Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.885

Berapa Besaran Pajak yang Harus Dibayar Pengguna Kendaraan Listrik dan Non Listrik, Ini Kata Bapenda

Iwan Supriyatna

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:43 WIB
Berapa Besaran Pajak yang Harus Dibayar Pengguna Kendaraan Listrik dan Non Listrik, Ini Kata Bapenda
Tidak lama lagi, pajak kendaraan akan ada tambahan dokumen. (Instagram/@autotivo)

Suara.com - Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) jika melakukan pembelian dan penjualan motor atau mobil.

Hal tersebut mengacu dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2023.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. Sedangkan Harga Pasaran Umum (HPU) merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Jika HPU tidak diketahui, NJKB ditetapkan berdasarkan NJKB dengan jenis, merek, dan tipe kendaraan bermotor yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya atau menggunakan sebagian atau seluruh faktor sebagai berikut:

  • Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.
  • Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.
  • Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama.
  • Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama.
  • Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor.
  • Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis.
  • Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Morris mengungkapkan, NJKB ditetapkan dengan dua ketentuan. Pertama, jika diperoleh off the road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off the Road – Pajak Pertambahan Nilai).

Kedua, jika diperoleh on the road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB dan BBNKB, dengan rumus NJKB On the Road = (HPU On the Road – (Pajak Pertambahan Nilai + BBNKB + PKB).

Selain itu, NJKB dilaksanakan dengan memperhatikan penyusutan dengan besaran paling tinggi 5% setiap tahun dari nilai jual yang diketahui. Sedangkan untuk NJKB ubah bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk dan dilaksanakan dengan memperhatikan penyusutan.

baca juga

“Dalam hal blind van, minibus, microbus, bus, pick up, double cabin, mobil penumpang roda tiga, mobil barang roda tiga, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk,” jelas Morris.

Ia menambahkan dalam hal light truck, truck, tronton, dan tractor head masih berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.

Bobot yang Mencerminkan Secara Relatif Tingkat Kerusakan Jalan Dan/Atau Pencemaran Lingkungan Akibat Penggunaan Kendaraan Bermotor

Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 sampai dengan 1,4, meliputi:

  • Mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang, dengan nilai koefisien sama dengan satu.
  • Sedan dengan nilai koefisien sama dengan 1,025.
  • Jeep dan minibus dengan nilai koefisien sama dengan 1,050.
  • Blind van, pick up, pick up box, dan microbus, dengan nilai koefisien sama dengan 1,085.
  • Bus dengan nilai koefisien sama dengan 1,1.
  • Light truck dan sejenisnya dengan nilai koefisien sama dengan 1,3.
  • Truck dan sejenisnya, dengan nilai koefisien sama dengan 1,4.

Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.

Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Insentif Kendaraan Listrik Berakhir Desember 2024, Keberlanjutannya di Tangan Prabowo

Insentif Kendaraan Listrik Berakhir Desember 2024, Keberlanjutannya di Tangan Prabowo

Otomotif | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 18:59 WIB

Subsidi Konversi Motor Listrik Akan Berlanjut di Era Prabowo

Subsidi Konversi Motor Listrik Akan Berlanjut di Era Prabowo

Foto | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 18:29 WIB

Kiat Mengoptimalkan Penggunaan Baterai pada Mobil Listrik

Kiat Mengoptimalkan Penggunaan Baterai pada Mobil Listrik

Otomotif | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 09:38 WIB

Terkini

Karhutla Bromo Sulit Dipadamkan, Tiga Helikopter Sudah 17 Kali Water Bombing

Karhutla Bromo Sulit Dipadamkan, Tiga Helikopter Sudah 17 Kali Water Bombing

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Dari Mobil Futuristik hingga Hiburan, Ini Serunya GIIAS 2026

Dari Mobil Futuristik hingga Hiburan, Ini Serunya GIIAS 2026

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Rekan Setim Bongkar Duduk Perkara Konflik Mees Hilgers vs FC Twente, Dua-duanya Kepala Batu

Rekan Setim Bongkar Duduk Perkara Konflik Mees Hilgers vs FC Twente, Dua-duanya Kepala Batu

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Belajar dari Medsos, Remaja 14 Tahun Akhiri Nyawa 8 Orang Termasuk Keluarganya

Belajar dari Medsos, Remaja 14 Tahun Akhiri Nyawa 8 Orang Termasuk Keluarganya

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:51 WIB

BRI Danareksa Revisi Turun Target Harga Saham BRMS, Kinerja Jadi Sebab

BRI Danareksa Revisi Turun Target Harga Saham BRMS, Kinerja Jadi Sebab

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:49 WIB

Ulasan 'Kapan Kau Bilang Wo Ai Ni?' : Jodoh Ada di Tangan Ibu dan Camer

Ulasan 'Kapan Kau Bilang Wo Ai Ni?' : Jodoh Ada di Tangan Ibu dan Camer

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Anggaran Riau Terbatas, SF Hariyanto Ogah Bebani Rakyat dengan Pajak Baru

Anggaran Riau Terbatas, SF Hariyanto Ogah Bebani Rakyat dengan Pajak Baru

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Ikut JETE Run 2026 di Surabaya, Beli Tiketnya Lebih Hemat Pakai BRImo

Ikut JETE Run 2026 di Surabaya, Beli Tiketnya Lebih Hemat Pakai BRImo

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Review Sepeda Gunung Polygon Xtrada 5, Cek Kelebihan dan Kekurangannya di Sini

Review Sepeda Gunung Polygon Xtrada 5, Cek Kelebihan dan Kekurangannya di Sini

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Ole Romeny Cetak Gol, Pelatih PSV Murka dengan Kelakuan Pemain Keturunan Indonesia

Ole Romeny Cetak Gol, Pelatih PSV Murka dengan Kelakuan Pemain Keturunan Indonesia

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:30 WIB

×