Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kronologi Kasus Mega Korupsi 1MDB yang Guncang Malaysia, Publik Khawatir Nasib Danantara

M Nurhadi

Selasa, 18 Februari 2025 | 13:00 WIB
Kronologi Kasus Mega Korupsi 1MDB yang Guncang Malaysia, Publik Khawatir Nasib Danantara
Gedung Kantor Danantara/(Suara.com/Achmad Fauzi).

Suara.com - Danantara yang dibentuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menuai sorotan publik. Meski Danantara digadang-gadang bakal sukses seperti Temasek yang dikelola Pemerintah Singapura. Tidak sedikit warganet di media sosial yang menyinggung 1Malaysia Development Berhad (1MDB), lembaga investasi Malaysia yang justru menjadi ladang mega-korupsi pejabat.

Menarik untuk disimak, bagaimana kronologi kasus korupsi 1MDB yang merugikan hingga Rp177 triliun tersebut.

Kronologi Hukuman Najib Razak

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dipastikan hanya mendapatkan hukuman separuh dari total penjara selama 12 tahun usai menerima pengampunan Raja Malaysia. 

Keputusan ini diumumkan oleh Dewan Pengampunan yang dipimpin oleh Raja. Selain pemangkasan masa tahanan, denda Najib juga dikurangi dari RM210 juta (setara dengan US$44,4 juta) menjadi RM50 juta.

Najib, yang dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), telah menjalani kurang dari dua tahun masa tahanannya ketika pengampunan ini diberikan.

Sejak awal masa hukumannya pada 2022, Najib telah mengajukan grasi kerajaan setelah upaya bandingnya di pengadilan berakhir tanpa hasil. Ia secara konsisten membantah melakukan pelanggaran.

Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7/2020).  [ANTARA FOTO/Agus Setiawan]
Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7/2020). [ANTARA FOTO/Agus Setiawan]

Kasus Panjang Najib Razak: Dari Persidangan hingga Pengampunan Parsial

Kasus Najib Razak bermula pada 4 Juli 2018, ketika ia pertama kali didakwa di Pengadilan Sesyen atas tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan (CBT) dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terkait dana SRC International sebesar RM42 juta. Kasus ini kemudian dipindahkan ke Pengadilan Tinggi.

baca juga

Pada 8 Agustus 2018, Najib kembali didakwa atas tiga tuduhan pencucian uang yang melibatkan dana SRC International yang sama.

Persidangan dimulai pada 3 April 2019, setelah Pengadilan Tinggi menolak permohonannya untuk membatalkan ketujuh dakwaan yang dikenakan padanya. Setelah menjalani 33 hari persidangan dan menghadirkan 19 saksi, kasus ini ditutup pada 11 Maret 2020.

Vonis dan Proses Banding

Dikutip dari berbagai sumber, pada 28 Juli 2020, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta setelah menemukan Najib bersalah atas tujuh tuduhan yang dikenakan padanya.

Najib kemudian mengajukan banding, dengan sidang di Pengadilan Banding dijadwalkan pada 5 April 2021. Setelah mendengar argumen dari pihak pembela dan penuntut, pengadilan menetapkan keputusan banding pada 8 Desember 2021, di mana hukuman Najib tetap dinyatakan sah.

Tidak menyerah, Najib mengajukan banding terakhirnya ke Mahkamah Federal yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2022.

Namun, permohonannya untuk mengajukan bukti baru ditolak, dan pada 23 Agustus 2022, Mahkamah Federal menegaskan keputusan bersalahnya serta hukuman 12 tahun penjara yang tetap harus dijalani.

Setelah kehabisan jalur hukum, Najib mengajukan permohonan grasi kerajaan. Pada Januari 2024, beredar laporan bahwa tim hukum Najib mengajukan permohonan baru kepada Dewan Pengampunan untuk meninjau kembali permintaan grasi klien mereka.

Pada 29 Januari 2024, sejumlah sumber mengonfirmasi bahwa hukuman Najib telah dikurangi dari 12 tahun menjadi 6 tahun oleh Dewan Pengampunan.

