6. Marbot: KTP dan SK Dewan Masjid Indonesia yang masih berlaku.
7. Pendidik PAUD: KTP dan SK mengajar yang masih berlaku.
8. Jumantik: KTP dan SK Jumantik yang masih berlaku.
9. Anggota TNI/Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota yang masih aktif.
Cara daftar
Untuk mendapatkan pelayanan transportasi umum gratis ini, golongan penerima dapat mendaftarkan diri dengan cara berikut:
1. Melalui Bank DKI
Golongan 1-6 (PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak di Pemprov DKI, peserta didik penerima KJP, karyawan swasta dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI, penghuni Rusunawa, dan Tim Penggerak PKK) dapat mendaftar langsung ke Bank DKI untuk memperoleh Jakcard Combo. Syarat dokumen meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.
2. Melalui PT Transjakarta
Baca Juga: Sengkarut di Balik Dapur MBG yang Belum Dibayar: Apa Akar Masalahnya?
Golongan 7-15 (penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu, penerima Raskin di Jabodetabek, anggota TNI dan Polri, veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia, pengurus masjid, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, serta juru pemantau jentik) dapat mendaftar untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) atau Jakcard Combo yang sesuai dengan golongan mereka.