Usai Peringkat Daya Saing RI Anjlok, Pemerintah Lakukan Deregulasi Kebijakan di Sektor Perdagangan

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 30 Juni 2025 | 18:45 WIB
Usai Peringkat Daya Saing RI Anjlok, Pemerintah Lakukan Deregulasi Kebijakan di Sektor Perdagangan
Suasana bongkar-muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (11/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah terus melakukan penguatan ekosistem kemudahan berusaha dan daya saing nasional, di antaranya melalui upaya deregulasi di sektor perdagangan.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari reformasi struktural untuk memperkuat iklim usaha nasional dan mempercepat proses perizinan, serta diharapkan dapat menghilangkan hambatan teknis dan birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat alur logistik dan aktivitas bisnis.

Paket deregulasi dimaksud mencakup dua aspek utama yakni relaksasi kebijakan impor dan penyederhanaan perizinan usaha di sektor perdagangan.

“Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, terutama untuk menghadapi ketidakpastian terkait dengan perkembangan trade dan perekonomian global,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Deregulasi Kebijakan Perdagangan dan Kemudahan Berusaha di Kementerian Perdagangan, Jakarta (30/6/2025)..

Selain untuk tetap menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional, Menko Airlangga juga mengungkapkan beberapa hal yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait upaya deregulasi ini. Pertama, Pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk meningkatkan daya saing. Kedua, menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk. Ketiga, sektor padat karya terus didorong agar lebih bisa menarik investasi dan menjaga investasi yang ada.

Menindaklanjuti arahan tersebut, beberapa hal telah dipersiapkan Pemerintah termasuk dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas (Satgas) Perundingan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK, dan Satgas Peningkatan Iklim Investasi dan Percepatan Perizinan Berusaha. Selain itu, juga telah diterbitkan Instruksi Presiden tentang Diregulasi Percepatan dan Kemudahan Perizinan Usaha,

“Dan tentunya ini seluruhnya sejalan dengan proses-proses yang dilakukan oleh Indonesia yang membuat regulasi kita bisa diperbandingkan dengan negara-negara lain. Termasuk dalam proses aksesi OECD, di mana Indonesia sudah punya roadmap atau Initial Memorandum. Kemudian ini juga sudah dibahas dalam berbagai comprehensive economic partnership yang existing maupun yang sedang dalam proses,” ungkap Menko Airlangga.

Salah satu langkah utama deregulasi yang dilakukan Pemerintah yakni dengan mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebagai gantinya, Pemerintah telah menerbitkan Permendang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor secara umum dan delapan Permendag lainnya yang mengatur secara khusus untuk setiap klaster komoditas.

Pemerintah juga telah menetapkan relaksasi impor terhadap 10 kelompok komoditas dengan tetap menjaga kepentingan nasional dan kelestarian industri strategis dalam negeri. Komoditas yang mendapat relaksasi mencakup produk kehutanan (khususnya kayu untuk bahan baku industri), bahan baku pupuk bersubsidi, bahan bakar lain, bahan baku plastik, sakarin dan siklamat (pemanis industri), bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan tiga.

baca juga

Seluruh proses penyusunan kebijakan telah dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai usulan dari seluruh stakeholder terkait termasuk dari Kementerian/Lembaga dan asosiasi. Selain itu juga dilakukan Regulatory Impact Analysis (RIA) hingga rapat kerja teknis yang melibatkan seluruh stakeholder terkait. Peraturan dimaksud akan mulai berlaku 60 hari sejak diundangkan, guna memastikan kesiapan implementasi dari segi sistem pelayanan maupun kesiapan regulasi pendukung.

Melalui reformasi kebijakan ini, Pemerintah berharap dapat menciptakan kepastian hukum, memberikan kemudahan dalam proses usaha, serta meningkatkan daya saing industri nasional ke depan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong ease of doing business secara konkret di seluruh wilayah Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mineral Kritis dan Danantara jadi "Gula-gula" RI Dalam Negosiasi Tarif Trump

Mineral Kritis dan Danantara jadi "Gula-gula" RI Dalam Negosiasi Tarif Trump

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 14:52 WIB

10 Komoditas Ini Bebas Masuk RI Tanpa Izin Impor

10 Komoditas Ini Bebas Masuk RI Tanpa Izin Impor

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 14:21 WIB

Indonesia Perkuat Kepemimpinan Global di Pasar Karbon: Apa yang Mesti Kita Ketahui?

Indonesia Perkuat Kepemimpinan Global di Pasar Karbon: Apa yang Mesti Kita Ketahui?

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 11:50 WIB

Terkini

Perketat Verifikasi Permohonan, Ditjen AHU Pastikan Layanan Administrasi Hukum Sesuai Undang-undang

Perketat Verifikasi Permohonan, Ditjen AHU Pastikan Layanan Administrasi Hukum Sesuai Undang-undang

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:47 WIB

Sarah Menzel Anak Siapa? Ini Sosok Calon Besan Anang Hermansyah

Sarah Menzel Anak Siapa? Ini Sosok Calon Besan Anang Hermansyah

Entertainment | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri

Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri

Banten | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:44 WIB

480 Siswa SD Adu Ketangkasan di MilkLife Festival SenengMinton Solo 2026

480 Siswa SD Adu Ketangkasan di MilkLife Festival SenengMinton Solo 2026

Surakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:42 WIB

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh: Emil Audero Gantikan Maarten Paes

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh: Emil Audero Gantikan Maarten Paes

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:41 WIB

Nonton Sambil Istigfar, 4 Drakor Ini Bikin Kamu Bingung Harus Dukung Siapa!

Nonton Sambil Istigfar, 4 Drakor Ini Bikin Kamu Bingung Harus Dukung Siapa!

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:40 WIB

Suyudi Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri, MFF Syndicate Soroti Tantangan Polri ke Depan

Suyudi Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri, MFF Syndicate Soroti Tantangan Polri ke Depan

Banten | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:38 WIB

Tahu Bakal Jadi Kapolri Saat Kamis Pagi, Jenderal Suyudi Ngaku Ditelpon Pimpinan Istana

Tahu Bakal Jadi Kapolri Saat Kamis Pagi, Jenderal Suyudi Ngaku Ditelpon Pimpinan Istana

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:36 WIB

Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Residivis Gasak Uang Nasabah di Jatim

Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Residivis Gasak Uang Nasabah di Jatim

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:35 WIB

Kabut Asap Palembang, Pesawat Jakarta Putar Balik dan Yogyakarta Dialihkan ke Pekanbaru

Kabut Asap Palembang, Pesawat Jakarta Putar Balik dan Yogyakarta Dialihkan ke Pekanbaru

Sumsel | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:33 WIB

×