Menhub Setuju UU Khusus Ojol: Lindungi Pengemudi, Atur Transportasi Online

Muhammad Ilham Baktora | Suara.com

Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:48 WIB
Menhub Setuju UU Khusus Ojol: Lindungi Pengemudi, Atur Transportasi Online
Massa pengemudi ojek online atau ojek daring berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung adanya landasan hukum setingkat Undang-Undang (UU) yang mengatur status dan ketentuan ojek online (ojol), termasuk kesejahteraan para pengemudinya.

"Usulan untuk membentuk landasan hukum setingkat UU sangat baik dan kami sepakat untuk mendukungnya. Kami juga sangat peduli dengan apa yang diinginkan oleh para pengemudi ojol," ungkap Budi Karya, Kamis (29/8/2024).

Budi menekankan pentingnya peraturan dalam UU yang memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pengemudi ojol. Ini karena jumlah kendaraan ojol yang semakin meningkat telah berdampak pada transportasi umum dan konektivitas masyarakat.

"Pendapatan dari ojol sangat penting bagi keluarga mereka. Bahkan, ada pengemudi ojol dengan disabilitas yang kami apresiasi," tambahnya.

Budi menyatakan akan bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi dan memasukkan kebutuhan para pengemudi ojol ke dalam ketentuan UU.

Saat ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mencakup penggunaan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum untuk mengangkut penumpang atau barang.

Saat ini, aturan mengenai kendaraan roda dua hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Seperti diketahui pada Kamis, ribuan pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Hingga sore hari, mereka memblokade Jalan Budi Kemuliaan menuju Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.

Aksi yang dilakukan oleh Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada perusahaan dan pemerintah. Aksi ini diikuti oleh sekitar 500-1.000 orang.

Salah satu tuntutan utama mereka adalah pengakuan status hukum bagi ojol melalui undang-undang yang memberikan legal standing.

Legal standing ini penting untuk mencegah perusahaan aplikator melakukan tindakan yang merugikan mitra ojol dan kurir.

Tak hanya di Jakarta, di sejumlah wilayah seperti DIY, para ojol juga melakukan aksi yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditemui Perwakilan Kominfo, Massa Ojol Kasih Waktu 2 Minggu Soal Aplikator: Jangan Janji Mulu!

Ditemui Perwakilan Kominfo, Massa Ojol Kasih Waktu 2 Minggu Soal Aplikator: Jangan Janji Mulu!

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:18 WIB

Menhub Budi Minta Tambahan Anggaran Rp7,68 Triliun

Menhub Budi Minta Tambahan Anggaran Rp7,68 Triliun

Bisnis | Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:58 WIB

Aksi Unjuk Rasa Para Driver Ojol di Patung Kuda

Aksi Unjuk Rasa Para Driver Ojol di Patung Kuda

Foto | Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:10 WIB

Terkini

Merusak Tanggul dan Ikan Lokal, Pramono Instruksikan Operasi Pembersihan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta!

Merusak Tanggul dan Ikan Lokal, Pramono Instruksikan Operasi Pembersihan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta!

News | Minggu, 12 April 2026 | 14:06 WIB

21 Jam Negosiasi AS - Iran: Persyaratan AS Ditolak, Iran Tak Berharap Deal Sekali Pertemuan

21 Jam Negosiasi AS - Iran: Persyaratan AS Ditolak, Iran Tak Berharap Deal Sekali Pertemuan

News | Minggu, 12 April 2026 | 13:46 WIB

Tukang Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Pramono Anung: Tidak Ada Kompromi, Ambil Tindakan Tegas

Tukang Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Pramono Anung: Tidak Ada Kompromi, Ambil Tindakan Tegas

News | Minggu, 12 April 2026 | 13:38 WIB

Dua Dekade Tebar Maut di Bawah Radar, 'Ki Bedil' Maestro Senpi Ilegal Akhirnya Diciduk Bareskrim!

Dua Dekade Tebar Maut di Bawah Radar, 'Ki Bedil' Maestro Senpi Ilegal Akhirnya Diciduk Bareskrim!

News | Minggu, 12 April 2026 | 13:30 WIB

Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!

Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:55 WIB

3 Persoalan Masih Jadi Sengketa Amerika Serikat - Iran di Perundingan

3 Persoalan Masih Jadi Sengketa Amerika Serikat - Iran di Perundingan

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:54 WIB

Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan

Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:30 WIB

Bahlil Peringatkan Kader Golkar Sulut: Jangan Ada Kubu Sana-Sini Kalau Mau Menang 2029!

Bahlil Peringatkan Kader Golkar Sulut: Jangan Ada Kubu Sana-Sini Kalau Mau Menang 2029!

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:28 WIB

Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran

Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:55 WIB

Ironi Sawit RI: Indonesia Punya Kebun, Tapi Kenapa Singapura yang Meraup Cuan?

Ironi Sawit RI: Indonesia Punya Kebun, Tapi Kenapa Singapura yang Meraup Cuan?

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:54 WIB