Sementara untuk penjualan kembali dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (NPWP) dan 3 persen (non-NPWP), yang langsung dipotong dari nilai buyback.
Melonjaknya harga emas di tengah tekanan ekonomi global menegaskan posisi logam mulia tersebut sebagai instrumen lindung nilai yang tetap diminati lintas generasi.
Di saat ketidakpastian kian menjadi norma, emas kembali membuktikan dirinya sebagai pelindung kekayaan yang dapat diandalkan.