Poin-poin Utama UU Minerba yang Resmi Disahkan DPR RI, Ini Dampak Negatif dan Positifnya

M Nurhadi

Selasa, 18 Februari 2025 | 11:33 WIB
Poin-poin Utama UU Minerba yang Resmi Disahkan DPR RI, Ini Dampak Negatif dan Positifnya
DPR resmi mengesahkan RUU Minerba jadi Undang-undang, Selasa (18/2/2025). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memimpin pengambilan keputusan dengan bertanya, "Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Pertanyaan tersebut dijawab dengan persetujuan bulat oleh para anggota DPR RI yang hadir. Rapat ini dihadiri oleh 311 dari 579 anggota DPR RI, yang mewakili seluruh fraksi partai politik di parlemen. Persetujuan ini diberikan setelah semua fraksi menyampaikan dukungannya terhadap RUU tersebut.

Seperti yang dikutip dari Antara, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa pembahasan RUU Minerba dilakukan secara intensif, rinci, dan cermat, dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Menurutnya, pelibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk usaha kecil menengah (UKM), koperasi, organisasi kemasyarakatan, dan keagamaan, dalam pengelolaan tambang merupakan wujud dari demokrasi ekonomi yang inklusif.

"Perkenankan kami menyerahkan RUU Minerba untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang terhormat ini," ujar Doli.

Poin-poin Revisi dalam RUU Minerba

Beberapa perubahan penting dalam RUU Minerba antara lain:

1. Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP):
Skema pemberian izin yang sebelumnya sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini diubah menjadi skema prioritas melalui lelang. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam pembagian sumber daya alam bagi semua komponen bangsa, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

2. Pembatalan Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi:
DPR dan pemerintah sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, WIUP akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

baca juga

3. Konsesi untuk Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan:
RUU ini juga mengatur pemberian konsesi tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan. Hal ini telah disepakati antara pemerintah (eksekutif) dan DPR (legislatif).

Dampak UU Minerba

UU Minerba diprediksi memiliki sejumlah dampak positif dan negatif, baik bagi masyarakat, lingkungan, maupun perekonomian. Berikut dampak-dampaknya berdasarkan penelusuran dari Redaksi Suara.com.

Dampak Positif:
1. Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan.
2. Membagi kewenangan pemberian izin usaha pertambangan secara lebih merata.

Dampak Negatif:
1. Membatasi partisipasi masyarakat dalam menolak aktivitas pertambangan.
2. Memberikan jaminan tidak adanya perubahan pemanfaatan ruang, sehingga wilayah tambang yang tidak ramah lingkungan tetap bertahan.
3. Memberi peluang bagi aparat keamanan untuk menciptakan rasa tidak aman bagi warga.
4. Membatasi hak asasi manusia (HAM) masyarakat, terutama yang terdampak aktivitas tambang.
5. Merugikan masyarakat daerah yang terkena dampak negatif dari operasi perusahaan tambang.
6. Membatasi kemampuan masyarakat untuk melapor kepada pemerintah daerah (Pemda).
7. Membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu.

Dampak Pertambangan terhadap Lingkungan:
1. Penurunan produktivitas lahan.
2. Peningkatan kepadatan tanah.
3. Erosi dan sedimentasi.
4. Risiko gerakan tanah atau longsoran.
5. Gangguan terhadap flora dan fauna.
6. Perubahan iklim mikro di sekitar wilayah pertambangan.

Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dapat lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, meskipun tantangan terkait dampak lingkungan dan sosial masih perlu menjadi perhatian serius.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TOK! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang

TOK! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 11:20 WIB

Cek Fakta: Prabowo Pangkas Gaji DPR 90 Persen

Cek Fakta: Prabowo Pangkas Gaji DPR 90 Persen

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 09:15 WIB

RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Kelola Tambang, Hanya Terima Keuntungan

RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Kelola Tambang, Hanya Terima Keuntungan

News | Senin, 17 Februari 2025 | 19:11 WIB

Ngebut! Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Minerba ke Paripurna untuk Disahkan jadi UU Besok

Ngebut! Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Minerba ke Paripurna untuk Disahkan jadi UU Besok

News | Senin, 17 Februari 2025 | 18:45 WIB

Soal Polemik Tatib DPR: AKD Hanya Evaluasi, Pengambilan Sikap di Presiden

Soal Polemik Tatib DPR: AKD Hanya Evaluasi, Pengambilan Sikap di Presiden

DPR | Senin, 17 Februari 2025 | 17:22 WIB

Bertemu Putra Mahkota Abu Dhabi di UEA, Puan Suarakan Gagasan tentang Perempuan

Bertemu Putra Mahkota Abu Dhabi di UEA, Puan Suarakan Gagasan tentang Perempuan

DPR | Senin, 17 Februari 2025 | 17:10 WIB

Terkini

AKBP Netty Siagian Mundur dari Polri: Menyakitkan Bertahan dalam Tatanan Tak Lagi Sejalan

AKBP Netty Siagian Mundur dari Polri: Menyakitkan Bertahan dalam Tatanan Tak Lagi Sejalan

Batam | Minggu, 01 November 2026 | 14:50 WIB

3 Sunscreen Moisturizer untuk Usia 50-an, Lindungi Kulit Sekaligus Bantu Melembapkan

3 Sunscreen Moisturizer untuk Usia 50-an, Lindungi Kulit Sekaligus Bantu Melembapkan

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:50 WIB

Simulasi IHSG Tanpa Saham HSC, Apakah Bursa Bakal Menguat?

Simulasi IHSG Tanpa Saham HSC, Apakah Bursa Bakal Menguat?

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 14:49 WIB

Cara Mengusir Laron Tanpa Mematikan Lampu, Dijamin Ampuh

Cara Mengusir Laron Tanpa Mematikan Lampu, Dijamin Ampuh

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:36 WIB

Ulasan Cerpen Lotre dalam Buku Lotre dan Cerita-Cerita Lainnya

Ulasan Cerpen Lotre dalam Buku Lotre dan Cerita-Cerita Lainnya

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:30 WIB

4 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 8 GB, Dilengkapi Kamera 108 MP dan Layar 120 Hz

4 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 8 GB, Dilengkapi Kamera 108 MP dan Layar 120 Hz

Tekno | Minggu, 01 November 2026 | 14:23 WIB

Perbedaan Nasib Shio Naga Kayu dan Naga Air, Siapa yang Lebih Beruntung?

Perbedaan Nasib Shio Naga Kayu dan Naga Air, Siapa yang Lebih Beruntung?

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:20 WIB

5 Rekomendasi Serum Murah untuk Mengatasi Flek Hitam, Mulai Rp22 Ribuan

5 Rekomendasi Serum Murah untuk Mengatasi Flek Hitam, Mulai Rp22 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:17 WIB

Rayakan 20 Tahun The Black Parade, MCR Rilis Film Pendek Prelude to The End

Rayakan 20 Tahun The Black Parade, MCR Rilis Film Pendek Prelude to The End

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:15 WIB

Cara Memakai Sunscreen Powder agar Tidak Dempul dengan Bedak, Ini Tipsnya

Cara Memakai Sunscreen Powder agar Tidak Dempul dengan Bedak, Ini Tipsnya

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:13 WIB

×