Menguak Kasus Dugaan Penggelapan, Ketidakadilan di Balik Kerjasama Energi antara EEES dan EMA

Tim Liputan Bisnis

Selasa, 15 Oktober 2024 | 06:12 WIB
Menguak Kasus Dugaan Penggelapan, Ketidakadilan di Balik Kerjasama Energi antara EEES dan EMA
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Kasus dugaan penggelapan pendapatan yang melibatkan personel Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd (EEES), termasuk Kenny Wisha Sonda (KWS) sebagai Legal and Commercial Counsel, terus berkembang.

EEES, perusahaan asal Australia yang bergerak di sektor minyak dan gas, diduga merugikan PT Energi Maju Abadi (EMA), perusahaan nasional Indonesia, terkait pengelolaan pendapatan dari Wilayah Kerja (WK) Sengkang, Sulawesi Selatan.

"Dalam perjanjian, seharusnya pendapatan EMA digunakan untuk membayar pinjaman EEES secara proporsional dengan kepemilikan Partisipasi Interes (PI) sebesar 49%. Namun, pendapatan tersebut digunakan tanpa persetujuan kami untuk pembayaran yang tidak pernah disepakati, dan EEES tidak tertib dalam memenuhi kewajiban pajak," ujar tim kuasa hukum EMA, Arsa Mufti Yogyandi, dilansir WartaEkonomi, Selasa (15/10/2024).

Menurut dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, KWS dan beberapa petinggi EEES lainnya, termasuk Direktur yang merupakan warga negara Inggris dan General Manager perusahaan, diduga menggelapkan pendapatan yang seharusnya menjadi hak EMA.

Berdasarkan Sale and Purchase Agreement (SPA) yang ditandatangani pada November 2018, EMA memiliki 49% PI di WK Sengkang. Namun, pendapatan ini digunakan tanpa persetujuan EMA.

"Setelah kami melakukan audit, ditemukan adanya pengelolaan dana yang tidak sesuai perjanjian. Pendapatan yang seharusnya digunakan untuk membayar biaya operasional WK Sengkang dan pajak, justru digunakan untuk pembayaran-pembayaran yang tidak pernah disepakati," Arsa menambahkan.

“Pihak EEES menggunakan pendapatan EMA melebihi batas yang telah disepakati, termasuk untuk membayar utang yang jauh lebih besar dari yang disetujui. Kami juga menemukan bahwa EMA tidak pernah mendapatkan distribusi pendapatan yang menjadi haknya,” imbuhnya.

Dalam pembelaannya, EEES berargumen bahwa harga pembelian 49% PI hanya sebesar USD 2, sehingga mereka tidak wajib mendistribusikan pendapatan tersebut. Namun, menurut EMA, mereka telah mengeluarkan biaya besar, termasuk USD 6 juta untuk signature bonus kepada Pemerintah RI dan Rp 23 miliar untuk jaminan pelaksanaan.

Kasus ini semakin rumit setelah EMA menerima dokumen keuangan dari EEES yang menunjukkan indikasi penggelapan. Berdasarkan perhitungan tim keuangan EMA, kerugian yang dialami dalam periode 2018 hingga 2023 mencapai USD 37,8 juta, termasuk pajak penghasilan yang tidak disetorkan oleh EEES.

baca juga

"Kami telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan kepada pihak EEES untuk mengoreksi tindakan mereka, namun tidak ada tanggapan yang memadai. Bahkan pada 31 Maret 2021, kami meminta EEES untuk merevisi klaim mereka kepada Bursa Efek Australia terkait kepemilikan 100% PI di WK Sengkang," tegas Arsa.

Diketahui, pada 12 September 2022, pihak EMA melaporkan KWS dan EEES lainnya ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dan pencucian uang.

Arsa juga mengungkapkan bahwa pada Desember 2022, EEES menagihkan pembayaran pajak kepada EMA untuk periode Maret hingga Desember 2021, meskipun EMA belum menerima pendapatan dari WK Sengkang pada periode tersebut.

"Kami terkejut menerima surat penagihan pajak dari EEES, padahal EMA tidak pernah menikmati pendapatan dari WK Sengkang pada periode itu. Kami semakin curiga ketika diketahui bahwa ada perubahan skala prioritas penggunaan pendapatan dari WK Sengkang yang dilakukan oleh EEES dengan amandemen terhadap perjanjian fasilitasnya dengan kreditor, di mana EEES memprioritaskan pembayaran utangnya kepada kreditor di atas pembayaran pajak dan royalti kepada pemerintah RI. Kami khawatir bahwa hal tersebut akan menyebabkan tidak dibayarkannya pajak dari WK Sengkang," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Arsa, surat penagihan pajak tersebut kemudian dibatalkan oleh EEES pada Juni 2023, namun masalah perpajakan EMA tetap menjadi persoalan, di mana KPP Migas masih menagih EMA atas pajak pendapatan yang tidak pernah diterima.

"Kami memahami bahwa kasus ini merupakan kejahatan kerah putih, namun kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak kami. Ini menjadi pelajaran penting bagi industri energi di Indonesia tentang pentingnya transparansi dan keadilan dalam kerja sama bisnis, terutama dengan perusahaan asing," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SUN Energy Kuasai Pasar Energi Surya dengan Total Instalasi 175 MWp

SUN Energy Kuasai Pasar Energi Surya dengan Total Instalasi 175 MWp

Bisnis | Senin, 14 Oktober 2024 | 21:38 WIB

Investasi Berkelanjutan di Tanah Air Terus Bertumbuh, PLN Siap Layani Kebutuhan Energi Bersih

Investasi Berkelanjutan di Tanah Air Terus Bertumbuh, PLN Siap Layani Kebutuhan Energi Bersih

News | Minggu, 13 Oktober 2024 | 19:49 WIB

Srikandi PLN, Peran Aktif Keterlibatan Perempuan dalam Produktivitas Kinerja Perusahaan

Srikandi PLN, Peran Aktif Keterlibatan Perempuan dalam Produktivitas Kinerja Perusahaan

News | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:18 WIB

Terkini

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:44 WIB

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:17 WIB

Menyusuri Makam Imam Al Bukhari di Uzbekistan, Ada Jejak Bung Karno di Soekarno Hall

Menyusuri Makam Imam Al Bukhari di Uzbekistan, Ada Jejak Bung Karno di Soekarno Hall

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Brace Balsa Sekulic Bawa Persib Hajar Melbourne FC, Maung Bandung Sempurna di ACL Two

Brace Balsa Sekulic Bawa Persib Hajar Melbourne FC, Maung Bandung Sempurna di ACL Two

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Dramatis! Timnas Indonesia Singkirkan Moldova 9-8, Garuda Muda Tembus 16 Besar Piala Dunia U-15

Dramatis! Timnas Indonesia Singkirkan Moldova 9-8, Garuda Muda Tembus 16 Besar Piala Dunia U-15

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Demo di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-kacir

Demo di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-kacir

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi

Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:23 WIB

Bikin Konten hingga Layani Pelanggan, UMKM Masa Kini Mulai Manfaatkan AI

Bikin Konten hingga Layani Pelanggan, UMKM Masa Kini Mulai Manfaatkan AI

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Gerebek Kampung Berlan Matraman, Tim Gabungan Ciduk 8 Orang dan Sita Sabu hingga Ketamin

Gerebek Kampung Berlan Matraman, Tim Gabungan Ciduk 8 Orang dan Sita Sabu hingga Ketamin

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026

Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:03 WIB

×