Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.378,606
LQ45 715,878
Srikehati 346,150
JII 498,926

Daftar PPPK 2024 Dibuka Oktober! Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 30 September 2024 | 18:46 WIB
Daftar PPPK 2024 Dibuka Oktober! Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Cara Buat Akun SSCASN.BKN.go.id untuk PPPK (freepik)

Suara.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dikabarkan akan dibuka dalam waktu dekat. Informasi yang beredar di media sosial, pemerintah akan mulai melakukan pendaftaran kandidat PPPK pada oktober mendatang. Sayangnya syarat PPPK 2024 ini belum dirilis resmi dalam website sscasn.bkn.go.id.

Kendati demikian, bagi kamu yang bercita – cita mengisi jabatan PPPK tidak ada salahnya mempersiapkan diri sejak awal. Kamu bisa memulainya dengan mengumpulkan dokumen – dokumen yang dibutuhkan. Berikut adalah syarat SSCASN PPPK yang bisa kamu jadikan patokan seperti pada tahun sebelumnya. Namun, tidak menutup kemungkinan persyaratan ini akan berubah ketika pemerintah merilis pengumuman resminya. Secara umum PPPK dibuka untuk tenaga guru dan tenaga teknis.

Berikut adalah dokumen yang dipersyaratkan dalam seleksi PPPK

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg.

3. Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.

6. Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.

Masing – masing ukuran file pada dokumen dapat dilihat di sistem pendaftaran. Namun, sebelum mempersiapkan berkas – berkas tersebut, pastikan dulu kamu memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

2. Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Jurnal MOOC PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Apa Itu Jurnal MOOC PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Senin, 30 September 2024 | 15:03 WIB

Rincian Gaji PPPK Lulusan SMA 2024, Lebih Besar dari PNS?

Rincian Gaji PPPK Lulusan SMA 2024, Lebih Besar dari PNS?

Lifestyle | Senin, 30 September 2024 | 14:17 WIB

Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Besok! Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya dari BKN

Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Besok! Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya dari BKN

Lifestyle | Senin, 30 September 2024 | 13:30 WIB

Terkini

Celios Dukung Pemerintah Beri Insentif Fiskal Berbasis Penyerapan Tenaga Kerja

Celios Dukung Pemerintah Beri Insentif Fiskal Berbasis Penyerapan Tenaga Kerja

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 20:22 WIB

Pelindo dan 14 BUMN Luncurkan Kolaborasi TJSL di Raja Ampat, Perkuat Kemandirian Masyarakat 3T

Pelindo dan 14 BUMN Luncurkan Kolaborasi TJSL di Raja Ampat, Perkuat Kemandirian Masyarakat 3T

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 19:46 WIB

IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus

IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:46 WIB

Dihantam Tarif AS, ESDM Justru Percepat Ambisi Energi Surya 100 GW

Dihantam Tarif AS, ESDM Justru Percepat Ambisi Energi Surya 100 GW

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:40 WIB

Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!

Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:39 WIB

Menaker Akan Wajibkan Perusahaan Ikut Gaji Peserta Program Magang Nasional

Menaker Akan Wajibkan Perusahaan Ikut Gaji Peserta Program Magang Nasional

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:31 WIB

Suku Bunga Goyang Daya Beli, Pasar Properti 2026 Kini Lebih Rasional

Suku Bunga Goyang Daya Beli, Pasar Properti 2026 Kini Lebih Rasional

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:13 WIB

Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius

Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:09 WIB

Sengkarut MinyaKita: Antara Kelangkaan, Birokrasi BUMN, dan Rencana Kenaikan Harga

Sengkarut MinyaKita: Antara Kelangkaan, Birokrasi BUMN, dan Rencana Kenaikan Harga

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:07 WIB

Waskita Beton Precast (WSBP) Kantongi Pendapatan Rp395 Miliar

Waskita Beton Precast (WSBP) Kantongi Pendapatan Rp395 Miliar

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 17:56 WIB