Suara.com - PT Pertamina (Persero) menindak tegas dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terciduk melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Dua SPBU nakal tersebut berada di SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten Jawa Tengah dan SPBU di Jalan Gunung Soputan Denpasar Barat Denpasar Bali.
"Operasional SPBU Klaten sudah dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan untuk melanjutkan proses investigasi," ujarnya seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/4/2025).
Menurut dia, aksi nakal dua SPBU itu diketahui setelah Pertamina mendapatkan keluhan dari masyarakat. Kemudian, Pertamina bersama aparat penegak kepolisian melakukan investigasi.
Investasigasi ini, kata Fajar, melibatkan beberapa pihak, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, BPH Migas dan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi)
Setelah investigasi bersama pihak terkait lainnya pada SPBU di Klaten, Pertamina lalu menjatuhkan sanksi, yaitu pemutusan hubungan kerja kepada oknum awak mobil tangki dan juga oknum SPBU hingga penghentian operasional sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pertamina mendorong kasus di SPBU Klaten untuk diselesaikan secara hukum oleh Polres setempat.
Kemudian, Pertamina juga sudah menyetop sementara layanan di SPBU Denpasar Barat Bali yang diduga melakukan pengoplosan BBM.
"Jadi ini merupakan upaya Pertamina dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat agar masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam pembelian produk BBM di Pertamina," imbuh Fadjar.
Baca Juga: Pasokan Energi Aman dan Layanan Prima, Pertamina Sukses Laksanakan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
Diperiksa Polisi