Suara.com - Hari raya Idulfitri resmi ditetapkan pemerintah pada 31 Maret 2025 ini. Biasanya, kemeriahan hari raya tersebut identik dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan sembako.
Beredar kabar di media sosial (Medsos) Facebook yang menyebutkan adanya pembagian THR dan sembako gratis jelang hari raya.
Akun Facebook “Pembagian THR dan sembako” pada Minggu (23/03/2025) mengunggah tautan beserta narasi berikut:
"PENDAFTARAN MELALUI APLIKASI TELEGRAM ANDA
Berbagi sembako dan THR untuk kepada seluruh masyarakat Indonesia langsung KLIK atau DAFTAR link tautan dibawah ini".
Melansir dari Turnbackhoax.id, hingga Sabtu (28/03/2025) kemarin, unggahan tersebut mendapat 23 tanda suka dan 31 komentar.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta lantas mengakses tautan dalam unggahan akun Facebook “Pembagian THR dan sembako”.
Tautan tersebut mengarahkan warganet untuk login menggunakan Telegram dengan mengisi nama lengkap dan nomor telepon.
Baca Juga: Begini Cara Memanfaatkan DANA Kaget Gratis Buat Nonton Film Lebaran di Bioskop
Laman tersebut juga menyertakan sejumlah nama yang diklaim telah berhasil mendapatkan THR dan sembako gratis.
Dari pengamatan TurnBackHoax, foto yang dilampirkan dalam unggahan akun Facebook “Pembagian THR dan sembako” tidak menyertakan logo organisasi atau lembaga secara jelas.
TurnBackHoax mencoba mencari konteks asli foto menggunakan Google Lens, tidak ditemukan foto serupa atau penjelasan mengenai konteks asli foto tersebut.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Pembagian THR dan Sembako menjelang hari raya” ke mesin pencarian Google.
Pencarian teratas mengarah ke artikel dari laman resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id) berjudul ”THR 2025: Apresiasi Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan”.
Dalam artikel yang tayang Selasa (11/03/2025) itu, diketahui kalau pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THT dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
THR tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, terdiri atas:
- Aparatur sipil negara (ASN) pusat,
- pejabat negara,
- prajurit TNI,
- anggota Polri,
- ASN daerah, dan
- penerima pensiun.
Pemerintah juga menggulirkan beberapa program bantuan bagi masyarakat, seperti:
Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM); bantuan sosial melalui kartu sembako bagi 18,3 juta KPM, serta; Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 96,8 juta peserta.
Namun, tidak ada bantuan dari pemerintah dalam bentuk “THR dan sembako jelang hari raya”.
Bisa disimpulkan, unggahan berisi tautan pendaftaran “THR dan sembako jelang hari raya” merupakan konten palsu (fabricated content).

Tunjangan Hari Raya (THR): Hak Pekerja dan Kebijakan Pemerintah
THR merupakan salah satu hak pekerja yang diberikan menjelang perayaan hari besar keagamaan.
THR biasanya diberikan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kerja mereka serta untuk membantu memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya.
Di Indonesia, pemberian THR telah diatur dalam peraturan pemerintah agar setiap pekerja dapat menerima haknya dengan adil dan tepat waktu.
Aturan Pemberian THR
Pemberian THR di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Beberapa poin utama dalam peraturan ini meliputi:
1. Penerima THR
- THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus tetap maupun kontrak.
2. Besaran THR
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka dengan rumus:
(Masa kerja (bulan) ÷ 12) × Gaji satu bulan
3. Waktu Pembayaran THR
- THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai agama masing-masing pekerja.
4. Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
- Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha.
THR untuk Aparatur Negara dan Pensiunan
Pemerintah juga memberikan THR kepada aparatur negara dan pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Pada tahun 2025, THR diberikan kepada:
- Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di tingkat pusat maupun daerah
- Pejabat negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
Penerima pensiun dan tunjangan
Besaran THR bagi ASN dan pensiunan dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada jabatan mereka.
Pemerintah juga memastikan pencairan THR dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam anggaran negara.
Hoaks Pembagian THR Gratis untuk Masyarakat
Menjelang hari raya, sering muncul kabar palsu mengenai pembagian THR dan sembako gratis untuk masyarakat umum.
Hoaks semacam ini biasanya menyebar melalui media sosial dengan tautan mencurigakan yang meminta data pribadi.
Pemerintah telah menegaskan bahwa THR hanya diberikan kepada pekerja dan aparatur negara, bukan untuk masyarakat umum.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar.