Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Berapa Besaran Pajak yang Harus Dibayar Pengguna Kendaraan Listrik dan Non Listrik, Ini Kata Bapenda

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:43 WIB
Berapa Besaran Pajak yang Harus Dibayar Pengguna Kendaraan Listrik dan Non Listrik, Ini Kata Bapenda
Tidak lama lagi, pajak kendaraan akan ada tambahan dokumen. (Instagram/@autotivo)

Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB tercantum dalam Pasal 9 yakni sebagai berikut:

  • Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB.
  • Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% dari dasar pengenaan BBNKB.
  • Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% dari dasar pengenaan PKB.
  • Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% dari dasar pengenaan BBNKB.

Persentase pengenaan untuk Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) tercantum dalam Pasal 9 adalah sebagai berikut:

  • Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
  • Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
  • Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.

Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud adalah tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Selain itu, kepemilikan KBL berbasis baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif dan penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan darta lain yang diatur dalam Pasal 11, adalah sebagai berikut:

  • Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
  • Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB.

Morris menjelaskan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, ditetapkan berdasarkan NJKB. NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud, ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

“NJKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air,” tutur Morris.

Terhadap penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur, Gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB, berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJKB untuk:

  • Kendaraan Bermotor
  • Kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin
  • Kendaraan Bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan yang jenis, merek, tipe, dan nilai jual belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai dasar pengenaan PKB dan BBNKB, dan/atau Lampiran dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023.

Gubernur menetapkan NJKB suatu kendaraan bermotor yang HPU tidak diketahui namun NJKB Kendaraan Bermotor dengan jenis, merek, dan tipe yang sama dengan Tahun Pembuatan lebih tua diketahui. NJKB dapat ditentukan dengan penambahan paling tinggi 5% setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.

Gubernur mendelegasikan kewenangan menetapkan NJKB sebagaimana dimaksud dalam kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB oleh Menteri Dalam Negeri.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 merupakan landasan hukum yang penting dalam penetapan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta.

“Dengan peraturan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sambil tetap mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan dan meminimalisir dampak negatif terhadap infrastruktur dan lingkungan,” kata Morris.

Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi peraturan ini untuk mendukung terciptanya tata kelola pajak kendaraan yang lebih baik di Jakarta. Bagi wajib pajak, yuk terus berkontribusi dalam menjaga lingkungan dan membangun Jakarta yang lebih maju dengan mematuhi ketentuan pajak kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Insentif Kendaraan Listrik Berakhir Desember 2024, Keberlanjutannya di Tangan Prabowo

Insentif Kendaraan Listrik Berakhir Desember 2024, Keberlanjutannya di Tangan Prabowo

Otomotif | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 18:59 WIB

Subsidi Konversi Motor Listrik Akan Berlanjut di Era Prabowo

Subsidi Konversi Motor Listrik Akan Berlanjut di Era Prabowo

Foto | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 18:29 WIB

Kiat Mengoptimalkan Penggunaan Baterai pada Mobil Listrik

Kiat Mengoptimalkan Penggunaan Baterai pada Mobil Listrik

Otomotif | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 09:38 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:05 WIB