Rekonstruksi Pembunuhan Bos Elpiji: Dendam Utang Jadi Adegan Berdarah di Kebon Jeruk!

Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:35 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Bos Elpiji: Dendam Utang Jadi Adegan Berdarah di Kebon Jeruk!
Ilustrasi pembunuhan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bos agen elpiji, MBS (65), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
  • Dalam 18 adegan yang diperagakan, tersangka EH (56) mengungkap tindakan berencananya, mulai dari membeli pisau di pasar hingga menusuk korban.
  • Polisi menyebut motif pembunuhan ini diduga dipicu oleh dendam akibat masalah utang-piutang.

Suara.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bos agen gas elpiji, MBS (65), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam 18 adegan yang diperagakan, tersangka EH (56) mengungkap tindakan berencananya, mulai dari membeli pisau di pasar hingga menusuk korban yang masih kerabatnya sendiri.

Rekonstruksi yang digelar di halaman Polsek Kebon Jeruk ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti di lapangan.

“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti dan memastikan setiap keterangan dari tersangka serta saksi sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, Selasa (21/10/2025).

Reka Ulang Adegan Kunci: Beli Pisau Hingga Penusukan

Dalam rangkaian rekonstruksi, terungkap jelas niat tersangka untuk melakukan penganiayaan.

  • Adegan ke-6: Tersangka EH berjalan kaki ke Pasar Patra, lalu membeli sebilah pisau di sebuah toko perabot yang kemudian ia selipkan di pinggangnya.
  • Adegan ke-9: Tersangka menunggu di dekat lokasi kejadian dan melihat korban sedang membungkuk menerima paket.
  • Puncak Kejadian: EH langsung menghampiri korban dari belakang, mengeluarkan pisau, dan menusuk pinggang kanan korban.

Saksi di lokasi menyebut korban sempat berteriak minta tolong. Warga yang datang kemudian melerai dan membawa korban ke Rumah Sakit Pelni, namun nyawanya tidak tertolong.

Motif Dendam: Utang Ratusan Juta dan Tangki Bekas

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan ini diduga dipicu oleh dendam akibat masalah utang-piutang. Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha, menjelaskan bahwa tersangka EH memiliki utang yang menumpuk hingga ratusan juta rupiah kepada korban.

Karena kesal utangnya tak kunjung dibayar, korban menjual sebuah tangki bekas minyak tanah milik tersangka yang tersimpan di lokasi kejadian. Tindakan inilah yang menyulut amarah tersangka hingga merencanakan perbuatannya.

Baca Juga: Misteri Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Keluarga Cabut Laporan, Polisi Tetap Usut TPPO

Atas perbuatannya, tersangka EH dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI