Hak dan Jaminan Petugas Pemilu atau Pilkada Jika Meninggal Dunia & Kecelakaan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 27 November 2024 | 15:25 WIB
Hak dan Jaminan Petugas Pemilu atau Pilkada Jika Meninggal Dunia & Kecelakaan
Ilustrasi petugas KPPS. [Ist]

Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak berlangsung hari ini, Rabu (27/11/2024). Sejumlah petugas turut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pesta demokrasi ini. 

Petugas yang terlibat dalam Pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Mereka merupakan bagian dari badan Adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Para petugas tersebut berhak atas honorarium atau gaji sesuai dengan jabatan masing-masing. Ketentuan tersebut diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan bagi petugas badan Adhoc, termasuk anggota PPS, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut rincian jaminan perlindungan tersebut:

- Meninggal dunia : Rp 36.000.000 per orang
- Cacat permanen : Rp 30.800.000 per orang
- Luka berat : Rp 16.500.000 per orang
- Luka sedang : Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman : Rp 10.000.000 per orang

Sementara untuk rincian Ggaji Petugas Pilkada 2024 sebagai berikut:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp 2,5 juta/bulan
- Anggota: Rp 2,2 juta/bulan
- Sekretaris: Rp 1,85 juta/bulan
- Pelaksana: Rp 1,3 juta/bulan

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua: Rp 1,5 juta/bulan
- Anggota: Rp 1,3 juta/bulan
- Sekretaris: Rp 1,15 juta/bulan
- Pelaksana: Rp 1,05 juta/bulan

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Honorarium: Rp 1 juta/bulan

Baca Juga: Hasil Hitung Cepat KedaiKOPI: Iqbal-Indah Unggul Jauh dari Dua Lawannya di Pilgub NTB, Suara Masuk 78 Persen

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua: Rp 900.000/bulan
- Anggota: Rp 850.000/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/bulan

Ketentuan ini memastikan bahwa semua petugas mendapatkan hak mereka selama menjalankan tugas di Pilkada 2024 serta perlindungan jika terjadi risiko selama proses pemungutan suara berlangsung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI