Suara.com - PT Pertamina (Persero) menindak tegas dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terciduk melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Dua SPBU nakal tersebut berada di SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten Jawa Tengah dan SPBU di Jalan Gunung Soputan Denpasar Barat Denpasar Bali.
"Operasional SPBU Klaten sudah dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan untuk melanjutkan proses investigasi," ujarnya seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/4/2025).
Menurut dia, aksi nakal dua SPBU itu diketahui setelah Pertamina mendapatkan keluhan dari masyarakat. Kemudian, Pertamina bersama aparat penegak kepolisian melakukan investigasi.
Investasigasi ini, kata Fajar, melibatkan beberapa pihak, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, BPH Migas dan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi)
Setelah investigasi bersama pihak terkait lainnya pada SPBU di Klaten, Pertamina lalu menjatuhkan sanksi, yaitu pemutusan hubungan kerja kepada oknum awak mobil tangki dan juga oknum SPBU hingga penghentian operasional sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pertamina mendorong kasus di SPBU Klaten untuk diselesaikan secara hukum oleh Polres setempat.
Kemudian, Pertamina juga sudah menyetop sementara layanan di SPBU Denpasar Barat Bali yang diduga melakukan pengoplosan BBM.
"Jadi ini merupakan upaya Pertamina dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat agar masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam pembelian produk BBM di Pertamina," imbuh Fadjar.
Baca Juga: Pasokan Energi Aman dan Layanan Prima, Pertamina Sukses Laksanakan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
Diperiksa Polisi
Sejumlah saksi tengah diperiksa penyidik Kepolisian Resor Klaten terkait kasus dugaan bahan bakar minyak atau BBM Pertalite campur air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU Pertamina 4457429 Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Untuk pemeriksaan saksi berjalan, untuk penanganan spesifik nanti kami akan lapor kemudian," kata Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Polisi Nur Cahyo Ari Prasetyo di Klaten, Rabu.
"Yang jelas, kami dari Satreskrim masih penyelidikan. Itu tahapan di kepolisian yang kami kembangkan, nanti akan kami sampaikan hasilnya," katanya.
Sebagai tindak lanjut, sampel BBM yang diduga tercampur air juga sudah diperiksa di laboratorium forensik Kepolisian Daerah Jateng. Untuk hasil uji sampel tersebut diperkirakan keluar dalam waktu dua hingga tiga hari.
Disinggung soal kemungkinan adanya tindak kesengajaan dari SPBU, Kapolres enggan membeberkan.
"Nanti saja, kami belum bisa sampaikan, yang jelas pengujian dilakukan. Intinya masih dalam penyelidikan dan penanganan Polres Klaten," katanya.
Pertamina Minta Maaf
Imbas kejadian itu PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan telah memutus penyaluran bahan bakar minyak untuk SPBU tersebut, meski hanya untuk sementara.
“Untuk sementara, penyaluran BBM di SPBU tersebut dihentikan untuk dilakukan pembersihan secara menyeluruh sampai nanti dinyatakan aman untuk menyalurkan BBM kembali,” ucap Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan, Selasa (8/9/2025).
Taufik Kurniawan menyampaikan bahwa temuan Pertalite campur air berlangsung di SPBU 4457429 Trucuk Klaten pada Selasa (8/4) sekitar pukul 01.33 WIB (dini hari).
“Pihak SPBU langsung bertanggung jawab dengan memfasilitasi perbaikan setiap kendaraan di bengkel dan mengganti isi ulang BBM dengan Pertamax,” kata Taufiq Kurniawan.
Saat ini, lanjut dia, Pertamina sedang melakukan investigasi internal pihak SPBU dan awak mobil tangki (AMT) yang melakukan pengantaran produk BBM ke SPBU tersebut.
Tidak hanya itu, Taufiq menambahkan bahwa Pertamina juga bersinergi dengan Polres Klaten untuk memperkuat investigasi tersebut.
Untuk sementara, Taufiq menyarankan kepada masyarakat untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina terdekat dengan radius 5–7 km dari SPBU tersebut, di antaranya SPBU 4457414 Belangwetan dan SPBU 4457403 (Samping Masjid Al Aqsa).