Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.715.000
IHSG 7.129,490
LQ45 690,764
Srikehati 337,455
JII 482,445
USD/IDR 17.273

Gagal Diselamatkan, OJK Resmi Tutup BPR Sumber Artha Waru Agung

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 25 Juli 2024 | 10:43 WIB
Gagal Diselamatkan, OJK Resmi Tutup BPR Sumber Artha Waru Agung
Ilustrasi BPR Sawa Sumber Artha Waru Agung/(Dokumentasi LPS).

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut Bank Pekreditan Rakyat (BPR) yang tak sehat. Kali ini, BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo, Jawa Timur yang dicabut izin usaha sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.

Plt Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi menjelaskan, pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

"Pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat 'Tidak Sehat'," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (25/7/2024).

Lebih lanjut, bilang Bambang pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Hal ini setelah pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.

"Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," ucap dia.

Bambang menyebut, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Sumber Artha Waru Agung dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan OJK Cabut Izin BPR Lubuk Raya Mandiri Padang

Alasan OJK Cabut Izin BPR Lubuk Raya Mandiri Padang

Bisnis | Rabu, 24 Juli 2024 | 08:29 WIB

Tutup Operasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan BPR Lubuk Raya Mandiri Padang

Tutup Operasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan BPR Lubuk Raya Mandiri Padang

Bisnis | Selasa, 23 Juli 2024 | 17:40 WIB

Rekam Jejak OJK Tumbuhkan Optimisme di Ekosistem Kripto

Rekam Jejak OJK Tumbuhkan Optimisme di Ekosistem Kripto

Bisnis | Senin, 22 Juli 2024 | 16:05 WIB

Terkini

IHSG Bangkit Melesat Tinggi ke Level 7.200 di Senin Pagi

IHSG Bangkit Melesat Tinggi ke Level 7.200 di Senin Pagi

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 09:11 WIB

Bidik Nasabah Kelas Atas, BRI Life Bedah Strategi Kelola Kekayaan

Bidik Nasabah Kelas Atas, BRI Life Bedah Strategi Kelola Kekayaan

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 08:59 WIB

Genjot EBT, FIFGROUP Resmikan Solar Panel Ke-43

Genjot EBT, FIFGROUP Resmikan Solar Panel Ke-43

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 08:49 WIB

Emas Antam Turun Harga, Hari Ini Dibanderol Rp 2.809.000/Gram

Emas Antam Turun Harga, Hari Ini Dibanderol Rp 2.809.000/Gram

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 08:45 WIB

Purbaya Ungkap Rahasia BBM Indonesia Masih Aman dari Krisis Minyak Global

Purbaya Ungkap Rahasia BBM Indonesia Masih Aman dari Krisis Minyak Global

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 08:38 WIB

Analisis Teknikal IHSG Hari Ini, Cek Rekomendasi Saham Pilihan Para Analis

Analisis Teknikal IHSG Hari Ini, Cek Rekomendasi Saham Pilihan Para Analis

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 08:33 WIB

Pamer ke IMF & World Bank, Purbaya Klaim RI Siap Ekspor Pupuk di Tengah Krisis Global

Pamer ke IMF & World Bank, Purbaya Klaim RI Siap Ekspor Pupuk di Tengah Krisis Global

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 08:24 WIB

QRIS Ditargekan Bisa Dipakai di China Mulai 30 April, BI-FAST Terhubung di 5 Negara

QRIS Ditargekan Bisa Dipakai di China Mulai 30 April, BI-FAST Terhubung di 5 Negara

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 08:11 WIB

Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Stabil, Kesulitan Tembus Level Rp 3 Juta

Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Stabil, Kesulitan Tembus Level Rp 3 Juta

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 07:56 WIB

Isu Uang Kas Negara 'Cuma' Sisa Rp120 T saat Beban Bunga Utang Mengancam

Isu Uang Kas Negara 'Cuma' Sisa Rp120 T saat Beban Bunga Utang Mengancam

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 07:46 WIB