Pengusaha Makanan dan Minuman RI Was-was Tarif Impor Trump

Minggu, 06 April 2025 | 16:22 WIB
Pengusaha Makanan dan Minuman RI Was-was Tarif Impor Trump
Presiden AS Donald Trump (Instagram/Whitehouse)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Negosiasi Diplomatik: Melakukan negosiasi dengan pemerintah Amerika untuk mencari solusi yang lebih baik dan mengurangi dampak negatif tarif. Ditekankan bahwa Indonesia dan Amerika saling membutuhkan dan melengkapi.

• Analisa Dampak Menyeluruh dan Dukungan Kebijakan: Menganalisa dampak penerapan tarif secara menyeluruh dan memberikan dukungan kebijakan kepada industri makanan dan minuman untuk mengatasi kenaikan biaya produksi dan menjaga daya saing.

• Stabilitas Nilai Tukar Rupiah: Menciptakan stabilitas perekonomian nasional dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

• Penguatan Industri Nasional: Mendorong hilirisasi industri sektor agrobisnis dan substitusi impor bahan baku dengan bahan baku nasional pada jenis komoditas yang dimungkinkan.

• Kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri): Mempertahankan kebijakan TKDN sebagai respon kenaikan BMI Amerika. Kebijakan ini telah terbukti meningkatkan permintaan produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja pemerintah. 

Kebijakan ini juga memberi jaminan kepastian investasi dan dapat menarik investasi baru ke Indonesia. Banyak tenaga kerja Indonesia bekerja pada industri yang produknya dibeli setiap tahun oleh pemerintah karena kebijakan ini. Pelonggaran kebijakan ini akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia.

• Diversifikasi Pasar: Mendorong diversifikasi pasar ekspor untuk mengurangi ketergantungan pada pasar Amerika Serikat.

"GAPMMI berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk menghadapi tantangan ini dan memastikan keberlanjutan industri makanan dan minuman Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025 mengumumkan penerapan kebijakan tarif resiprokal kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara bertahap, dimulai dengan tarif umum sebesar 10 persen untuk semua negara per 5 April 2025.

Baca Juga: Harga iPhone Terancam Makin Mahal karena Trump, Bisa Tembus Rp 57 Juta!

Selanjutnya, tarif khusus (resiprokal) diberlakukan untuk negara-negara tertentu mulai 9 April 2025. Berdasarkan data resmi, Indonesia terkena tarif impor Trump sebesar 32%, sementara negara ASEAN lainnya juga terkena dampak, yakni Filipina 17%, Singapura 10%, Malaysia 24%, Kamboja 49%, Thailand 36%, dan Vietnam 46%.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI