Cegah Cacar Monyek Masuk RI, Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat

Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:37 WIB
Cegah Cacar Monyek Masuk RI, Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara/dok AP II

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mewajibkan penggunaan aplikasi SatuSehat untuk masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri. Langkah ini diambil setelah ada penetapan penyakit Mpox, atau lebih dikenal dengan cacar monyet.

Persyaratan tersebut juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass.

Kewajiban penggunaan Aplikasi SatuSehat ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, berlaku mulai 27 Agustus 2024.

"Penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass, serta panduan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni (28/8) di Jakarta.

Guna mencegah terjadinya penularan penyakit Mpox di Indonesia, Kemenhub telah meminta pengelola bandara dan maskapai Asing yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia, melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Mensosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass pada domain: https://sshp.kemkes.go.id;

2. Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan

3. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat permasalahan dalam pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass di bandar udara kedatanga,  dan

4. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.

Sedangkan untuk Penyelenggara Bandar Udara yang berstatus sebagai Bandar Udara Internasional, agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

  • Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Bandar Udara
  • Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam menangani penumpang yang diduga terjangkit penyakit Mpox di bandar udara kedatangan.

"Saya telah memerintahkan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan atas pemberlakukan Surat Edaran. Semua pihak untuk dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab," pungkas Kristi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenhub Tegaskan ART di IKN Bukan Seperti Bus TransJakarta

Kemenhub Tegaskan ART di IKN Bukan Seperti Bus TransJakarta

Bisnis | Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:56 WIB

Kemenhub Mau Ubah Tarif Atas Tiket Pesawat, Bakal Lebih Mahal?

Kemenhub Mau Ubah Tarif Atas Tiket Pesawat, Bakal Lebih Mahal?

Bisnis | Kamis, 08 Agustus 2024 | 17:53 WIB

Bukan Listrik, Kemenhub Sediakan Bus Berbahan Bakar Solar Angkut Tamu Upacara HUT RI di IKN

Bukan Listrik, Kemenhub Sediakan Bus Berbahan Bakar Solar Angkut Tamu Upacara HUT RI di IKN

Bisnis | Rabu, 07 Agustus 2024 | 19:05 WIB

Terkini

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:50 WIB

Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham

Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:39 WIB

Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global

Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:14 WIB

Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi

Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:01 WIB

Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan

Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:56 WIB

125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!

125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:34 WIB

Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS

Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:32 WIB

Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti

Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:27 WIB

Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya

Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:18 WIB

Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!

Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:12 WIB