Pejabat Senior KADIN Sebut Penunjukan Anindya Bakrie Ilegal, Ini Alasannya

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 15 September 2024 | 13:11 WIB
Pejabat Senior KADIN Sebut Penunjukan Anindya Bakrie Ilegal, Ini Alasannya
Anindya Bakrie (instagram)

Suara.com - Anindya Bakrie resmi terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan di Hotel St. Regis, Jakarta, pada 14 September.

Anindya menggantikan Arsjad Rasjid sebagai ketua umum. Dalam pidatonya, Anindya menyampaikan rasa terima kasih kepada beberapa tokoh penting, termasuk Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Ketua MPR Bambang Soesatyo, serta ayahnya, Aburizal Bakrie.

"Terima kasih kepada petinggi-petinggi, ada ketua MPR, Menteri Investasi, ada ayahanda, semuanya yang ada disini yang meluangkan hari sabtu di libur panjang," ujar Anindya, dikutip pada Minggu (15/9/2024).

Ia juga berharap dapat meningkatkan kerja sama yang lebih baik dengan pemerintah, baik di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo maupun dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang akan dilantik pada 20 Oktober mendatang.

Anindya menekankan bahwa Kadin merupakan mitra strategis pemerintah, dan berharap keputusan yang diambil dapat memperkuat hubungan dengan pemerintah.

"Kadin itu adalah mitra strategis pemerintah, jadi mudah-mudahan apa yang diputuskan tadi bisa membuat hubungan dengan pemerintah bisa makin baik," ujar Anindya.

Namun, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara K. Harjono, menyatakan bahwa Munaslub ini tidak sah karena melanggar AD/ART dan tidak mencapai kuorum, karena ditolak oleh 21 Kadin daerah.

Ia menjelaskan bahwa Munaslub hanya sah jika dihadiri lebih dari setengah peserta penuh dan didasarkan pada musyawarah atau suara terbanyak. Menurutnya, pelaksanaan Munaslub ini ilegal karena tidak mengikuti prosedur yang diatur oleh AD/ART Kadin, seperti penerbitan surat peringatan sebelum penyelenggaraan Munaslub.

"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50 persen + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak," ujar Dhaniswara dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga: KADIN Sebut Kepastian Pasokan Gas Jadi Tantangan Terbesar Program HGBT

"Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal," lanjutnya.

Dhaniswara juga menyatakan bahwa alasan Munaslub terkait dengan keterlibatan Arsjad Rasjid dalam Pilpres 2024 sebagai ketua tim sukses tidak relevan, karena itu dilakukan atas nama pribadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI