Diduga Untung Rp 6,8 Juta per Hari, 2 Tersangka Penyelewengan LPG Subsidi di Tangerang Diringkus

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 28 Mei 2025 | 05:52 WIB
Diduga Untung Rp 6,8 Juta per Hari, 2 Tersangka Penyelewengan LPG Subsidi di Tangerang Diringkus
Ilustrasi gas elpiji 3 Kg subsidi, beberapa waktu lalu. [Edo/batamnews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kedua tersangka penyelewengan LPG subsidi berinisial MS (53) dan EN (46) diamankan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Keduanya diamankan saat sedang memindahkan isi dari gas elpiji 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram (Kg).

Kasus penyelewengan gas bersubsidi yang dilakukan oleh dua pelaku di Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten itu, berhasil dibongkar Polda Banten.

Dilansir dari laman Antara pada Rabu 28 Mei 2025, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Donny Satria Wicaksono di Kota Serang, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat terhadap fenomena kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi di masyarakat.

Menurutnya, tingginya harga di tingkat pengecer sangat berpotensi menimbulkan kecurangan.

"Kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan LPG subsidi ini,” tambah dia.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi. (Suara.com/Faqih)
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi. (Suara.com/Faqih)

Penggerebekan dilakukan pada dini hari sekitar pukul 00:30 WIB di pangkalan gas milik tersangka.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyuntikkan isi gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg non-subsidi, menggunakan selang dan regulator gas yang telah dimodifikasi.

Untuk mempercepat aliran gas, bagian atas tabung 12 kg didinginkan dengan es batu.

Baca Juga: Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra

Dony melihat, ini bagian dari komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas dan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.

"Setiap bentuk praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Menurut Kanit II Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten, AKP Syamsul, tersangka merupakan sub pangkalan resmi yang ditunjuk oleh agen PT Langgeng Mulia Mandiri sejak 2008.

Dia menjelaskan bahwa dalam satu hari, pelaku bisa memindahkan isi sekitar 50 tabung gas 3 kg.

"Gas yang sudah disuntik dijual ke masyarakat dengan harga Rp 200.000 per tabung 12 kg,” katanya.

Dari praktik ilegal ini, para pelaku diperkirakan telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 6,8 juta per hari dan sudah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI