Punya Bisnis Kosmetik Handmade? Begini Cara Dapatkan Izin Edarnya!

Risna Halidi | Suara.com

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:01 WIB
Punya Bisnis Kosmetik Handmade? Begini Cara Dapatkan Izin Edarnya!
ilustrasi bisnis kosmetik handmade (freepik.com)

Suara.com - Bisnis kosmetik handmade atau buatan tangan sendiri, telah menjadi salah satu bisnis yang paling digemari di Indonesia. Hal itu terjadi karena faktor meningkatnya minat konsumen terhadap produk kecantikan alami dan unik.

Produk kosmetik buatan tangan menawarkan solusi bagi mereka yang menginginkan bahan alami serta proses pembuatan yang lebih personal dan eksklusif.

Ilustrasi sabun batang (Pexels/Karolina Grabowska)
Ilustrasi sabun batang handmade (Pexels/Karolina Grabowska)

Memulai bisnis kosmetik handmade adalah peluang yang menjanjikan. Tetapi ingat, untuk memastikan produk aman dan memenuhi standar, diperlukan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapat izin edar kosmetik dari BPOM:

Industri Kosmetika Dalam Negeri yang Mengajukan Permohonan Notifikasi Kosmetika
Syarat yang harus dipenuhi:

  • NIB
  • Fotokopi KTP/identitas direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Fotokopi sertifikat CPKB atau surat keterangan Penerapan CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir
  • Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan industri Kosmetika tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika.

Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang Mengajukan Permohonan Notifikasi Kosmetika

Syarat yang harus dipenuhi:

  • NIB
  • Fotokopi KTP/identitas direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat
  • Fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Fotokopi dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang telah memiliki sertifikat CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi dari industri penerima kontrak, dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir
  • Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika.
Ilustrasi Kosmetik (Pixabay.com)
Ilustrasi Kosmetik (Pixabay.com)

Importir yang Mengajukan Permohonan Notifikasi Kosmetika

Syarat yang harus dipenuhi:

  • NIB
  • Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan harus tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika
  • Fotokopi KTP/identitas direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat
  • Fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Fotokopi surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir, yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan keterangan mengenai:
    nama dan alamat produsen/Prinsipal negara asal
  • Nama Importir
  • Merek dan/atau Nama KosmeKosmet
  • Tanggal diterbitkan
  • Masa berlaku penunjukan keagenan;
  • Hak untuk melakukan notifikasi, impor, dan distribusi dari produsen/Prinsipal negara asal
  • Nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/Prinsipal negara asal

Alur Pendaftaran Akun Badan Usaha

Sebelum melakukan pendaftaran produk kosmetik, diperlukannya pembuatan akun badan usaha, yang dibagi menjadi tiga prosedur:

1. Head Account, digunakan untuk menotifikasi produk KIT dan variasi perusahaan

Cara Pendaftaran:

  • Masuk ke laman https://notifkos.pom.go.id dan klik login
  • Klik "Register"
  • Lengkapi data perusahaan dan data Gudang
  • Upload dokumen yang diminta
  • Klik “submit”
  • Klik “Register”


2. Sub Account, digunakan untuk menotifikasi produk baru, pembaharuan, variasi kemasan, dan variasi pabrik

Cara pendaftaran:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Tips Sukses Manajemen Finansial UMKM, Jangan Campur Aduk Keuangan Pribadi dan Bisnis

6 Tips Sukses Manajemen Finansial UMKM, Jangan Campur Aduk Keuangan Pribadi dan Bisnis

Bisnis | Senin, 10 Maret 2025 | 17:06 WIB

Rekomendasi 4 Workshop Digital Marketing dan Manfaatnya dalam Meningkatkan Bisnis

Rekomendasi 4 Workshop Digital Marketing dan Manfaatnya dalam Meningkatkan Bisnis

Bisnis | Senin, 10 Maret 2025 | 15:12 WIB

5 Keuntungan Pilih Asuransi Bisnis Online, Mudah Cairkan Premi

5 Keuntungan Pilih Asuransi Bisnis Online, Mudah Cairkan Premi

Bisnis | Senin, 10 Maret 2025 | 12:25 WIB

Terkini

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:11 WIB

Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla

Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 20:28 WIB

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:29 WIB

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:20 WIB

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:16 WIB

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:04 WIB

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:59 WIB

Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina

Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:58 WIB