Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.772.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Harga Emas 24 Karat Hari Ini Lampung, Ketentuan Pembelian dan Penjualan

Vania Rossa | Suara.com

Kamis, 10 April 2025 | 14:40 WIB
Harga Emas 24 Karat Hari Ini Lampung, Ketentuan Pembelian dan Penjualan
Harga Emas 24 Karat Hari Ini (Unsplash)

11. Emas batangan 500 gram: Rp 858.820.000

12. Emas batangan 1000 gram: Rp1.717.600.000

Catatan penting:

• Emas Logam Mulia Antam memiliki tingkat kemurnian 999.9%.

• Penjualan kembali emas batangab dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.

•  Pastikan kemasan masih dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk yang dijual.

Sementara itu, harga penjualan kembali (buyback) atau harga jual emas hari ini dalam bentuk batangan dengan kadar 24 Karat dari Logam Mulia ukuran 1 gram yaitu berada di level Rp1.627.000. Nilai buyback tersebut mengalami kenaikan Rp23.000 dari harga penjualan kembali pada hari sebelumnya yang masih berada di level Rp1.604.000 ukuran emas 1 gram.

Adapun masing-masing produk emas Logam Mulia Antam dengan tingkat kemurnian 999.9%. Dapat dihasilkan melalui fasilitas gold refinery (pemurnian emas) yang sudah terakreditasi LBMA (London Bullion Market Association). Penggunaan teknologi ini dilakukan untuk menjamin kualitas serta kemurnian produk emas logam mulia.

Dibekali dengan teknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram hingga 100 gram). Pastikan kemasan emas yang dibeli masih dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian suatu produk.

Ketentuan Penjualan Kembali Emas

Saat ini penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback terpotong langsung dari total nilai buyback.

Diketahui potongan pajak dengan harga beli PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan sebesar 0,9 persen bagi non-NPWP. Pembelian emas batangan wajib memiliki bukti potong PPh 22.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan mulai dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Nah, apabila ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, maka calon pembeli harus menyertakan NPWP untuk proses transaksinya.

Demikian ulasan seputar harga emas 24 karat hari ini Lampung. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Melonjak Hari Ini

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Melonjak Hari Ini

Bisnis | Kamis, 10 April 2025 | 12:28 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Tembus Rp1,84 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Tembus Rp1,84 Juta per Gram

News | Kamis, 10 April 2025 | 11:15 WIB

Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram

Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram

Bisnis | Kamis, 10 April 2025 | 10:02 WIB

Terkini

Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction

Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:28 WIB

Harga Minyak Mentah Kembali Melambung, Ancaman Perang AS-Iran Bikin Pasar Panik!

Harga Minyak Mentah Kembali Melambung, Ancaman Perang AS-Iran Bikin Pasar Panik!

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Libur Panjang, Trafik Penumpang-Kendaraan di Merak-Bakauheni Membludak

Libur Panjang, Trafik Penumpang-Kendaraan di Merak-Bakauheni Membludak

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 08:13 WIB

OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya

OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB

IHSG Dibayangi Aksi Jual Asing Rp1,35 Triliun, Saham-saham di Asia Ikut Rontok

IHSG Dibayangi Aksi Jual Asing Rp1,35 Triliun, Saham-saham di Asia Ikut Rontok

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 07:55 WIB

Wall Street Rontok Setelah Pertemuan Donald Trump dengan Xi Jinping

Wall Street Rontok Setelah Pertemuan Donald Trump dengan Xi Jinping

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 07:48 WIB

DPR Sebut Hanya Orang Kaya yang 'Pakai Dolar', Data BPS Justru Berkata Lain

DPR Sebut Hanya Orang Kaya yang 'Pakai Dolar', Data BPS Justru Berkata Lain

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 07:46 WIB

IHSG Bakal Tertekan Konflik Global, Simak Rekomendasi Saham yang Cocok Hari Ini

IHSG Bakal Tertekan Konflik Global, Simak Rekomendasi Saham yang Cocok Hari Ini

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 07:17 WIB

Harga Emas Berpotensi Melemah saat Kurs Rupiah Anjlok, Ini Penyebabnya

Harga Emas Berpotensi Melemah saat Kurs Rupiah Anjlok, Ini Penyebabnya

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 06:40 WIB

Mengapa Komentar Presiden soal Rupiah dan Dolar Menyesatkan sekaligus Berbahaya?

Mengapa Komentar Presiden soal Rupiah dan Dolar Menyesatkan sekaligus Berbahaya?

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 06:05 WIB