Pelaku Usaha Tembakau Protes Aturan PP Kesehatan, Minta Direvisi

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 02 September 2024 | 10:26 WIB
Pelaku Usaha Tembakau Protes Aturan PP Kesehatan, Minta Direvisi
Asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif secara tegas menolak sejumlah pasal terkait tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 lantaran akan mematikan industri produk tembakau alternatif.

Suara.com - Asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif secara tegas menolak sejumlah pasal terkait tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 lantaran akan mematikan industri produk tembakau alternatif yang tergolong baru dan didominasi oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Aturan tersebut juga dinilai tidak efektif sehingga perlu direvisi.

“Salah satunya pasal 434, di mana toko dilarang menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan. Ini bukan solusi, justru hanya akan menimbulkan masalah baru karena merugikan pedagang kecil, membatasi bisnis UMKM, dan membuat lebih banyak pengangguran," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita dikutip Senin (2/9/2024).

Menurutnya, pengaturan pada PP 28/2024 dibuat lebih ketat daripada Peraturan Pemerintah sebelumnya yang mengatur terkait pertembakauan, yaitu PP 109 Tahun 2012. Selain soal jarak, usia pembelinya dinaikkan dari sebelumnya minimal 18 tahun, sekarang menjadi 21 tahun. Pihaknya menyatakan setuju untuk menjual produk tembakau dan rokok elektronik hanya bagi konsumen dewasa, hanya saja tidak perlu mematikan industri ini yang mayoritas ialah UMKM.

“Dulu PP 109/2012 saja penerapannya tidak berhasil. Kalau tujuannya untuk menekan pengguna di bawah umur itu kami setuju, dan kami mengajukan solusi yang lebih efektif yaitu hukumannya yang harus diperjelas. Jadi misalkan pidana, sanksi untuk yang jual di bawah 18 tahun, pengawasan dan edukasinya kami pun akan bantu,” ungkap Garindra.

Saat ini, lanjut dia, APVI secara konsisten melakukan pengawasan terhadap semua anggota ritel mereka untuk menaati kode etik dan pakta integritas yang telah disepakati oleh seluruh anggota APVI, serta komitmen tidak menjual produk tembakau alternatif ke anak di bawah umur.

Garindra menilai PP 28/2024 hanya akan berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi merokok dan berujung pada meningkatnya peredaran produk ilegal.

Untuk itu, ia berharap agar pemerintah senantiasa melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, termasuk pelaku usaha, karena akan berdampak secara langsung ke mereka.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengungkapkan tidak adanya keterlibatan pelaku usaha sebagai pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif dalam perumusan PP 28/2024. Hal ini menyebabkan penerapannya tak akan efektif di lapangan.

Menurut dia, partisipasi publik dalam penyusunan PP 28/2024 hanya melibatkan kelompok yang mayoritas kontra dengan produk tembakau, sementara asosiasi produk tembakau alternatif tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut.

“Bagaimana mau mendukung kebijakan ini? Saya rasa di lapangan banyak resistensi dan penolakan, sanksinya juga tidak ada. Jadi menurut saya harus clear," imbuhnya.

Trubus juga berharap kebijakan yang diterapkan di publik seharusnya memberikan solusi, bukan menimbulkan masalah baru. Terlebih, dampak langsung PP 28/2024 ini akan memberatkan usaha kecil seperti UMKM dan warung kelontong.

“Sebetulnya aturan ini sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi di mana rokok merupakan produk legal. Dan kenapa harus menyentuh pada pedagang eceran di mana pembelinya adalah masyarakat bawah yang penghasilannya rendah. Pedagang ini juga membutuhkan pendapatan, karena mereka selama ini mendapat penghasilan dari situ,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Trubus, jika pemerintah masih tidak memperhatikan masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait, maka tidak ada jalan lain selain mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kriyanusa 2024 di JCC, Ada Mitra Binaan PLN dan UMKM dari Berbagai Daerah

Kriyanusa 2024 di JCC, Ada Mitra Binaan PLN dan UMKM dari Berbagai Daerah

News | Minggu, 01 September 2024 | 12:06 WIB

Kredit Mikro Melambat, BRI Punya Strategi Adaptasi Perkembangan Ekonomi

Kredit Mikro Melambat, BRI Punya Strategi Adaptasi Perkembangan Ekonomi

Bri | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 18:55 WIB

Dukung Pameran Kriyanusa 2024, BRI Dorong UMKM Kerajinan dan Seni Kriya Naik Kelas

Dukung Pameran Kriyanusa 2024, BRI Dorong UMKM Kerajinan dan Seni Kriya Naik Kelas

Bisnis | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 11:10 WIB

Terkini

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:41 WIB

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:24 WIB

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:52 WIB

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:40 WIB

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:14 WIB

Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus

Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:13 WIB

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:13 WIB

Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur

Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:07 WIB

Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur

Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:58 WIB

Pendampingan dan Pelatihan Dongkrak Produktivitas Petani Sawit

Pendampingan dan Pelatihan Dongkrak Produktivitas Petani Sawit

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:50 WIB