Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.196,430
LQ45 614,786
Srikehati 299,961
JII 371,907
USD/IDR 17.968

CEK FAKTA: Benarkah Ada Pembagian THR dan Sembako Gratis dari Pemerintah?

Denada S Putri

Sabtu, 29 Maret 2025 | 20:47 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Ada Pembagian THR dan Sembako Gratis dari Pemerintah?
Ilustrasi THR dan Sembako Gratis dari Pemerintah. [Ist]

Suara.com - Hari raya Idulfitri resmi ditetapkan pemerintah pada 31 Maret 2025 ini. Biasanya, kemeriahan hari raya tersebut identik dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan sembako.

Beredar kabar di media sosial (Medsos) Facebook yang menyebutkan adanya pembagian THR dan sembako gratis jelang hari raya.

Akun Facebook “Pembagian THR dan sembako” pada Minggu (23/03/2025) mengunggah tautan beserta narasi berikut:

"PENDAFTARAN MELALUI APLIKASI TELEGRAM ANDA 

Berbagi sembako dan THR untuk kepada seluruh masyarakat Indonesia langsung KLIK atau DAFTAR  link tautan dibawah ini".

Melansir dari Turnbackhoax.id, hingga Sabtu (28/03/2025) kemarin, unggahan tersebut mendapat 23 tanda suka dan 31 komentar. 

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta lantas mengakses tautan dalam unggahan akun Facebook “Pembagian THR dan sembako”.

Tautan tersebut mengarahkan warganet untuk login menggunakan Telegram dengan mengisi nama lengkap dan nomor telepon.

baca juga

Laman tersebut juga menyertakan sejumlah nama yang diklaim telah berhasil mendapatkan THR dan sembako gratis

Dari pengamatan TurnBackHoax, foto yang dilampirkan dalam unggahan akun Facebook “Pembagian THR dan sembako” tidak menyertakan logo organisasi atau lembaga secara jelas.

TurnBackHoax mencoba mencari konteks asli foto menggunakan Google Lens, tidak ditemukan foto serupa atau penjelasan mengenai konteks asli foto tersebut. 

TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Pembagian THR dan Sembako menjelang hari raya” ke mesin pencarian Google.

Pencarian teratas mengarah ke artikel dari laman resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id) berjudul ”THR 2025: Apresiasi Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan”. 

Dalam artikel yang tayang Selasa (11/03/2025) itu, diketahui kalau pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THT dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

THR tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, terdiri atas:

  1. Aparatur sipil negara (ASN) pusat, 
  2. pejabat negara, 
  3. prajurit TNI, 
  4. anggota Polri, 
  5. ASN daerah, dan 
  6. penerima pensiun. 

Pemerintah juga menggulirkan beberapa program bantuan bagi masyarakat, seperti:

Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM); bantuan sosial melalui kartu sembako bagi 18,3 juta KPM, serta; Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 96,8 juta peserta.

Namun, tidak ada bantuan dari pemerintah dalam bentuk “THR dan sembako jelang hari raya”.

Bisa disimpulkan, unggahan berisi tautan pendaftaran “THR dan sembako jelang hari raya” merupakan konten palsu (fabricated content).

CEK FAKTA: Benarkah Ada Pembagian THR dan Sembako Gratis dari Pemerintah?
CEK FAKTA: Benarkah Ada Pembagian THR dan Sembako Gratis dari Pemerintah?

Tunjangan Hari Raya (THR): Hak Pekerja dan Kebijakan Pemerintah

THR merupakan salah satu hak pekerja yang diberikan menjelang perayaan hari besar keagamaan.

THR biasanya diberikan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kerja mereka serta untuk membantu memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya.

Di Indonesia, pemberian THR telah diatur dalam peraturan pemerintah agar setiap pekerja dapat menerima haknya dengan adil dan tepat waktu.

Aturan Pemberian THR

Pemberian THR di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Beberapa poin utama dalam peraturan ini meliputi:

1. Penerima THR

  • THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus tetap maupun kontrak.

2. Besaran THR

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka dengan rumus:
    (Masa kerja (bulan) ÷ 12) × Gaji satu bulan

3. Waktu Pembayaran THR

  • THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai agama masing-masing pekerja.

4. Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

  • Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha.

THR untuk Aparatur Negara dan Pensiunan

Pemerintah juga memberikan THR kepada aparatur negara dan pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Pada tahun 2025, THR diberikan kepada:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di tingkat pusat maupun daerah
  2. Pejabat negara
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri

Penerima pensiun dan tunjangan

Besaran THR bagi ASN dan pensiunan dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada jabatan mereka.

Pemerintah juga memastikan pencairan THR dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam anggaran negara.

Hoaks Pembagian THR Gratis untuk Masyarakat

Menjelang hari raya, sering muncul kabar palsu mengenai pembagian THR dan sembako gratis untuk masyarakat umum.

Hoaks semacam ini biasanya menyebar melalui media sosial dengan tautan mencurigakan yang meminta data pribadi.

Pemerintah telah menegaskan bahwa THR hanya diberikan kepada pekerja dan aparatur negara, bukan untuk masyarakat umum.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudah dan Aman! Kirim THR Lebih Praktis Lewat BRImo

Mudah dan Aman! Kirim THR Lebih Praktis Lewat BRImo

Bisnis | Sabtu, 29 Maret 2025 | 14:59 WIB

THR Dadakan! Ada Saldo Dana Gratis, Bantu Wujudkan Impian Beli Baju Lebaran Baru

THR Dadakan! Ada Saldo Dana Gratis, Bantu Wujudkan Impian Beli Baju Lebaran Baru

Lifestyle | Sabtu, 29 Maret 2025 | 11:40 WIB

Ini Cara Mendapatkan Dana Kaget dan Tips Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Lumayan Bisa Buat Jajan

Ini Cara Mendapatkan Dana Kaget dan Tips Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Lumayan Bisa Buat Jajan

Bisnis | Sabtu, 29 Maret 2025 | 10:25 WIB

Terkini

Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag

Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:00 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Foto | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:00 WIB

Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama

Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama

Entertainment | Sabtu, 25 Juli 2026 | 05:00 WIB

Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat

Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat

Surakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 05:00 WIB

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

×