Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Wamenko Otto Hasibuan Minta UU Tipikor Dilaksanakan Hati-hati dan Adil untuk Jerat Koruptor

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 14 November 2024 | 15:43 WIB
Wamenko Otto Hasibuan Minta UU Tipikor Dilaksanakan Hati-hati dan Adil untuk Jerat Koruptor
Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

Suara.com - Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jangan sampai melukai keadilan tertinggi. Dia meminta agar undang-undang tersebut bisa dilaksanakan sejujur-jujurnya.

"Harapan kita tentunya bagaimana penegak hukum dapat melaksanakan ini dengan hati-hati dengan adil. Jangan sampai melukai keadilan yang tertinggi. Ini yang saya kira penting yang harus kita garis bawahi atau laksanakan," kata Otto dalam Seminar Nasional bertajuk "Kriminalisasi Kebijakan dalam Jerat Pidana Korupsi" yang digelar oleh Katadata Insight Center di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (14/11).

Otto menuturkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang kerap mengundang perdebatan. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Dia menyebut frasa perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 tersebut oleh sebagian orang diminta agar dapat dirumuskan kembali supaya dapat memenuhi unsur pidana. Pasal 2 tersebut dinilai terlalu lentur karena tidak mendapatkan actus reus tentang unsur perbuatan melawan hukumnya.

Kendati begitu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa frasa tersebut tidak lentur karena unsur perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan merugikan negara sudah termaktub di dalam pasal tersebut.

"Apakah tidak dipertimbangkan? Business Judgment Rules harus dipertimbangkan tapi jangan juga digunakan untuk menutupi perbuatan pidana itu. (Jadi) selalu ada dua sisi," ungkapnya.

Untuk itu, Otto mengatakan bahwa pelaksanaan UU ini harus dilakukan dengan hati-hati dan adil. Sebab, jika ditegakkan dengan benar dapat menjerat koruptor.

"Kalau dilaksanakan dengan hati-hati dan adil itu sebenarnya benar demikian kita bisa menjerat pelaku korupsi kalau dia betul-betul melakukan perbuatan itu," ujar dia.

Sementara itu, jika menarik ke belakang, Wakil Ketua KPK 2007-2011 Chandra Hamzah mengatakan frasa tiap perbuatan dalam pasal 2 ayat 1 Tahun 1957 yang merupakan asal usul Pasal 2 UU Tipikor 1999 tidak memenuhi actus reus. Semula, pasal-pasal ini diperuntukkan bagi pihak swasta.

Sementara pasal 3 digunakan untuk pegawai negeri atau pejabat negara, di mana bunyinya adalah: setiap orang menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

"Secara historical dan kontekstual, asal muasal pasal 2 dan pasal 3(1) UU Tipikor ditujukan antara lain untuk mengantisipasi perbuatan curang terkait dengan nasionalisasi perusahaan asing di tahun 1950-an," terang Chandra, dalam kesempatan yang sama.

"Jadi nenek moyangnya Pasal 1 dan 3 UU Tipikor adalah akrobatik yuridis karena ada oknum yang tiba-tiba kaya padahal tak memiliki usaha," tambahnya.

Chandra mengatakan setiap negara harus memiliki istilah yang sama dalam memutuskan perkara memenuhi tindak pidana korupsi atau tidak. Negara-negara lain di dunia menyepakatinya dengan istilah suap bukan kerugian negara.

"Dalam rezim hukum negara mana yang ada frasa kerugian negara? Untuk MLA ke negara lain saat kerja sama penyidikan di Amerika Serikat, (namanya) suap. Vocabulary-nya sama, suap," tutur dia.

Untuk itulah, dalam konferensi negara-negara PBB dalam pemberantasan korupsi diusulkan untuk menghapus pasal 2(1) UU Tipikor. Kemudian mengganti rumusan Pasal 3 UU Tipikor dengan rumusan baru berdasarkan norma yang termuat dalam Article 19 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yaitu: menghilangkan frasa: “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dan mengganti kata “Setiap Orang” dengan kata “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curhat ke Pimpinan KPK, Menteri Maruarar Sirait Ingin Aset Sitaan Koruptor Dijadikan Perumahan Rakyat

Curhat ke Pimpinan KPK, Menteri Maruarar Sirait Ingin Aset Sitaan Koruptor Dijadikan Perumahan Rakyat

News | Selasa, 05 November 2024 | 18:12 WIB

Puluhan Koruptor Berhasil Ditangkap, Psikolog Lita Gading Puji Prabowo Subianto: Awal yang Baik

Puluhan Koruptor Berhasil Ditangkap, Psikolog Lita Gading Puji Prabowo Subianto: Awal yang Baik

Lifestyle | Jum'at, 01 November 2024 | 13:35 WIB

Di Hadapan DPR, Maruarar Sirait Ingin Jadikan Tanah Sitaan dari Koruptor Bisa Digunakan Rakyat

Di Hadapan DPR, Maruarar Sirait Ingin Jadikan Tanah Sitaan dari Koruptor Bisa Digunakan Rakyat

News | Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:19 WIB

Terkini

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 22:21 WIB

Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025

Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 20:09 WIB

Dari Limbah Jadi Nilai Ekonomi, Kisah Inspiratif Ibu Amaliyah Bersama PNM di Kampung Masigit

Dari Limbah Jadi Nilai Ekonomi, Kisah Inspiratif Ibu Amaliyah Bersama PNM di Kampung Masigit

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 19:34 WIB

Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional

Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 19:14 WIB

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:20 WIB

Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!

Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:16 WIB

Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!

Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:09 WIB

7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya

7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Gebrak Hilirisasi Fase II Senilai Rp116 Triliun: Jalan Tunggal Menuju Kemakmuran!

Prabowo Gebrak Hilirisasi Fase II Senilai Rp116 Triliun: Jalan Tunggal Menuju Kemakmuran!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 17:59 WIB

IKI April 2026 Bertahan di Level Ekspansi 51,75 Meski Bayang-bayang Global Menghantui

IKI April 2026 Bertahan di Level Ekspansi 51,75 Meski Bayang-bayang Global Menghantui

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 17:53 WIB