Untuk mendapatkan pelayanan transportasi umum gratis ini, golongan penerima dapat mendaftarkan diri dengan cara berikut:
1. Melalui Bank DKI
Golongan 1-6 (PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak di Pemprov DKI, peserta didik penerima KJP, karyawan swasta dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI, penghuni Rusunawa, dan Tim Penggerak PKK) dapat mendaftar langsung ke Bank DKI untuk memperoleh Jakcard Combo. Syarat dokumen meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.
2. Melalui PT Transjakarta
Golongan 7-15 (penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu, penerima Raskin di Jabodetabek, anggota TNI dan Polri, veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia, pengurus masjid, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, serta juru pemantau jentik) dapat mendaftar untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) atau Jakcard Combo yang sesuai dengan golongan mereka.
15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis
Layanan transportasi umum gratis diberikan kepada 15 golongan masyarakat tertentu, yang meliputi:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
Baca Juga: Sengkarut di Balik Dapur MBG yang Belum Dibayar: Apa Akar Masalahnya?
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek