Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.715.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.273

DPR Desak Kemenkes Tinjau Kembali PP 28/2024 dan RPMK Terkait Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 18 September 2024 | 21:35 WIB
DPR Desak Kemenkes Tinjau Kembali PP 28/2024 dan RPMK Terkait Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Ilustrasi Rokok (pixabay)

Para legislator berharap agar Kemenkes dapat melakukan dialog yang lebih terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses perumusan kebijakan.

DPR menegaskan komitmen, untuk menjaga kesejahteraan masyarakat serta memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam hal ini, DPR juga akan terus memantau dan mengawasi implementasi kebijakan serta memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan aturan demi kepentingan nasional.

Pada kesempatan yang sama, Serikat Pekerja FSP-RTMM-SPSI menyatakan siap untuk turun ke jalan guna menyampaikan aksi penolakan mereka terhadap dua aturan inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut. Beragam rentetan penyusunan kebijakan mulai dari PP hingga RPMK dinilai oleh serikat pekerja gagal membawa aspirasi stakeholder, karena perumusannya yang minim dialog.

Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI, Sudarto AS, menegaskan bahwa kalangan pekerja mengungkapkan ketidakpuasan terkait kurangnya keterlibatan mereka dalam pembuatan regulasi tersebut. Ia pun menyatakan bahwa FSP-RTMM berencana untuk menyelenggarakan sejumlah langkah ke depannya.

“Saya hanya ingin mengingatkan hak menyampaikan pendapat secara konstitusional, karena buruh ini posisinya paling bawah, maka kami ini kaum marjinal. Padahal kami secara hukum, punya hak yang setara dengan masyarakat lainnya. Tapi dengan tidak dilibatkannya kami dalam penyusunan aturan tersebut membuktikan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, diskriminatif,” imbuhnya.

Langkah untuk turun ke jalan pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya sejatinya telah berkirim surat kepada pemangku kebijakan seperti presiden, DPR, dan sebagainya guna menyampaikan aspirasi penolakan terhadap poin-poin kebijakan yang memberatkan pelaku industri tembakau.

"Kami menilai kesetaraan hukum teman-teman pekerja dilecehkan. Kalau negeri tidak bisa menjamin fakir miskin, maka kami yang sudah punya pekerjaan ini jangan diganggu. Sudah waktunya buruh menuntut dan kami siap untuk bertindak lebih tegas dengan melalukan mogok kerja nasional," tegasnya.

Aturan inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan pesan presiden yang disampaikan beberapa waktu lalu. Saat sidang cabinet di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pesan bahwa di masa transisi ini, jangan membuat kebijakan ekstrem yang bisa menciptakan gejolak.

"Jangan membuat kebijakan-kebijakan ekstrem, terutama berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang berpotensi merugikan masyarakat luas, berpotensi menimbulkan gejolak,” ungkap Jokowi kala itu.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Media Luar-griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi, mengungkapkan bahwa dampak dari PP 28/2024 terasa cukup signifikan bagi industri media luar griya. Dia menjelaskan bahwa kontribusi iklan produk tembakau pada sektor ini sebelumnya mencapai 90% dari total pendapatan iklan. Namun, setelah PP Nomor 109 Tahun 2012, kontribusi tersebut menurun drastis. Adapun PP 28/2024, yang mengatur pembatasan iklan tembakau termasuk ketentuan radius 500 meter, menjadi biang keladi yang memperburuk keadaan.

Bernadi juga menyampaikan bahwa dampak dari ketentuan ini terasa hingga ke pemerintah daerah (pemda). Utamanya, daerah yang bergantung pada pendapatan dari iklan tembakau semisal Medan, Manado, dan Bandung. Peraturan ini pun berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Beberapa daerah telah menaikkan pajak reklame sebagai respons terhadap pembatasan ini, namun hal tersebut tetap tidak cukup untuk menutupi kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh PP 28/2024.

Dalam survei yang dilakukan oleh AMLI, ditemukan bahwa 79% perusahaan periklanan luar griya di 27 kota akan mengalami dampak besar jika ketentuan dalam PP ini diterapkan. Dikhawatirkan bahwa hal ini akan menyebabkan PHK massal dan potensi kebangkrutan yang dapat memperburuk kondisi ekonomi sektor ini.

Tak pelak, AMLI meminta agar pasal-pasal yang terkait dengan iklan luar griya direvisi atau dihapuskan. Mereka juga mendesak agar pemerintah melibatkan asosiasi dalam setiap perubahan kebijakan terkait, agar dampaknya bisa lebih dipertimbangkan dengan baik. Sebelumnya, AMLI juga telah menggelar Pernyataan Terbuka Asosiasi Media Luargriya (AMLI) pada hari yang sama untuk menyatakan sikap penolakannya terhadap PP 28/2024 dan RPMK yang memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek.

"Sehingga menjadi penting untuk menunda pelaksanaan PP ini hingga ada kajian ulang dan perbaikan yang memadai," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku Usaha Ritel Khawatir Bisnisnya Lesu Lagi Imbas Aturan Baru Soal Rokok

Pelaku Usaha Ritel Khawatir Bisnisnya Lesu Lagi Imbas Aturan Baru Soal Rokok

Bisnis | Rabu, 18 September 2024 | 15:30 WIB

Rokok Ilegal Bakal Menjamur Gegara Kebijakan Baru, Imbasnya ke Penerimaan Cukai

Rokok Ilegal Bakal Menjamur Gegara Kebijakan Baru, Imbasnya ke Penerimaan Cukai

Bisnis | Rabu, 18 September 2024 | 09:24 WIB

Indef Sebut Kebijakan Rokok Terbaru Jadi Ironi, Bisa Dampak ke Perekonomian

Indef Sebut Kebijakan Rokok Terbaru Jadi Ironi, Bisa Dampak ke Perekonomian

Bisnis | Selasa, 17 September 2024 | 15:55 WIB

Terkini

Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan

Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 22:10 WIB

Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026

Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 20:38 WIB

Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 19:03 WIB

BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa

BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 18:09 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik

BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 18:01 WIB

Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan

Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 17:14 WIB

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 16:36 WIB

OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah

OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 12:37 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 12:32 WIB

Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM

Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 11:36 WIB