Suara.com - Pemerintah berencana mempermudah masyarakat untuk mendapatkan rumah subsidi. Misalnya, menaikkan ambang batas gaji pekerja yang bisa mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, awalnya ditetapkan gaji penerima FLPP maksimal Rp 8 juta. Tetapi, ke depan pemerintah akan menaikkan maksimal gaji Rp 12 juta.
Basuki mengatakan, bisa saja penghasilan penerima subsidi dipatok menjadi Rp 12 juta, dari saat ini maksimal Rp 8 juta. Hal itu sesuai usulan dari berbagai pihak.
"Saya kira langkah yang bagus, sudah lama sebetulnya usulan itu. Sekarang kan cuma Rp 8 juta, dulu Rp 4-5 juta, naik ke Rp 8 juta, sekarang ke Rp 12 juta karena yang di atas Rp 8 juta itu juga perlu FLPP-nya," ujar Basuki di Kantor Kementerian PUOR, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Menteri Basuki menyebut, pemerintah juga akan memanjangkan masa tenor kredit perumahan rakyat (KPR). Kekinian, tenor paling panjang pada 30 tahun.
Ke depan, menurut dia, tenor akan dipanjangkan menjadi 40 tahun.
"Jadi bisa saja saya kira, kalau dulu misal sekarang angsur Rp 2 juta, 20 tahun lagi Rp 2 juta itu kan kecil, jadi relatif. Tapi bisa saja, kalau policy-nya itu ditetapkan pemerintah," ungkap Basuki.
Namun demikian, Basuki menuturkan, rencanan ini masih dalam usulan. Sebab, jalan atau tidaknya kebijakan ini tergantung dari pemerintah Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Untuk informasi saja, dalam memuluskan kebijakan itu, pemerintah baru harus merevisi aturan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang terbit 24 Maret 2020 lalu dan mulai berlaku per 1 April 2020.