingga Jakarta

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 20:19 WIB

Kemarau Panjang Bikin Sayur di Pontianak Makin Mahal, Kacang Panjang Tembus Rp55 Ribu

Kemarau Panjang Bikin Sayur di Pontianak Makin Mahal, Kacang Panjang Tembus Rp55 Ribu

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:15 WIB

Bahlil Ungkap Rencana Besar Prabowo: Sulap Batu Bara Jadi Energi Alternatif

Bahlil Ungkap Rencana Besar Prabowo: Sulap Batu Bara Jadi Energi Alternatif

Video | Selasa, 22 September 2026 | 20:12 WIB

Sabu Rp25 Miliar dalam Karung Beras: Kakek 61 Tahun Ditangkap di Parung Bogor

Sabu Rp25 Miliar dalam Karung Beras: Kakek 61 Tahun Ditangkap di Parung Bogor

Bogor | Selasa, 22 September 2026 | 20:12 WIB

Dua Pecandu di Tambora Colong Honda PCX Tetangga, Dijual Rp200 Ribu Buat Beli Sabu

Dua Pecandu di Tambora Colong Honda PCX Tetangga, Dijual Rp200 Ribu Buat Beli Sabu

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:10 WIB

Jateng Punya 4,8 Juta UMKM, Wakil Ketua DPRD: Jangan Cuma Banyak, Tapi Harus Naik Kelas!

Jateng Punya 4,8 Juta UMKM, Wakil Ketua DPRD: Jangan Cuma Banyak, Tapi Harus Naik Kelas!

Jawa Tengah | Selasa, 22 September 2026 | 20:09 WIB

Tiga Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 Jalani Tes DNA di Solo, Menanti Kepastian Identitas

Tiga Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 Jalani Tes DNA di Solo, Menanti Kepastian Identitas

Jawa Tengah | Selasa, 22 September 2026 | 20:07 WIB

×