TPG Guru Non-ASN Naik! Cek Apakah Anda Termasuk Penerima Tunjangan Rp2 Juta

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 30 April 2025 | 09:42 WIB
TPG Guru Non-ASN Naik! Cek Apakah Anda Termasuk Penerima Tunjangan Rp2 Juta
Ilustrasi ASN (Freepik)

Suara.com - Kabar gembira menghampiri para pendidik non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengantongi sertifikat pendidik. Pemerintah secara resmi mengumumkan adanya kenaikan signifikan pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan mulai dicairkan pada tahun 2025.

Besaran TPG terbaru yang dijanjikan adalah sebesar Rp2 juta per bulan, sebuah peningkatan yang tentu saja disambut antusias oleh ribuan guru di seluruh Indonesia.

Kenaikan TPG ini dipandang sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan profesionalisme para guru non-ASN yang selama ini telah berkontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Setelah perjuangan dan penantian yang panjang, pengakuan finansial yang lebih layak ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru dan memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua guru non-ASN akan secara otomatis menerima TPG dengan besaran Rp2 juta per bulan. Terdapat kriteria khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait kategori guru non-ASN yang berhak menerima tunjangan dengan nominal tersebut. Informasi detail mengenai kategori ini telah secara resmi tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) pembayaran TPG yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pada tahun 2025, Kemenag telah menerbitkan juknis terbaru terkait pembayaran TPG melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai dua kategori guru bukan ASN penerima TPG.

Poin kedua dalam keputusan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa, "Tunjangan profesi bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum diseterakan (non inpassing) dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Interpretasi dari aturan ini secara tegas mengindikasikan bahwa guru non-ASN yang belum melalui proses inpassing atau penyetaraan jabatan dan golongan akan menjadi kelompok yang menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan.

Inpassing sendiri merupakan proses penyetaraan kualifikasi akademik, pengalaman kerja, dan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dengan jabatan dan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagi guru non-ASN yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing, besaran TPG yang mereka terima akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS yang setara dengan jabatan dan golongan mereka.

Kebijakan serupa terkait TPG bagi guru non-ASN ternyata juga diberlakukan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal ini tertuang dalam regulasi Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut dijelaskan secara lebih rinci mengenai mekanisme pemberian TPG kepada guru non-ASN.

Baca Juga: Ketentuan TPG Ditransfer ke Rekening Guru Setelah SKTP Resmi Diterbitkan

Pasal dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan bahwa, "Guru non ASN diberikan TPG setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inspassing tau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing." Lebih lanjut, regulasi tersebut juga mengamanatkan bahwa guru non-ASN yang "sebesar Rp2 juta setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing."

Dengan adanya kejelasan regulasi dari kedua kementerian, baik Kemenag maupun Kemendikdasmen, dapat disimpulkan bahwa guru non-ASN yang telah bersertifikasi namun belum memiliki SK inpassing akan menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan mulai tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap motivasi dan kesejahteraan para guru yang selama ini berstatus non-ASN.

Meskipun demikian, para guru non-ASN yang telah memiliki SK inpassing diharapkan untuk memahami bahwa besaran TPG yang mereka terima akan berbeda, disesuaikan dengan tingkatan jabatan dan golongan yang telah disetarakan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan yang sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman kerja masing-masing guru.

Implementasi kebijakan kenaikan TPG ini tentu akan membawa perubahan yang signifikan dalam lanskap pendidikan di Indonesia. Diharapkan, dengan adanya peningkatan kesejahteraan guru, kualitas pengajaran dan hasil belajar siswa juga akan turut meningkat. Pemerintah diharapkan dapat memastikan proses pencairan TPG berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga manfaat dari kebijakan ini dapat segera dirasakan oleh para guru non-ASN di seluruh pelosok negeri. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI