Kemenhub Lakukan Peningkatan Keselamatan Pelayaran Melalui Sistem Pelaporan Kapal di Perairan Indonesia

Iwan Supriyatna | Suara.com

Selasa, 17 September 2024 | 13:29 WIB
Kemenhub Lakukan Peningkatan Keselamatan Pelayaran Melalui Sistem Pelaporan Kapal di Perairan Indonesia
Ilustrasi kapal - mudik gratis 2023 Kemenhub naik kapal (Pexels)

Suara.com - Guna meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam keselamatan pelayaran di perairan Indonesia, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meluncurkan Sistem Pelaporan Kapal atau Ship Reporting System (SRS) secara internasional. Peluncuran ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (HARHUBNAS).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menyebutkan bahwa sistem ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia.

SRS bertujuan untuk memantau kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia, dengan regulasi yang diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 455 Tahun 2024. Menurutnya, SRS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat keselamatan pelayaran di wilayah Indonesia.

"Dengan diterapkannya Sistem Pelaporan Kapal atau SRS, kami berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam bernavigasi, memberikan kontribusi positif terhadap keselamatan jiwa di laut, serta menjaga perlindungan lingkungan maritim kita," ujar Capt. Antoni ditulis Selasa (17/9/2024).

SRS berperan penting dalam memastikan bahwa setiap kapal yang masuk atau keluar dari wilayah perairan Indonesia dapat terpantau dengan baik, sehingga koordinasi dan respon terhadap potensi ancaman keselamatan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.

"SRS berperan penting dalam memastikan setiap kapal yang melintas di perairan Indonesia melaporkan informasi penting, seperti identitas kapal, posisi, isi muatan, hingga informasi terkait potensi bahaya atau kerusakan kapal. Pelaporan ini dilakukan secara berkelanjutan di titik-titik yang telah ditentukan, sehingga memungkinkan kami untuk memantau dan merespons dengan cepat dalam situasi darurat," jelasnya.

Adapun sistem ini menggunakan teknologi modern seperti perangkat radio, Vessel Traffic Services (VTS), Automatic Identification System (AIS), dan National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT), yang memungkinkan pemantauan kapal secara real-time.

Kapal yang Wajib Berpartisipasi

Lebih lanjut Capt. Antoni menjelaskan, SRS diwajibkan untuk semua kapal berbendera Indonesia yang memasuki atau meninggalkan perairan Indonesia, terutama kapal penumpang, kapal kargo, dan kapal perikanan dengan ukuran tertentu.

"Kapal berbendera asing juga sangat dianjurkan untuk berpartisipasi dalam sistem ini untuk mendukung tujuan keselamatan pelayaran secara global," ungkapnya.

Berikut kategori kapal yang diwajibkan berpartisipasi dalam Indosrep Ship Reporting System (SRS):

  1. Kapal berbendera Indonesia yang keluar masuk perairan Indonesia;
  2. Kapal penumpang dan kargo dengan ukuran minimum GT 35, serta kapal perikanan dengan ukuran minimum GT 60;
  3. Kapal berbendera asing dianjurkan untuk ikut berpartisipasi.

Wilayah Penerapan SRS

Penerapan SRS berlaku di beberapa wilayah strategis yang disebut sebagai Reporting Line/Reporting Point, yang mencakup tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yaitu:

  1. ALKI I: Wilayah perairan utara Pulau Sumatera hingga Selat Sunda dan Laut Natuna Utara.
  2. ALKI II: TSS Selat Lombok hingga wilayah utara Selat Makassar.
  3. ALKI III: Laut Maluku, Laut Sawu, Laut Arafura, dan Laut Banda.

"Dengan adanya pembagian wilayah ini, diharapkan semua kapal yang melintas dapat melaporkan informasi yang diperlukan tepat waktu, sehingga keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim dapat dijaga secara optimal," kata Capt. Antoni.

Dirjen Perhubungan Laut mengajak semua pihak untuk aktif berpartisipasi dalam penerapan SRS demi terciptanya pelayaran yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miliki Potensi Wisata, ASDP Perluas Layani Kapal Ferry di Tual Maluku

Miliki Potensi Wisata, ASDP Perluas Layani Kapal Ferry di Tual Maluku

Bisnis | Selasa, 17 September 2024 | 08:17 WIB

Tragedi Migran di Selat Inggris, 8 Orang Tewas Terinjak Sebelum Kapal Mereka Hancur

Tragedi Migran di Selat Inggris, 8 Orang Tewas Terinjak Sebelum Kapal Mereka Hancur

News | Selasa, 17 September 2024 | 04:00 WIB

Maut Mengintai di Selat Inggris: Kapal Migran Terbalik, 8 Nyawa Melayang

Maut Mengintai di Selat Inggris: Kapal Migran Terbalik, 8 Nyawa Melayang

News | Minggu, 15 September 2024 | 17:44 WIB

Terkini

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:05 WIB

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 21:33 WIB

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:38 WIB

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:32 WIB

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:20 WIB

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB

Purbaya Ungkap Harga BBM Stabil karena Ditanggung Pertamina Sementara

Purbaya Ungkap Harga BBM Stabil karena Ditanggung Pertamina Sementara

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:09 WIB

Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun

Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 17:52 WIB

IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya

IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 17:51 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:50 WIB