- Wakil Ketua Harian DPP PKB Nadya Alfi Roihana mendesak pemerintah mengkaji ulang rencana penerapan PPN 11 persen pada pembalut di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026.
- PKB menilai pembalut adalah kebutuhan primer biologis perempuan sehingga kebijakan pajak tersebut akan menambah beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah dan di wilayah terpencil.
- PKB menyarankan pemerintah agar memberikan insentif perpajakan bagi produk pembalut serta mengoptimalkan sumber penerimaan negara dari kelompok ekonomi mampu dan berskala besar.
Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk pembalut perempuan.
Kebijakan tersebut dinilai perlu dipertimbangkan secara matang karena pembalut merupakan kebutuhan primer yang berkaitan langsung dengan biologis dan kesehatan reproduksi perempuan, bukan sekadar produk konsumsi biasa.
Wakil Ketua Harian DPP PKB, Nadya Alfi Roihana, menegaskan, bahwa pemerintah seharusnya menempatkan kebutuhan dasar perempuan sebagai prioritas dalam merumuskan kebijakan perpajakan.
Menurutnya, pembalut adalah kebutuhan rutin bulanan yang tidak bisa dihindari oleh perempuan.
"Pembalut itu kebutuhan primer perempuan. Bukan barang mewah, bukan gaya hidup, bukan produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak. Karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang pengenaan pajak 11 persen terhadap pembalut," ujar Nadya di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Nadya menyoroti kondisi di lapangan, di mana akses terhadap produk menstruasi layak belum sepenuhnya merata.
Banyak perempuan di wilayah pinggiran, pedesaan, serta kelompok berpenghasilan rendah masih terpaksa menggunakan kain atau bahan seadanya karena keterbatasan ekonomi.
"Jangan hanya melihat dari sisi potensi penerimaan negara. Kita harus melihat realitas di lapangan. Masih ada perempuan di wilayah pinggiran yang bahkan belum mampu membeli pembalut layak dan terpaksa menggunakan kain. Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai negara justru menambah beban mereka melalui pajak," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan perpajakan harus mengusung perspektif keadilan sosial dan kesetaraan akses.
Membebani produk menstruasi dengan pajak dinilai sama saja dengan menambah beban ekonomi perempuan atas kondisi biologis yang tidak dapat dipilh.
“Bagi perempuan, pembalut bukan pengeluaran insidental. Jika dikalkulasikan dalam setahun, uang yang harus disisihkan tidak sedikit. Karena itu, membebani pembalut dengan pajak sama saja menambah beban ekonomi perempuan atas kebutuhan biologis yang tidak bisa mereka hindari," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nadya menilai menstruasi adalah proses biologis alami yang kebersihannya semestinya mendapat perhatian khusus dari negara.
"Naif sekali jika kebutuhan primer perempuan justru dibebani pajak tanpa mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Negara harus memastikan setiap perempuan, termasuk yang paling miskin dan tinggal di wilayah terpencil, bisa mendapatkan produk menstruasi yang layak," katanya.
Jika pemerintah tetap mempertimbangkan pajak pada produk tersebut, PKB mendorong agar tarifnya dibuat serendah mungkin atau diberikan skema pengecualian/insentif perpajakan untuk melindungi kelompok rentan.
Selain itu, Nadya meminta pemerintah untuk mengoptimalkan sumber penerimaan dari kelompok ekonomi mampu ketimbang menyasar kebutuhan dasar masyarakat.
"Kalau pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan negara, maksimalkan potensi pajak dari konglomerat dan aktivitas ekonomi berskala besar. Jangan justru merangsek kebutuhan dasar perempuan. Prinsip keadilan pajak harus jelas: mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar harus berkontribusi lebih besar," katanya.
Ia menegaskan agar dampak sosial terhadap perempuan miskin, pekerja informal, hingga pelajar benar-benar diperhitungkan sebelum kebijakan diputuskan.
"Bagi sebagian orang, pembalut hanya pengeluaran kecil. Bagi yang lain, ada kebutuhan lain yang harus dikorbankan. Jangan sampai kebijakan pajak justru membuat perempuan semakin sulit memenuhi kebutuhan dasarnya," pungkasnya.