Akhirnya, pada 2 Februari 2024, keputusan resmi diumumkan. Najib mendapatkan pengampunan parsial yang memangkas setengah masa tahanannya dan mengurangi denda yang harus dibayarnya.

Keputusan ini memicu beragam reaksi di Malaysia. Beberapa pihak menganggapnya sebagai kompromi politik, sementara yang lain menilai bahwa hukuman yang lebih ringan tetap tidak mengurangi dampak dari skandal yang mengguncang negeri itu. Najib sendiri masih menghadapi beberapa tuntutan hukum lainnya, termasuk dugaan pencucian uang sebesar RM27 juta terkait dana dari SRC International.

Dengan keputusan ini, Najib diperkirakan akan bebas dalam beberapa tahun ke depan, tetapi kasus hukumnya masih menjadi sorotan publik Malaysia dan dunia internasional.

Beda Temasek, 1MDB dan Danantara

Lantas, apa bedanya antara Temasek dan 1MDB? Merujuk informasi resmi masing-masing, Temasek diberi kewenangan untuk mengelola kelebihan dana pemerintah untuk kemudian memanfaatkannya dan memaksimalkan imbal hasil. 

Sementara, 1MDB dari Malaysia fokus pada mencari investor dengan "senjata andalan" atau memanfaatkan aset milik mereka sebagai jaminan utang.

Danantar membawahi dua holding, yaitu bidang operasional dan investasi. Danantara juga akan membawahi sejumlah BUMN besar dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA).   BUMN yang dibawahi Danantara diantaranya:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI
PT PLN (Persero)
PT Pertamina (Persero)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Mining Industry Indonesia (MIND ID)

Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) merupakan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia yang dibentuk pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Namun demikian, pada 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) harus menghindari kesalahan pengelolaan dana seperti yang terjadi pada 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Kala itu, memang belum ada isu Danantara, namun Sri Mulyani menegaskan, SWF mengadopsi Santiago Principles, yang menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa SWF tidak akan mengikuti jejak 1MDB. Ia yakin bahwa pengelolaan SWF dapat dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Adil Terapkan Efisiensi Anggaran, Prabowo Disarankan Potong 8 Persen Pagu K/L Lain Bisa Dapat Rp194,3 Triliun

Tak Adil Terapkan Efisiensi Anggaran, Prabowo Disarankan Potong 8 Persen Pagu K/L Lain Bisa Dapat Rp194,3 Triliun

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 12:25 WIB

Masyarakat Papua Tengah Sambut Gembira Pelantikan Meki-Deinas: Kita Semua Pemenang!

Masyarakat Papua Tengah Sambut Gembira Pelantikan Meki-Deinas: Kita Semua Pemenang!

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 11:27 WIB

Beda Kekayaan Megawati, SBY, Jokowi di LHKPN: Diminta Prabowo Jadi Pengawas Danantara

Beda Kekayaan Megawati, SBY, Jokowi di LHKPN: Diminta Prabowo Jadi Pengawas Danantara

Lifestyle | Selasa, 18 Februari 2025 | 11:14 WIB

Dahlan Iskan Bongkar Sosok Pencetus Danantara yang Tak Diketahui Publik

Dahlan Iskan Bongkar Sosok Pencetus Danantara yang Tak Diketahui Publik

Lifestyle | Selasa, 18 Februari 2025 | 10:14 WIB

Omongan Anies soal Prabowo Tak Tahan Jadi Oposisi Dinilai Kenyataan, Publik: Kemarin Teriak Hidup Jokowi

Omongan Anies soal Prabowo Tak Tahan Jadi Oposisi Dinilai Kenyataan, Publik: Kemarin Teriak Hidup Jokowi

Tekno | Selasa, 18 Februari 2025 | 09:44 WIB

Rocky Gerung Naik Mobil Pick Up Demi Bakar Semangat Mahasiswa untuk Aksi Indonesia Gelap

Rocky Gerung Naik Mobil Pick Up Demi Bakar Semangat Mahasiswa untuk Aksi Indonesia Gelap

Entertainment | Selasa, 18 Februari 2025 | 09:21 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×