Suara.com - Menanggapi aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) mengenai kepastian hukum bagi profesi mereka, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, berpendapat paling tepat jika ojol berada di bawah koordinasi Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Sudah sewajarnya memang pengaturan untuk saat ini paling tepat di bawah Kementerian UMKM,” ujarnya di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Dengan demikian, lanjut Nailul, bentuk kemitraan tidak boleh diatur seperti pengaturan pekerja formal yang rigid persyaratan jam kerja sehingga kehilangan fleksibilitasnya.
“Atas dasar itu pula, bentuk kemitraan tidak boleh seperti tenaga kerja yang mengharuskan harus bekerja sekian jam dan sebagainya,” ucapnya.
Nailul mengatakan saat ini sebenarnya pengaturan mengenai transportasi online sudah ada hanya saja memang tersebar di beberapa kementerian.
“Regulasi yang sekarang ada, terpencar ke beberapa kementerian, seperti contohnya adalah regulasi tentang tarif di Kementerian Perhubungan, regulasi tentang bentuk kemitraan ada di Kementerian UMKM, sedangkan regulasi hubungan antara platform dengan driver masuk ke kemitraan,” tutup Nailul.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sedang mematangkan rencana untuk memasukkan mitra pengemudi ojol ke dalam kategori pengusaha mikro di dalam Undang-Undang (UU) UMKM.
Apabila rencana ini disahkan, para pengemudi ojol akan mendapatkan hak yang sama dengan pelaku UMKM lainnya.
Ini mencakup berbagai bentuk bantuan dan subsidi dari pemerintah, seperti subsidi bahan bakar, Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg), pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah, pelatihan sumber daya manusia (SDM), dan insentif pajak final 0,5 persen bagi yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Baca Juga: Dianggap Merugikan, Driver Ojol Ngadu ke DPR Soal Program GrabBike Hemat
Ojek online telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung.
Dengan hanya beberapa ketukan di layar ponsel, pengguna bisa memesan kendaraan roda dua untuk mengantar mereka ke tujuan dengan cepat dan efisien.
Kepraktisan ini menjadi alasan utama mengapa ojek online begitu digemari, terutama oleh mereka yang memiliki mobilitas tinggi.
Kehadiran ojek online bukan hanya menjawab kebutuhan akan transportasi yang mudah dan cepat, tetapi juga membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Ribuan orang kini menjadi mitra pengemudi, baik sebagai pekerjaan utama maupun sampingan.
Mereka mendapatkan penghasilan yang relatif fleksibel, dengan sistem kerja yang dapat diatur sendiri sesuai waktu luang. Hal ini memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk tetap produktif di tengah keterbatasan ekonomi.
Selain transportasi penumpang, layanan ojek online juga berkembang ke berbagai sektor lain seperti pengiriman barang, makanan, hingga kebutuhan sehari-hari.
Dalam kondisi pandemi COVID-19 misalnya, peran ojek online sangat vital karena membantu masyarakat tetap bisa mengakses makanan dan kebutuhan rumah tangga tanpa harus keluar rumah.
UMKM pun turut merasakan manfaatnya karena dapat menjangkau pelanggan lebih luas melalui platform digital ini.
Meski demikian, industri ojek online tidak lepas dari tantangan. Isu mengenai kesejahteraan mitra pengemudi, potongan komisi oleh aplikasi, hingga perlindungan hukum bagi pengemudi masih menjadi perhatian utama.
Pemerintah dan perusahaan penyedia layanan diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan regulasi yang adil dan berkelanjutan.
Dengan perkembangan teknologi dan gaya hidup digital yang terus melaju, ojek online diyakini akan tetap menjadi pilihan transportasi utama masyarakat urban. Inovasi berkelanjutan dan perhatian terhadap kesejahteraan mitra pengemudi akan menjadi kunci kesuksesan industri ini ke depannya.