Suara.com - Jadi agen gas LPG 3 kilogram (Kg) bisa menjadi peluang bisnis yang menjanjikan di tahun 2025. Di tengah isu kelangkaan yang terjadi di beberapa wilayah, permintaan LPG tetap tinggi.
Bahkan, harga jual di beberapa tempat melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika ingin memanfaatkan peluang ini, ada beberapa persyaratan dan biaya yang harus dipenuhi untuk menjadi agen resmi.
Dikutip dari berbagai sumber, sebagai mitra Pertamina, calon agen wajib berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Hal ini dibuktikan dengan akta pendirian yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, calon agen juga harus menyiapkan dokumen pendukung seperti:
- Scan KTP Direktur perusahaan
- NPWP perusahaan
- Bukti saldo rekening atau deposito minimal Rp 750 juta untuk keagenan LPG
- Lahan usaha minimal 165 meter persegi untuk keagenan LPG
Setelah memenuhi persyaratan administratif, calon agen belum bisa beroperasi sebelum memenuhi seluruh standar operasional yang ditetapkan Pertamina. Proses operasional harus sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), termasuk perekrutan karyawan yang harus mematuhi standar etika kerja Pertamina.
Persyaratan Perizinan Agen Gas LPG 3 Kg