Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.174,321
LQ45 693,788
Srikehati 340,625
JII 472,513
USD/IDR 17.357

Hak dan Jaminan Petugas Pemilu atau Pilkada Jika Meninggal Dunia & Kecelakaan

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 27 November 2024 | 15:25 WIB
Hak dan Jaminan Petugas Pemilu atau Pilkada Jika Meninggal Dunia & Kecelakaan
Ilustrasi petugas KPPS. [Ist]

Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak berlangsung hari ini, Rabu (27/11/2024). Sejumlah petugas turut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pesta demokrasi ini. 

Petugas yang terlibat dalam Pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Mereka merupakan bagian dari badan Adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Para petugas tersebut berhak atas honorarium atau gaji sesuai dengan jabatan masing-masing. Ketentuan tersebut diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan bagi petugas badan Adhoc, termasuk anggota PPS, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut rincian jaminan perlindungan tersebut:

- Meninggal dunia : Rp 36.000.000 per orang
- Cacat permanen : Rp 30.800.000 per orang
- Luka berat : Rp 16.500.000 per orang
- Luka sedang : Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman : Rp 10.000.000 per orang

Sementara untuk rincian Ggaji Petugas Pilkada 2024 sebagai berikut:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp 2,5 juta/bulan
- Anggota: Rp 2,2 juta/bulan
- Sekretaris: Rp 1,85 juta/bulan
- Pelaksana: Rp 1,3 juta/bulan

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua: Rp 1,5 juta/bulan
- Anggota: Rp 1,3 juta/bulan
- Sekretaris: Rp 1,15 juta/bulan
- Pelaksana: Rp 1,05 juta/bulan

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Honorarium: Rp 1 juta/bulan

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua: Rp 900.000/bulan
- Anggota: Rp 850.000/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/bulan

Ketentuan ini memastikan bahwa semua petugas mendapatkan hak mereka selama menjalankan tugas di Pilkada 2024 serta perlindungan jika terjadi risiko selama proses pemungutan suara berlangsung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pilih Golput di Pilkada Jakarta Padahal Anggota DPR, Begini Pembelaan Pihak Ahmad Dhani

Pilih Golput di Pilkada Jakarta Padahal Anggota DPR, Begini Pembelaan Pihak Ahmad Dhani

Entertainment | Rabu, 27 November 2024 | 15:24 WIB

Tekuk RK-Suswono dan Dharma-Kun, Suara Pramono-Rano Merajai di TPS Megawati Nyoblos

Tekuk RK-Suswono dan Dharma-Kun, Suara Pramono-Rano Merajai di TPS Megawati Nyoblos

Kotak Suara | Rabu, 27 November 2024 | 15:17 WIB

Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos

Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos

Lifestyle | Rabu, 27 November 2024 | 15:11 WIB

Terkini

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:05 WIB

Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah

Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:40 WIB

Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?

Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:30 WIB

Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?

Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:18 WIB

Ada Apa dengan IHSG Hari Ini, Ambruk 2% hingga 607 Saham Merah

Ada Apa dengan IHSG Hari Ini, Ambruk 2% hingga 607 Saham Merah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:04 WIB

UMKM Mitra Binaan Pertamina Mengudara, Kini Menjangkau Penumpang Pesawat Pelita Air

UMKM Mitra Binaan Pertamina Mengudara, Kini Menjangkau Penumpang Pesawat Pelita Air

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:12 WIB

Ambisi Prabowo-Bahlil: Alirkan Listrik Lintas Negara ke Wilayah 3T

Ambisi Prabowo-Bahlil: Alirkan Listrik Lintas Negara ke Wilayah 3T

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:48 WIB