Penghitung Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Timah Harvey Moeis Kini Berujung Digugat

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 07 Januari 2025 | 07:11 WIB
Penghitung Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Timah Harvey Moeis Kini Berujung Digugat
Petugas Kejaksaan menampilkan barang bukti berupa uang tunai dan tas mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Guru Besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo bakal dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel), menyusul hasil hitungannya perihal kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi timah yang melibatkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Laporan akan dilayangkan Andi Kusuma salah satu kuasa hukum sekaligus Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung. Alasan Bambang Hero dilaporkan karena dianggap tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah. 

“Saya Andi Kusuma sekaligus selaku Ketua Umum Tempatan Bangka Belitung waktu dekat ini saya akan melaporkan bapak Bambang Hero di Polda Babel terkait ketidakadilan perhitungan kerugian negara, tidak kompetennya bapak Bambang Hero,” ujar Andi Kusuma melalui video pendek yang dilihat, Senin (6/1/2025). 

Dia memandang, perhitungan yang disampaikan Bambang Hero merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan. Hal ini berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

“Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang dalam keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tertulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” paparnya.

Andi menegaskan jika penegakan hukum di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Pernyataan ini merujuk pada kerugian yang dialami masyarakat Bangka Belitung dibalik korupsi komoditas timah.

Bahkan saat ini warga Bangka Belitung sangat prihatin, betul-betul mengalami krisis ekonomi akibat penegakan hukum yang dinilai tidak mempunyai nilai-nilai berkeadilan.

“Hal ini saya lakukan karena seluruh netizen, masyarakat Indonesia sudah kena prank, begitu juga Profesor Mahfud MD yang saya banggakan juga kena prank, bahkan Bapak Presiden Prabowo Subianto juga kena prank,” beber dia. 

baca juga

“Tidak semua dakwaan Jaksa harus kita telan secara subjektif, penegakan hukum di wilayah Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan,” lanjut Andi.

Adapun, asal muasal nilai kerusakan lingkungan dan dijadikan sebagai kerugian keuangan negara bersumber dari hitungan Bambang Hero Saharjo.

Kala itu, Bambang yang dihadirkan Kejagung menyebut kerugian negara yang dikaitkan dengan kasus korupsi timah mencapai Rp271 triliun. Hitungannya didasarkan pada kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan hutan non kawasan.

Setelah itu nilai kerugian naik menjadi Rp300 triliun setelah auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Suaedi yang dihadirkan jaksa dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan timah pada 13 November 2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wahyu Setiawan Bantah Ditekan Hasto, KPK Temukan Bukti Baru

Wahyu Setiawan Bantah Ditekan Hasto, KPK Temukan Bukti Baru

News | Senin, 06 Januari 2025 | 20:27 WIB

Kasus Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa 3 Saksi Termasuk Sekertaris Mendag

Kasus Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa 3 Saksi Termasuk Sekertaris Mendag

News | Senin, 06 Januari 2025 | 20:08 WIB

Kadisbud DKI Tersangka Korupsi, Tak Langsung Dipecat!

Kadisbud DKI Tersangka Korupsi, Tak Langsung Dipecat!

Video | Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB

Terkini

Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun

Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 14:47 WIB

Berapa Kapasitas Mesin Cuci untuk Mencuci Bedcover King Size?

Berapa Kapasitas Mesin Cuci untuk Mencuci Bedcover King Size?

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:43 WIB

Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus

Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus

Jogja | Sabtu, 19 September 2026 | 14:41 WIB

Mengapa Krim Malam Tidak Boleh Digunakan pada Siang Hari Meski di Dalam Ruangan?

Mengapa Krim Malam Tidak Boleh Digunakan pada Siang Hari Meski di Dalam Ruangan?

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:31 WIB

Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak

Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak

Jogja | Sabtu, 19 September 2026 | 14:31 WIB

Pasti Ada Jalan Keluar: Mengubah Cara Pandang dalam Menghadapi Masalah

Pasti Ada Jalan Keluar: Mengubah Cara Pandang dalam Menghadapi Masalah

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 14:30 WIB

Mengenal BIOSRA Kasihan: Bioskop Rakyat yang Satukan Warga Lewat Film

Mengenal BIOSRA Kasihan: Bioskop Rakyat yang Satukan Warga Lewat Film

Video | Sabtu, 19 September 2026 | 14:30 WIB

Apakah Sheet Mask Boleh Dibawa Tidur Semalaman? Ketahui Risikonya

Apakah Sheet Mask Boleh Dibawa Tidur Semalaman? Ketahui Risikonya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:25 WIB

Bukan Cuma Soal Motif, Ini yang Perlu Dipertimbangkan Saat Memilih Keramik Rumah Agar Lebih Higienis

Bukan Cuma Soal Motif, Ini yang Perlu Dipertimbangkan Saat Memilih Keramik Rumah Agar Lebih Higienis

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:24 WIB

Patroli Siber Bongkar Kelompok Remaja Bersenjata di Kudus, Tawuran Dicegah Sebelum Terjadi

Patroli Siber Bongkar Kelompok Remaja Bersenjata di Kudus, Tawuran Dicegah Sebelum Terjadi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 14:23 WIB

×