Beda Sistem Mitra dan Bonus antara Perusahaan Ojol dan Bluebird

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 02 September 2024 | 15:58 WIB
Beda Sistem Mitra dan Bonus antara Perusahaan Ojol dan Bluebird
Logo Taksi Bluebird. (Suara.com/Manuel Jeghesta)

Suara.com - Layanan transportasi yang ada di Indonesia kini didominasi oleh ojek online dan taksi reguler. Tidak sedikit yang mencari tahu kemudian beda sistem mitra dan bonus antara perusahaan ojol dan taksi reguler seperti Bluebird, sebab pada dasarnya keduanya menerapkan sistem yang tidak sama.

Mungkin masih segar diingatan Anda semua beberapa hari yang lalu demo besar-besaran terjadi di berbagai kota, yang dilakukan oleh mitra dari ojek online, seperti Grab, Gojek, Maxim dan lain sebagainya.

Sistem Mitra Ojek Online

Idealnya, sistem mitra yang diterapkan pada ojek online atau transportasi berbasis layanan aplikasi ini menjadi hubungan yang adil antara mitra dan perusahaan. Dasar prinsip yang digunakan adalah saling memerlukan, saling percaya, memperkuat satu dengan yang lain, dan menguntungkan.

Namun demikian belakangan yang dirasakan oleh mitra-mitra ini adalah hubungan yang sangat kontra produktif. Tidak ada prinsip mitra yang dirasakan oleh driver ojek online, dan hubungan yang terjalin justru serupa kerja buruh dan pengusaha tanpa adanya insentif yang jelas.

Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sebagai ilustrasi: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Status mitra yang diberikan pengusaha ini menjadi tameng untuk perusahaan agar tidak memberikan upah minimum, jaminan kesehatan, pesangon, insentif lembur, hak libur, atau jam kerja yang layak, target yang diberikan semakin tidak masuk akal, dan bonus yang didapatkan juga dirasa tidak senikmat beberapa tahun yang lalu.

Lalu Bagaimana dengan Kerjasama antara Driver dan Perusahaan seperti Bluebird?

Sementara sistem penghasilan yang diterapkan layanan online memiliki persentase yang tidak terlalu tinggi, pada perusahaan seperti Bluebird dikabarkan pembagian hasilnya cukup jelas.

Dikulik dari beberapa sumber, penghasilan dari driver yang bekerja di Bluebird adalah sebesar 40% dari total argo yang didapatkan, dipotong dengan uang bensin atau operasional. Sama-sama berdasarkan pendapatan harian, namun masih tersedia beberapa benefit lain yang dapat dinikmati.

Bluebird kabarnya memberikan bonus masa kerja dan bonus penghasilan. Lebih lanjut, terdapat pula bons hari raya dan mobus setelah lebaran. Jadi pada dasarnya hitungan kasar untuk mana yang lebih menguntungkan adalah pada driver Bluebird.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Driver Ojol Wanita Pergoki Suami Selingkuh di Pinggir Jalan

Viral Driver Ojol Wanita Pergoki Suami Selingkuh di Pinggir Jalan

Lifestyle | Minggu, 01 September 2024 | 07:42 WIB

Profesi Ojol Bakal Diakui Ke Depannya, Menhub Siapkan UU Khusus

Profesi Ojol Bakal Diakui Ke Depannya, Menhub Siapkan UU Khusus

Bisnis | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 08:46 WIB

Menhub Setuju UU Khusus Ojol: Lindungi Pengemudi, Atur Transportasi Online

Menhub Setuju UU Khusus Ojol: Lindungi Pengemudi, Atur Transportasi Online

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:48 WIB

Terkini

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB