Direksi Pertamina juga mendapat insentif kinerja atau Tantiem. Ketentuan dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri.
Dengan demikian, kompensasi yang diterima 8 jajaran direksi Pertamina ini adalah sebesar Rp42,839,589,750 per tahun. Dengan begitu jajaran direksi Pertamina menerima gaji setiap bulannya Rp3,569,965,812.