Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.394,125
LQ45 627,469
Srikehati 306,090
JII 380,924
USD/IDR 17.839

Data Kemnaker: 11.025 Buruh Kena PHK Sritex

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 11 Maret 2025 | 15:23 WIB
Data Kemnaker: 11.025 Buruh Kena PHK Sritex
Ribuan buruh PT Sritex Tbk saat mengikuti Istighosah Akbar dan mimbar terbuka. [Suara.com/Ari Welianto]

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex Group mencapai 11.025 yang terjadi secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam paparan yang disampaikan saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025) terlihat jumlah pekerja Sritex Group yang terkena PHK, pertama terjadi pada Agustus 2024 dimana 340 orang terkena PHK oleh PT Sinar Pantja Djaja Semarang, saat itu perusahaan itu belum mengalami pailit.

Lalu, PHK pekerja Sritex Group kembali terjadi pada Januari 2025, dimana kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang.

Hingga PHK jumlah besar terjadi pada Sritex Group pada 26 Februari 2025, dengan rincian PT Sritex di Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang 40 orang, dan terakhir PT Bitratex Industries di Semarang 104 orang.

"Ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteksnya itu adalah Sritex Group," kata Yassierli sembari memperlihatkan data jumlah pekerja yang terkena PHK dari Sritex Group kepada anggota Komisi IX DPR RI dikutip Antara.

Yassierli mengaku bahwa pemerintah tidak bisa melakukan intervensi kurator terkait PHK tersebut.

"Maka yang kita lakukan selama ini adalah sejak adanya putusan pailit kemudian adanya putusan dari Mahkamah Agung menolak permohonan pemohon waktu itu terkait dengan kasasi yang kita lakukan itu adalah mendorong going concern," ujarnya.

Dia mengaku bahwa pihaknya sangat peduli terkait dengan bagaimana nasib dari tenaga kerja. Kemnaker berharap walaupun sudah diputuskan pailit operasional bisa tetap terjadi. Kendati demikian, perusahaan itu tetap memutuskan untuk melakukan PHK.

"Dan ini yang kita berusaha terus sampai akhirnya pada beberapa minggu yang lalu kurator mengatakan ini adalah option yang paling akhir mereka lakukan bahwa mereka terpaksa harus mem-PHK. Jadi upaya-upaya untuk kemudian going concern itu sudah kita lakukan," jelasnya.

baca juga

Tahapan selanjutnya adalah pemenuhan hak-hak pekerja terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya (THR), manfaat jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah pembayaran upah yang telah diselesaikan untuk para pekerja.

Kendati demikian, upah para pekerja telah terbayarkan, sedangkan hak-hak lain seperti pesangon, JHT, JKP, JKN, serta THR belum dibayarkan. Hal itu menjadi perhatian Kemanker untuk mendorong hal itu agar bisa dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembayaran Pesangon dan THR Korban PHK Buruh Sritex Masih Abu-abu

Pembayaran Pesangon dan THR Korban PHK Buruh Sritex Masih Abu-abu

Bisnis | Selasa, 11 Maret 2025 | 13:27 WIB

Korban PHK Sritex Belum Terima Pesangon dan THR, Menaker Buka Suara

Korban PHK Sritex Belum Terima Pesangon dan THR, Menaker Buka Suara

Bisnis | Selasa, 11 Maret 2025 | 13:13 WIB

Dinilai Berjasa Perjuangkan Nasib Buruh, 6 Tokoh Ini Sabet Penghargaan

Dinilai Berjasa Perjuangkan Nasib Buruh, 6 Tokoh Ini Sabet Penghargaan

News | Selasa, 11 Maret 2025 | 10:09 WIB

Terkini

Belum Punya Tim, Maverick Vinales Tegaskan Tak Akan Bertahan di KTM

Belum Punya Tim, Maverick Vinales Tegaskan Tak Akan Bertahan di KTM

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Pikir-pikir Dulu untuk Beli, Harga Emas Antam Naik Tinggi Jadi Rp2.725.000

Pikir-pikir Dulu untuk Beli, Harga Emas Antam Naik Tinggi Jadi Rp2.725.000

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Federal Oil Kantongi Kategori Pelumas Motor Terbaik 2026

Federal Oil Kantongi Kategori Pelumas Motor Terbaik 2026

Otomotif | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Persija Sikat Klub Thailand 2-1, Shin Tae-yong Bongkar Fokus Utama Jelang Super League

Persija Sikat Klub Thailand 2-1, Shin Tae-yong Bongkar Fokus Utama Jelang Super League

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Tak Hanya Jaga Laut, Terumbu Karang Bisa Jadi Sumber Cuan Warga Pesisir

Tak Hanya Jaga Laut, Terumbu Karang Bisa Jadi Sumber Cuan Warga Pesisir

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:25 WIB

IHSG Berbalik Meroket ke Level 6.400 Pagi Ini, Saham COIN Naik

IHSG Berbalik Meroket ke Level 6.400 Pagi Ini, Saham COIN Naik

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Masyarakat Doyan Emas Dijadikan Aset, Kredit Konsumsi Perbankan Terus Tumbuh

Masyarakat Doyan Emas Dijadikan Aset, Kredit Konsumsi Perbankan Terus Tumbuh

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Pemulihan Jaringan Listrik Pascagempa NTT

Pemulihan Jaringan Listrik Pascagempa NTT

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Semangat Kemerdekaan dalam 17 Kali Push-Up, Cara Unik Rayakan HUT ke-81 RI

Semangat Kemerdekaan dalam 17 Kali Push-Up, Cara Unik Rayakan HUT ke-81 RI

Jakarta | Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

Empat Ahli Disiapkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:59 WIB

×