Suara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang melibatkan oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Saat ini, terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ade Ary merinci bahwa dari 18 tersangka tersebut, 10 adalah pegawai Komdigi dan delapan lainnya merupakan warga sipil. Ia juga menambahkan bahwa dua orang yang ditangkap pada Minggu malam (10/11) bukan berasal dari Komdigi. "Dua orang yang ditangkap semalam adalah warga sipil," jelasnya.
Namun, Ade Ary belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut, dan menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan jika ada perkembangan baru.
Baca Juga: Kumpulan Video Artis Diduga Promosi Judol, Netizen Sorot Timpangnya Nasib dengan Sadbor
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti senilai lebih dari Rp2,8 miliar dari kedua pelaku judi online tersebut. "Tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang pada Minggu malam.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang disita berasal dari penangkapan dua orang berinisial MN dan DM. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini memiliki peran penting dalam kasus judi online di Indonesia. MN berperan sebagai penyetor uang dan memberikan daftar situs judi untuk dilindungi oleh oknum pegawai Komdigi.
Sementara itu, DM berfungsi sebagai asisten MN dalam kejahatan tersebut, termasuk menampung uang hasil kejahatan.