Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Usai Peringkat Daya Saing RI Anjlok, Pemerintah Lakukan Deregulasi Kebijakan di Sektor Perdagangan

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 30 Juni 2025 | 18:45 WIB
Usai Peringkat Daya Saing RI Anjlok, Pemerintah Lakukan Deregulasi Kebijakan di Sektor Perdagangan
Suasana bongkar-muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (11/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah terus melakukan penguatan ekosistem kemudahan berusaha dan daya saing nasional, di antaranya melalui upaya deregulasi di sektor perdagangan.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari reformasi struktural untuk memperkuat iklim usaha nasional dan mempercepat proses perizinan, serta diharapkan dapat menghilangkan hambatan teknis dan birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat alur logistik dan aktivitas bisnis.

Paket deregulasi dimaksud mencakup dua aspek utama yakni relaksasi kebijakan impor dan penyederhanaan perizinan usaha di sektor perdagangan.

“Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, terutama untuk menghadapi ketidakpastian terkait dengan perkembangan trade dan perekonomian global,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Deregulasi Kebijakan Perdagangan dan Kemudahan Berusaha di Kementerian Perdagangan, Jakarta (30/6/2025)..

Selain untuk tetap menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional, Menko Airlangga juga mengungkapkan beberapa hal yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait upaya deregulasi ini. Pertama, Pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk meningkatkan daya saing. Kedua, menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk. Ketiga, sektor padat karya terus didorong agar lebih bisa menarik investasi dan menjaga investasi yang ada.

Menindaklanjuti arahan tersebut, beberapa hal telah dipersiapkan Pemerintah termasuk dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas (Satgas) Perundingan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK, dan Satgas Peningkatan Iklim Investasi dan Percepatan Perizinan Berusaha. Selain itu, juga telah diterbitkan Instruksi Presiden tentang Diregulasi Percepatan dan Kemudahan Perizinan Usaha,

“Dan tentunya ini seluruhnya sejalan dengan proses-proses yang dilakukan oleh Indonesia yang membuat regulasi kita bisa diperbandingkan dengan negara-negara lain. Termasuk dalam proses aksesi OECD, di mana Indonesia sudah punya roadmap atau Initial Memorandum. Kemudian ini juga sudah dibahas dalam berbagai comprehensive economic partnership yang existing maupun yang sedang dalam proses,” ungkap Menko Airlangga.

Salah satu langkah utama deregulasi yang dilakukan Pemerintah yakni dengan mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebagai gantinya, Pemerintah telah menerbitkan Permendang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor secara umum dan delapan Permendag lainnya yang mengatur secara khusus untuk setiap klaster komoditas.

Pemerintah juga telah menetapkan relaksasi impor terhadap 10 kelompok komoditas dengan tetap menjaga kepentingan nasional dan kelestarian industri strategis dalam negeri. Komoditas yang mendapat relaksasi mencakup produk kehutanan (khususnya kayu untuk bahan baku industri), bahan baku pupuk bersubsidi, bahan bakar lain, bahan baku plastik, sakarin dan siklamat (pemanis industri), bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan tiga.

Seluruh proses penyusunan kebijakan telah dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai usulan dari seluruh stakeholder terkait termasuk dari Kementerian/Lembaga dan asosiasi. Selain itu juga dilakukan Regulatory Impact Analysis (RIA) hingga rapat kerja teknis yang melibatkan seluruh stakeholder terkait. Peraturan dimaksud akan mulai berlaku 60 hari sejak diundangkan, guna memastikan kesiapan implementasi dari segi sistem pelayanan maupun kesiapan regulasi pendukung.

Melalui reformasi kebijakan ini, Pemerintah berharap dapat menciptakan kepastian hukum, memberikan kemudahan dalam proses usaha, serta meningkatkan daya saing industri nasional ke depan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong ease of doing business secara konkret di seluruh wilayah Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mineral Kritis dan Danantara jadi "Gula-gula" RI Dalam Negosiasi Tarif Trump

Mineral Kritis dan Danantara jadi "Gula-gula" RI Dalam Negosiasi Tarif Trump

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 14:52 WIB

10 Komoditas Ini Bebas Masuk RI Tanpa Izin Impor

10 Komoditas Ini Bebas Masuk RI Tanpa Izin Impor

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 14:21 WIB

Indonesia Perkuat Kepemimpinan Global di Pasar Karbon: Apa yang Mesti Kita Ketahui?

Indonesia Perkuat Kepemimpinan Global di Pasar Karbon: Apa yang Mesti Kita Ketahui?

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 11:50 WIB

Terkini

BPS: Impor RI Februari 2026 Capai Rp 355,1 Triliun, Sektor Migas Turun

BPS: Impor RI Februari 2026 Capai Rp 355,1 Triliun, Sektor Migas Turun

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 09:35 WIB

Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar

Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:41 WIB

Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak

Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:34 WIB

Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was

Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:22 WIB

OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar

OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:04 WIB

Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Cetak Laba Rp 570 M, Ekuitas Berbalik Positif

Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Cetak Laba Rp 570 M, Ekuitas Berbalik Positif

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:01 WIB

Properti Barat Jakarta Makin Seksi, Akses Tol Baru Jadi Game Changer!

Properti Barat Jakarta Makin Seksi, Akses Tol Baru Jadi Game Changer!

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 07:57 WIB

Bahlil Teken MoU dengan Korea Selatan, Kerja Sama Energi Bersih, CCS, dan Mineral Kritis Diperkuat

Bahlil Teken MoU dengan Korea Selatan, Kerja Sama Energi Bersih, CCS, dan Mineral Kritis Diperkuat

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 07:43 WIB

Strategi Baru BUMN di Tangan Dony Oskaria: Tak Lagi Sekadar Kejar Untung

Strategi Baru BUMN di Tangan Dony Oskaria: Tak Lagi Sekadar Kejar Untung

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 07:35 WIB

Ribuan SPPG Disanksi dan Ditutup Sementara, Pemerintah Perketat Tata Kelola Program MBG

Ribuan SPPG Disanksi dan Ditutup Sementara, Pemerintah Perketat Tata Kelola Program MBG

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 06:50 WIB