Namun, permohonannya untuk mengajukan bukti baru ditolak, dan pada 23 Agustus 2022, Mahkamah Federal menegaskan keputusan bersalahnya serta hukuman 12 tahun penjara yang tetap harus dijalani.
Setelah kehabisan jalur hukum, Najib mengajukan permohonan grasi kerajaan. Pada Januari 2024, beredar laporan bahwa tim hukum Najib mengajukan permohonan baru kepada Dewan Pengampunan untuk meninjau kembali permintaan grasi klien mereka.
Pada 29 Januari 2024, sejumlah sumber mengonfirmasi bahwa hukuman Najib telah dikurangi dari 12 tahun menjadi 6 tahun oleh Dewan Pengampunan.
Akhirnya, pada 2 Februari 2024, keputusan resmi diumumkan. Najib mendapatkan pengampunan parsial yang memangkas setengah masa tahanannya dan mengurangi denda yang harus dibayarnya.
Keputusan ini memicu beragam reaksi di Malaysia. Beberapa pihak menganggapnya sebagai kompromi politik, sementara yang lain menilai bahwa hukuman yang lebih ringan tetap tidak mengurangi dampak dari skandal yang mengguncang negeri itu. Najib sendiri masih menghadapi beberapa tuntutan hukum lainnya, termasuk dugaan pencucian uang sebesar RM27 juta terkait dana dari SRC International.
Dengan keputusan ini, Najib diperkirakan akan bebas dalam beberapa tahun ke depan, tetapi kasus hukumnya masih menjadi sorotan publik Malaysia dan dunia internasional.
Beda Temasek, 1MDB dan Danantara
Lantas, apa bedanya antara Temasek dan 1MDB? Merujuk informasi resmi masing-masing, Temasek diberi kewenangan untuk mengelola kelebihan dana pemerintah untuk kemudian memanfaatkannya dan memaksimalkan imbal hasil.
Sementara, 1MDB dari Malaysia fokus pada mencari investor dengan "senjata andalan" atau memanfaatkan aset milik mereka sebagai jaminan utang.
Danantar membawahi dua holding, yaitu bidang operasional dan investasi. Danantara juga akan membawahi sejumlah BUMN besar dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA). BUMN yang dibawahi Danantara diantaranya:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI
PT PLN (Persero)
PT Pertamina (Persero)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Mining Industry Indonesia (MIND ID)
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) merupakan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia yang dibentuk pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Namun demikian, pada 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) harus menghindari kesalahan pengelolaan dana seperti yang terjadi pada 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Kala itu, memang belum ada isu Danantara, namun Sri Mulyani menegaskan, SWF mengadopsi Santiago Principles, yang menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa SWF tidak akan mengikuti jejak 1MDB. Ia yakin bahwa pengelolaan SWF dapat dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel.